
Bila nilainya di atas itu maka harus dilaporkan. “Apalagi kalau ada benturan kepentingan, itu jelas masuk kategori gratifikasi,” tegasnya
Larangan ini menjadi perhatian khusus mengingat tradisi pemberian bingkisan atau hadiah semakin meningkat menjelang hari raya. Meski sering dianggap sebagai bentuk penghormatan atau ucapan selamat, pemberian tersebut bisa berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, terutama jika dilakukan pihak yang memiliki hubungan kerja dengan pejabat penerima.
Baiq Nelly menyoroti, bentuk pemberian yang berpotensi sebagai gratifikasi tidak terbatas hanya pada uang tunai atau barang mewah, tetapi juga makanan, parsel, hampers, dan sejenisnya. “Dulu-dulu bentuknya mungkin parsel. Tapi sekarang lebih bervariasi, seperti hampers,” ucapnya.
Perbedaan istilah antara parsel atau hampers tak menghalangi larangan ini diberlakukan. Baiq Nelly menekankan keduanya sama-sama dilarang karena bentuk pemberian.
“Suvenir atau bentuk yang lain yang sedang tren. Intinya kita terus tetap waspada,” tegasnya.
Pihak Inspektorat menegaskan, setiap pejabat harus melaporkan setiap pemberian yang mereka terima, meskipun awalnya terlihat sederhana. Jika setelah dilakukan penelusuran ditemukan indikasi gratifikasi, maka hadiah tersebut harus dikembalikan atau dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita ingin ada kesadaran bahwa ini bukan sekadar menerima hadiah. Jika tidak ada laporan, bisa saja nanti ada kepentingan lain di belakangnya yang berpotensi merugikan negara,” tambahnya.
Untuk menghindari potensi gratifikasi, Inspektorat Kota Mataram akan mengeluarkan edaran kepada seluruh pejabat di lingkungan pemerintahan, mengingatkan mereka tentang aturan ini. “Sebelumnya sudah ada edaran yang memperingatkan pejabat agar tidak menerima barang-barang. Ke depan, kami akan terus mengeluarkan edaran secara berkala agar aturan ini dipahami dengan baik,” tekannya.
Bila diperlukan langkah sosialisasi juga akan ditempuh menggunakan media sosial. “Supaya lebih banyak pihak yang mengetahui dan memahami aturan ini,” jelas Baiq Nelly. ( Trd )

