REFLEKSI HARI TANI : KEADILAN AGRARIA DAN CENGKERAMAN ‘VOC’.

- Jurnalis

Jumat, 24 September 2021 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Di Lasir tenar news TV9 bengkulu)24_september_2021: agustam rachman ( Sekretaris Jenderal Serikat Tani Bengkulu 2002-2005)

Apa pentingnya kita terlibat dalam gerakan reforma agraria?
‘sampai nanti jika manusia sudah makan odol, enggak makan nasi lagi. Baru kita berhenti memperjuangkan Reforma Agraria’.

Pertanyaan bodoh itu disampaikan dalam acara diskusi di kantor Indonesian House, Amsterdam, Belanda, awal Januari 2005 oleh seorang mahasiswa Indonesia yang sedang studi disana.

Jawaban menohok itu adalah jawaban Gunawan Wiradi almarhum, seorang akademisi yang sejak jaman orde lama sudah bergelut dengan perjuangan keadilan agraria.

Secara substansi memang reforma agraria intinya menyangkut soal distribusi tanah secara adil pada rakyat.

Tetapi yang juga penting, setelah distribusi tanah dilakukan secara adil maka berikutnya negara wajib melakukan upaya agar tanah tersebut menjadi produktif termasuk juga negara harus memikirkan pasar pascaproduksi.

Baca Juga :  Delegasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkunjung ke SPO Korea Selatan

Akses kepada alat produksi berupa tanah harus diberikan pada seluruh rakyat tanpa terkecuali. Memusatkan kepemilikan tanah pada segelintir pemilik perusahaan besar dibidang perkebunan,tambang dan HPH adalah kejahatan kemanusiaan karena itu sama saja dengan menutup hak hidup rakyat banyak.

Penelitian Prof. Herawan Sauni dkk (Ahli Agraria Universitas Bengkulu) tahun 2002 menemukan fakta bahwa rata-rata rumah tangga petani hanya memiliki 0,5 hektar tanah.

Sesuatu yang sangat timpang jika dibandingkan dengan HGU milik PT Agricinal atau PT Agromuko di Bengkulu yang luasanya ribuan hektar.

Baca Juga :  Pengabdian Diakui Negara, Kapolda NTB Raih Bintang Bhayangkara Pratama Nov 12, 2025by FLASH

Saatnya kita harus berhenti untuk terus berpura-pura dengan mengatakan bahwa investasi perkebunan besar,perusahaan tambang dan HPH adalah adalah malaikat penyelamat rakyat.

Perkebunan besar, Perusahaan Tambang dan HPH yang serakah telah menghilangkan hak rakyat Indonesia terhadap hak atas tanah.

Setiap tahun ribuan orang pergi ke kota dan tak sedikit terpaksa menjadi bandit dan pengemis untuk bertahan hidup karena dikampungnya tanah pertanian telah habis dirampas perusahaan besar.

Ternyata, sekalipun kita sudah 76 tahun merdeka tapi banyak ‘VOC gaya baru’ masih bercokol dinegeri ini.

Selamat Hari Tani
24 September 1960-24 September 202.( SULAIDI BENKULU )*

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB