Banyaknya pelanggaran K3 di-proyek yang ada di Kota Depok jangan ada pembiaran

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-Tenarnestv9:
Patut diduga banyak pelanggaran K3. di beberapa proyek yang kini sedang berjalan pekerjaan proyeknya, dan ada”pembayaran” disana.

Seperti yang di katakan sumber kepada tim investigasi media ini,
Proyek rehabilitasi dan penataan lingkungan SDN Mekarjaya 13 Depok senilai Rp 1.343.050.000,00, dikerjakan PT. Adianko Jaya Abadi dengan durasi 90 hari kalender, dilaporkan mengabaikan keselamatan kerja .

Beberapa pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) meskipun pekerjaan tersebut berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal, terang sumber, Pekerja naik ke atap tanpa helm, sarung tangan, rompi, sepatu, atau perlengkapan keselamatan lainnya. Dan pelanggaran K3 tersebut banyak terjadi diberbagai proyek, tapi tak satupun mendapat sanksi .
sumber lain dari warga Mekarjaya, Rc, menyatakan kekhawatirannya melihat para pekerja tanpa K3 saat berada di ketinggian gedung SDN Mekarjaya 13 Depok pada 2025-10-27 . Ia terkejut mengapa pekerja tidak menggunakan pengaman kerja dan menduga kurangnya pengawasan proyek, terang sumber yang minta tidak disebut indentitasnya.

Baca Juga :  BPOM Terbitkan Izin Edar Produk Antibodi Monoklonal Buatan Indonesia

Menanggapi hal ini, pelaksana proyek bernama inisial DW dari PT. Adianko Jaya Abadi, mengatakan bahwa ia telah menginstruksikan semua pekerja untuk selalu menggunakan APD. namun, ia menyebutkan bahwa pekerja melepas APD setelah hujan karena merasa gerah. Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada tempat kegiatan konstruksi memiliki dasar hukum, termasuk SKB MENAKER dan MEN PU No: 174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 .

Baca Juga :  Warga Pondok Aren Tolak Rencana Pembangunan Fly Over oleh Pengembang di Bintaro

Pekerjaan konstruksi melibatkan bahan bangunan, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja, sehingga perlu adanya perlindungan keselamatan kerja bagi tenaga kerja. Dasar hukum pelaksanaan K3 meliputi: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja . Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3)
(tim investigasi)

Berita Terkait

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .
*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto
RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:00 WIB

Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Berita Terbaru

Tenar News

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB