Banyaknya pelanggaran K3 di-proyek yang ada di Kota Depok jangan ada pembiaran

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-Tenarnestv9:
Patut diduga banyak pelanggaran K3. di beberapa proyek yang kini sedang berjalan pekerjaan proyeknya, dan ada”pembayaran” disana.

Seperti yang di katakan sumber kepada tim investigasi media ini,
Proyek rehabilitasi dan penataan lingkungan SDN Mekarjaya 13 Depok senilai Rp 1.343.050.000,00, dikerjakan PT. Adianko Jaya Abadi dengan durasi 90 hari kalender, dilaporkan mengabaikan keselamatan kerja .

Beberapa pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) meskipun pekerjaan tersebut berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal, terang sumber, Pekerja naik ke atap tanpa helm, sarung tangan, rompi, sepatu, atau perlengkapan keselamatan lainnya. Dan pelanggaran K3 tersebut banyak terjadi diberbagai proyek, tapi tak satupun mendapat sanksi .
sumber lain dari warga Mekarjaya, Rc, menyatakan kekhawatirannya melihat para pekerja tanpa K3 saat berada di ketinggian gedung SDN Mekarjaya 13 Depok pada 2025-10-27 . Ia terkejut mengapa pekerja tidak menggunakan pengaman kerja dan menduga kurangnya pengawasan proyek, terang sumber yang minta tidak disebut indentitasnya.

Baca Juga :  JAGA ANIES dan G US IMIN'"' JARDIKNAS

Menanggapi hal ini, pelaksana proyek bernama inisial DW dari PT. Adianko Jaya Abadi, mengatakan bahwa ia telah menginstruksikan semua pekerja untuk selalu menggunakan APD. namun, ia menyebutkan bahwa pekerja melepas APD setelah hujan karena merasa gerah. Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada tempat kegiatan konstruksi memiliki dasar hukum, termasuk SKB MENAKER dan MEN PU No: 174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 .

Baca Juga :  Pemberitahuan pemerintah kecamatan sikap dalam pil kades di 2022

Pekerjaan konstruksi melibatkan bahan bangunan, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja, sehingga perlu adanya perlindungan keselamatan kerja bagi tenaga kerja. Dasar hukum pelaksanaan K3 meliputi: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja . Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3)
(tim investigasi)

Berita Terkait

Ketua Umum Ormas Masyarakat Cinta Masjid Indonesia Wisnu Dewanto Berlabuh Di Partai Rakyat Indonesia
Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*
AS-Israel Kobarkan Perang di Iran, Presiden Forum Kebangsaan Samianto; Indonesia Angkat Kaki dari Board of Peace
PERADI PROFESIONAL Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia
Kejanggalan Mutasi 392 ASN Pemprov NTB, Jabatan Tak Sesuai SK hingga Pejabat Pensiun Tetap Dilantik
MUI Desak Prabowo Keluarkan Indonesia dari Board of Peace
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:23 WIB

Ketua Umum Ormas Masyarakat Cinta Masjid Indonesia Wisnu Dewanto Berlabuh Di Partai Rakyat Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:26 WIB

Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:01 WIB

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:04 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:58 WIB

AS-Israel Kobarkan Perang di Iran, Presiden Forum Kebangsaan Samianto; Indonesia Angkat Kaki dari Board of Peace

Berita Terbaru

Tenar News

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:01 WIB