“Denny Indrayana ” Pencawapresan Gibran Jokowi dan Menyoal Kenegarawanan Hakim Konstitusi

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tenarnews.com,-Sembilan hakim MK menjaga prinsip dan sifat kenegarawanan mereka dalam memutus uji materi UU Pemilu, soal syarat umur capres dan cawapres. PSI meminta syarat umur diturunkan dari 40 ke 35, sedangkan Partai Garuda meminta meski belum berusia 40 tahun, tetap bisa maju menjadi kontestan pilpres, sepanjang “pernah menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah,”Meski uji materi terkait syarat minimal capres dan cawapres diduga kuat terkait dengan kepentingan politik praktis Pemilu 2024, kita meyakini sembilan hakim konstitusi yang akan memutuskan perkara itu sepenuhnya adalah para negarawan, seperti yang dimaksud di konstitusi. Semoga …

Permisi, saya memilih cara membahasakan yang berbeda di Ungkap Denny, Lebih lugas, lebih jelas. Kenapa? Karena situasi penegakan hukum kita tidak sedang baik-baik saja. Hukum kita sedang sakit parah, digerogoti praktik curang mafia hukum alias mafia peradilan.

Saya memilih bahasa jujur, bahasa lebih terang. Meski dengan risiko disalahartikan. Tidak ada perjuangan, tanpa risiko! Apalagi melawan kedzaliman dan ketidakadilan!

Yang penting niat kita diluruskan. Sama sekali bukan untuk menyerang pribadi-pribadi, tetapi justru untuk menjaga institusi MK agar tetap berwibawa dan terhormat.

Menjaga demikian, tidak perlu dengan cara puja-puji, tetapi tidak jarang dengan menyampaikan kritikan dan masukan, meskipun mungkin dirasa pahit, layak obat, tetapi niatnya menyembuhkan penyakit.

Maka, saya dalam banyak kesempatan sudah mengkritisi, bahwa perkara ini bukan hanya soal konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres, bukan hanya “diduga kuat terkait dengan kepentingan politik praktis pemilu 2024” sebagaimana ditulis diplomatis oleh Kompas, tetapi lebih terangnya, adalah terkait dengan opsi dan skenario Jokowi untuk membuka kemungkinan Gibran Jokowi menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.

Saya tidak menuliskan Cawapres dalam Pilpres 2024, karena siapa tahu ada godaan menjadi Capres, meski tentu peluangnya lebih kecil.

Kenapa demikian cara membacanya? Salah satunya, karena PSI sebagai salah satu pemohon, rekam jejaknya adalah cerminan alias bayang-bayang arah politik Jokowi. Bahasa yang sekarang digunakan PSI, “Tegak lurus pada Jokowi”.

Jadi pengajuan uji materi syarat umur itu, tidak bisa dibaca secara culun hanya untuk memperjuangkan usia muda. Tetapi adalah agenda dan skenario PSI membantu Jokowi, yang pernah mereka dukung untuk menjabat tiga periode, sebagaimana mereka mendukung dinasti Jokowi melalui Gibran Jokowi di Solo, Kaesang Jokowi di Depok, dan Bobby Jokowi di Medan.

Salahkah menyoal konstitusionalitas syarat minimal 40 tahun itu? Tentu tidak. Itu adalah langkah hukum yang sah dan dijamin UUD 1945. Tetapi, jalan hukum yang dijamin konstitusi itu, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan jangka pendek politik praktis, apalagi semata untuk membuka jalan perorangan Gibran Jokowi menjadi kontestan Pilpres 2024, karena undang-undang bukan untuk kepentingan orang-perorang, anak Presiden Jokowi sekalipun.

Saya berpandangan, sebenarnya terbuka peluang untuk menyoal legal standing Para Pemohon yang menguji syarat umur tersebut, sehingga putusannya bisa menjadi “tidak diterima” (N.O.).

Baca Juga :  Finalis Asal NTB Pada STQH Nasional XXVI Maluku Utara

Namun, kalaupun dianggap mempunyai kedudukan hukum (legal standing), maka MK seharusnya menolak permohonan, karena soal umur adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, Presiden dan DPR (juga DPD), dalam proses legislasi untuk merumuskannya. Bukan, kewenangan lembaga peradilan, termasuk MK, melalui proses ajudikasi untuk memutuskannya.

