Batasan Nilai Maksimal Pemberian Rp 300 Ribu, Pejabat Pemkot Mataram “Digoda” Bingkisan

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Baiq Nelly Kusumawati
Baiq Nelly Kusumawati  Ntb…Tenarnews.com,-Inspektorat Kota Mataram menegaskan larangan bagi pejabat menerima parsel, bingkisan, atau bentuk hadiah lainnya dalam rangka ucapan Ramadan maupun Idul Fitri. Inspektur Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati menyebut, pemberian tersebut berpotensi sebagai gratifikasi harus dihindari, terutama jika nilainya melebihi batas yang ditetapkan.
“Sebenarnya, itu mau bentuknya apapun. Tapi tetap saja ada nilai materialnya, kan? Dan batasnya itu Rp 300 ribu rupiah,” kata Baiq Nelly, Jumat (7/3).

Bila nilainya di atas itu maka harus dilaporkan. “Apalagi kalau ada benturan kepentingan, itu jelas masuk kategori gratifikasi,” tegasnya

Larangan ini menjadi perhatian khusus mengingat tradisi pemberian bingkisan atau hadiah semakin meningkat menjelang hari raya. Meski sering dianggap sebagai bentuk penghormatan atau ucapan selamat, pemberian tersebut bisa berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, terutama jika dilakukan pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pejabat penerima.

Baca Juga :  Kepala SD Negeri 76 di duga Hindari Wartawan, Terkesan Tolak Anak mau Sekolah

Baiq Nelly menyoroti, bentuk pemberian yang berpotensi sebagai gratifikasi tidak terbatas hanya pada uang tunai atau barang mewah, tetapi juga makanan, parsel, hampers, dan sejenisnya. “Dulu-dulu bentuknya mungkin parsel. Tapi sekarang lebih bervariasi, seperti hampers,” ucapnya.

Perbedaan istilah antara parsel atau hampers tak menghalangi larangan ini diberlakukan. Baiq Nelly menekankan keduanya sama-sama dilarang karena bentuk pemberian.

“Suvenir atau bentuk yang lain yang sedang tren. Intinya kita terus tetap waspada,” tegasnya.

Pihak Inspektorat menegaskan, setiap pejabat harus melaporkan setiap pemberian yang mereka terima, meskipun awalnya terlihat sederhana. Jika setelah dilakukan penelusuran ditemukan indikasi gratifikasi, maka hadiah tersebut harus dikembalikan atau dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Wakil Ketua KPK Panik hingga Seret Alex Marwata soal Mutasi ASN"IM57 "

“Kita ingin ada kesadaran bahwa ini bukan sekadar menerima hadiah. Jika tidak ada laporan, bisa saja nanti ada kepentingan lain di belakangnya yang berpotensi merugikan negara,” tambahnya.

Untuk menghindari potensi gratifikasi, Inspektorat Kota Mataram akan mengeluarkan edaran kepada seluruh pejabat di lingkungan pemerintahan, mengingatkan mereka tentang aturan ini. “Sebelumnya sudah ada edaran yang memperingatkan pejabat agar tidak menerima barang-barang. Ke depan, kami akan terus mengeluarkan edaran secara berkala agar aturan ini dipahami dengan baik,” tekannya.

Bila diperlukan langkah sosialisasi juga akan ditempuh menggunakan media sosial. “Supaya lebih banyak pihak yang mengetahui dan memahami aturan ini,” jelas Baiq Nelly. ( Trd )

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru