Banyaknya pelanggaran K3 di-proyek yang ada di Kota Depok jangan ada pembiaran

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-Tenarnestv9:
Patut diduga banyak pelanggaran K3. di beberapa proyek yang kini sedang berjalan pekerjaan proyeknya, dan ada”pembayaran” disana.

Seperti yang di katakan sumber kepada tim investigasi media ini,
Proyek rehabilitasi dan penataan lingkungan SDN Mekarjaya 13 Depok senilai Rp 1.343.050.000,00, dikerjakan PT. Adianko Jaya Abadi dengan durasi 90 hari kalender, dilaporkan mengabaikan keselamatan kerja .

Beberapa pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) meskipun pekerjaan tersebut berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal, terang sumber, Pekerja naik ke atap tanpa helm, sarung tangan, rompi, sepatu, atau perlengkapan keselamatan lainnya. Dan pelanggaran K3 tersebut banyak terjadi diberbagai proyek, tapi tak satupun mendapat sanksi .
sumber lain dari warga Mekarjaya, Rc, menyatakan kekhawatirannya melihat para pekerja tanpa K3 saat berada di ketinggian gedung SDN Mekarjaya 13 Depok pada 2025-10-27 . Ia terkejut mengapa pekerja tidak menggunakan pengaman kerja dan menduga kurangnya pengawasan proyek, terang sumber yang minta tidak disebut indentitasnya.

Baca Juga :  MK: DPT amburadul karena tim penyusun tak tahu UU

Menanggapi hal ini, pelaksana proyek bernama inisial DW dari PT. Adianko Jaya Abadi, mengatakan bahwa ia telah menginstruksikan semua pekerja untuk selalu menggunakan APD. namun, ia menyebutkan bahwa pekerja melepas APD setelah hujan karena merasa gerah. Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada tempat kegiatan konstruksi memiliki dasar hukum, termasuk SKB MENAKER dan MEN PU No: 174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 .

Baca Juga :  KETUA DPD LSM-BAKORNAS SUMATERA SELATAN AKAN MENJALAN KAN VISI DAN MISI DI SUMSEL DALAM GERAKAN MEMBANTU KIRNERJA PEMERINTAH

Pekerjaan konstruksi melibatkan bahan bangunan, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja yang dapat menjadi sumber kecelakaan kerja, sehingga perlu adanya perlindungan keselamatan kerja bagi tenaga kerja. Dasar hukum pelaksanaan K3 meliputi: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja . Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3)
(tim investigasi)

Berita Terkait

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul
Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum
Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.
Di Balik Viral KDM vs Purbaya
Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum
Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas
Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 07:41 WIB

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul

Selasa, 18 November 2025 - 07:28 WIB

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 06:59 WIB

Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.

Senin, 17 November 2025 - 13:29 WIB

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 November 2025 - 12:18 WIB

Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum

Berita Terbaru

Tenar News

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 Nov 2025 - 07:28 WIB

Tenar News

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 Nov 2025 - 13:29 WIB