Apalagi, dalam sidang 1 Agustus lalu, Presiden (baca: Jokowi) dan DPR sudah terkesan setuju dengan permohonan, sehingga proses legislative review di Senayan—bukan judicial review di MK, lebih tepat menjadi perumusan norma syarat umur tersebut. Sehingga putusan MK tidak terus dimanfaatkan sebagai alat politik, dan institusi MK terhindar dari politisasi pemilu, khususnya Pilpres 2024.

0

Lebih jauh, saya berpendapat, agar tidak terjebak jauh dalam pada kepentingan politik praktis 2024, seharusnya perkara ini bisa diputus lebih cepat, agar tidak menyandera proses pencalonan Pilpres 2024 yang sedang berjalan. Amat tidak sulit bagi MK menyerahkan persoalan ini ke proses legislasi, dan paham bahwa tidak ada soal diskriminasi dalam syarat minimal umur tersebut. Sudah amat banyak soal putusan MK yang sejenis, sehingga secara keilmuan, tidak ada alasan untuk menunda memutus perkara ini.

Bahasa jujur dan terang selanjutnya, saya dengan segala hormat menilai syarat kenegarawanan hakim konstitusi sudah sejak lama dilanggar. Saya tidak menggunakan bahasa diplomatis Kompas bahwa, ” … kita meyakini sembilan hakim konstitusi yang akan memutuskan perkara itu sepenuhnya adalah para negarawan, seperti yang dimaksud di konstitusi. Semoga …”

Di masa lalu, kita tentu ingat Ketua dan seorang hakim MK dijerat kasus korupsi oleh MK, dan sudah divonis bersalah. Tidak berapa lama, ada hakim-hakim MK yang dijatuhi hukuman etika karena memberikan katabelece kerja kepada kerabatnya, hingga karena sengaja mengubah putusan MK.

Lalu, sudah banyak yang menyoal hubungan kekerabatan Presiden Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman, yang berpotensi mengurangi kemerdekaan dan kewibawaan MK. Bukti dan fakta nyatanya sudah terjadi.

Misalnya, malam menjelang putusan penting soal sistem pileg dibacakan, Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman justru santap malam bersama, tanpa menghitung etis dan tidak eloknya sikap demikian di hadapan publik. Padahal Presiden jelas merupakan pihak dalam perkara pengujian undang-undang, sehingga etisnya tidak boleh ditemui hakim konstitusi, lebih-lebih lagi menjelang putusan yang sedang menjadi sorotan khalayak banyak.

Yang paling merusak kemerdekaan MK adalah ketika Hakim Aswanto diberhentikan walau sebenarnya tanpa kesalahan, selain karena perbedaan pendapat atas putusannya. Sudah menjadi rahasia umum, putusan yang menyebabkan Hakim Konstitusi Aswanto diberhentikan adalah saat yang bersangkutan membatalkan bersyarat UU Ciptaker, peraturan yang digadang-gadang oleh Presiden Jokowi sebagai prestasinya.

Baca Juga :  Mantan Ketua Yayasan Ungkap Dugaan Perlakuan Cabul Sang Pengasuh Ponpes di Depok

Sayangnya, Hakim Guntur Hamzah tidak bersikap kritis menolak menggantikan Hakim Aswanto. Lebih sayang lagi, tidak ada sikap tegas dari MK yang menolak intervensi politik dan kekuasaan yang nyata-nyata menabrak prinsip independence of the judiciary tersebut.

.

Dibandingkan dengan satu twit saya soal sistem pemilu yang diadukan MK, pemberhentian hakim Aswanto jelas-jelas, nyata-nyata menabrak kemerdekaan dan kewibawaan MK.

Sistem hukum kita tidak sedang baik-baik saja. Presiden yang seharusnya netral dalam pemilu, terang-terangan memilih cawe-cawe dan membahayakan Pilpres 2024 yang seharusnya jujur, adil, dan demokratis. Semua instrumen hukum dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi memenangkan kandidat yang didukung Jokowi. Kasus hukum dibuka lebar prosesnya untuk lawan-oposisi, dan ditutup rapat untuk kawan-koalisi.

