Depok, Tenarnewstv9 Media Cyber Indonesia: Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Gedung SMP Negeri 36 di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, menuai polemik. Nilai Uang Ganti Kerugian (UGK) yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp15.815.000.000 menjadi sorotan masyarakat dan aktivis, yang mempertanyakan transparansi serta mekanisme penetapan harga lahan.
Seorang Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, rencana pembangunan SMPN 36 Jatijajar telah diusulkan sejak tahun 2022 oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah.
Usulan tersebut, kata dia, berangkat dari kebutuhan mendesak akan sarana pendidikan negeri di wilayah Kelurahan Sukamaju Baru, Jatijajar, dan Cilangkap.
“Pada 2022 saya diminta menyusun proposal pembangunan SMP Negeri karena kebutuhan sekolah sangat tinggi di tiga wilayah tersebut,” ujar LPM saat ditemui di kawasan Setu Jatijajar, Depok.
Ia menjelaskan, pada tahun 2023 belum terdapat penetapan lokasi pembangunan. Baru pada 2024 muncul nomenklatur pembangunan SMPN 36, namun tanpa kejelasan lokasi lahan.
Memasuki tahun 2025, rencana awal menyebutkan lokasi pembangunan berada di Kelurahan Sukamaju Baru dengan luas sekitar 4.000 meter persegi. Namun, dalam perjalanannya, lokasi dipindahkan ke Kelurahan Jatijajar dengan luas lahan sekitar 3.000 meter persegi.
Perubahan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait nilai pembebasan lahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga kesepakatan awal antara pihak ahli waris dengan LPM berada pada angka Rp3.600.000 per meter persegi. Jika dikalikan dengan luas lahan 3.000 meter persegi, maka total nilai transaksi seharusnya berada di kisaran Rp10,8 miliar.
“Namun dalam proses pemberian UGK, saya tidak lagi dilibatkan. Bahkan saya diminta untuk tidak ikut campur oleh pihak kelurahan. Bukti komunikasi itu masih saya simpan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dirinya tidak mengetahui detail alasan perpindahan lokasi dari Sukamaju Baru ke Jatijajar maupun mekanisme pengalokasian anggaran yang telah ditetapkan. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan panitia pembebasan lahan dan instansi terkait.
“Silakan dikonfirmasi langsung kepada pihak yang berwenang, termasuk anggota DPRD yang mengawal program ini,” tegasnya.
Sementara itu, Maulana dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) Kota Depok menilai terdapat potensi kejanggalan dalam penetapan nilai pembebasan lahan tersebut. Ia menyebut, nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah di lokasi pembebasan berada di angka Rp3.745.000 per meter persegi.
“Jika mengikuti NJOP, maka nilai pembebasan untuk lahan 3.000 meter persegi seharusnya sekitar Rp11,235 miliar. Sementara yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp15,815 miliar. Ada selisih sekitar Rp5 miliar yang patut dipertanyakan,” kata Maulana.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya sempat mempertanyakan proses appraisal kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim) Kota Depok, termasuk pihak ketiga yang terlibat dalam penilaian harga lahan.
“Anggaran ini sudah disahkan DPRD dalam APBD 2025. Seharusnya perubahan nomenklatur lokasi dari Sukamaju Baru ke Jatijajar dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Maulana menegaskan, pembebasan lahan SMPN 36 Jatijajar melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Rumkim, Dinas Pendidikan, Badan Keuangan Daerah, serta DPRD Kota Depok. Oleh karena itu, ia mendorong adanya audit dan klarifikasi terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta dugaan praktik mark up anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Rumkim, Dinas Pendidikan, dan DPRD Kota Depok, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pembebasan lahan SMPN 36 Jatijajar tersebut. (Tim)