Saya berpendapat, termasuk MK pun terindikasi bisa ditundukkan untuk masuk ke dalam skenario politik Jokowi tersebut. Salah satunya lewat putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga akhir tahun depan, sehingga memudahkan kontrol kasus di KPK sesuai kepentingan strategi Jokowi dalam Pilpres 2024.

Itu sebabnya, saya berteriak keras, tanpa diplomasi, jujur apa-adanya, terkait putusan MK soal sistem pileg yang proporsional terbuka atau tertutup. Meskipun risikonya, saya dikasus pidanakan, dan dilaporkan pelanggaran etika ke Kongres Advokat Indonesia.

Kalau hakim MK betul-betul negarawan, mereka seharusnya dapat dengan jernih melihat, bahwa langkah advokasi publik yang saya lakukan saat itu adalah justru untuk menjaga agar MK tetap dalam rel perjuangan konstitusionalitas sistem pemilu yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Salah satunya melalui sistem pileg proporsional terbuka.

Saya justru menghormati institusi MK, dan membentenginya dari godaan putusan yang politis, menguntungkan partai yang sedang berkuasa, berseberangan dengan 80% aspirasi pemilih yang menghendaki sistem proporsional terbuka. Lebih penting lagi, agar MK tidak terjebak menjadi pemain politik, dan tetap dijalur pengawal konstitusi, mengawal demokrasi (daulat rakyat).

Apapun, atas aduan etika tersebut, saya justru merasa terhormat, karena baru kali ini ada dalam sejarah republik, sembilan hakim MK mengadukan seorang advokat. .

Saya akan segera menyampaikan jawaban. Saya berkeyakinan—sangat yakin—bahwa yang saya lakukan justru adalah untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan profesi advokat, profesi akademisi saya selaku Guru Besar Hukum Tata Negara, untuk berjuang menegakkan keadilan konstitusional di MK, yang tidak boleh diintervensi, disetir, oleh kepentingan apapun, termasuk oleh kepentingan melanjutkan kuasa dinasti dan status quo yang korupti

Melbourne, 3 Agustus 2023
Denny Indrayana.(. Red )

Berita Terkait

Proyek Rehabilitasi SDN Duren Seribu 03 Diduga Abaikan Arahan Program Presiden RI
Mantan Wapres Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasihat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional
Anggota DPRD kab Tojo Una Una dukung penuh program Bupati Ilham, Sinergi yang kuat untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.
RESEPSI PERNIKAHAN KELUAR GA BESAR HIMALO DIJAKARTA
AJI dan SMSI: Menyulam Kolaborasi untuk Ekosistem Media yang Lebih Sehat
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbankum dan Pendampingan di Kelurahan Srengseng Sawah Jakarta Selatan
Banyaknya pelanggaran K3 di-proyek yang ada di Kota Depok jangan ada pembiaran
Dituding prematur,” Kanwil batalkan sertipikat HGB no.328,” Kuasa Hukum surati BPN kanwil Jabar.
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 22:34 WIB

Proyek Rehabilitasi SDN Duren Seribu 03 Diduga Abaikan Arahan Program Presiden RI

Selasa, 4 November 2025 - 21:55 WIB

Mantan Wapres Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasihat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional

Selasa, 4 November 2025 - 07:52 WIB

Anggota DPRD kab Tojo Una Una dukung penuh program Bupati Ilham, Sinergi yang kuat untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Minggu, 2 November 2025 - 21:30 WIB

RESEPSI PERNIKAHAN KELUAR GA BESAR HIMALO DIJAKARTA

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:31 WIB

AJI dan SMSI: Menyulam Kolaborasi untuk Ekosistem Media yang Lebih Sehat

Berita Terbaru

Tenar News

RESEPSI PERNIKAHAN KELUAR GA BESAR HIMALO DIJAKARTA

Minggu, 2 Nov 2025 - 21:30 WIB