Surat DPMPTSP Mandul, Pagar Alkon Melenggang: PT Bumi Kedaung Lestari Pasang Papan Nama di Lahan Sengketa

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK – Tenarnestv9 Media Cyber Indonesia: Surat resmi yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Nomor 648/155-DPMPTSP tertanggal 29 April 2025 tentang sanksi penindakan oleh tim penertiban Satpol PP, dinilai tidak memiliki kekuatan eksekusi alias mandul.

Pasalnya, sejak surat tersebut dikeluarkan, belum ada langkah tegas dari Pemerintah Kota Depok untuk melakukan penyegelan terhadap pagar tembok permanen yang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Enam bulan berlalu tanpa tindak lanjut nyata membuat publik menilai ada pembiaran dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Jalinan Mitra Kerjasama Media Pada Pihak Pemerintahan Sekolah Tingkat SMP,Negri di Wilayah Kabupaten empat Lawang

“Di mana ketegasan Pemkot dalam menegakkan aturan? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” sindir sejumlah warga sekitar yang menyoroti lambannya penindakan.

Kuasa hukum PT Bumi Kedaung Lestari (PT BKL), Zaki Mosabasah, juga angkat bicara terkait situasi di lapangan. Menurutnya, Pemkot Depok seharusnya segera bertindak untuk mencegah potensi pelanggaran di atas lahan seluas 9,3 hektare milik kliennya yang terletak di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

“Pihak kami telah memasang papan nama resmi PT BKL di lokasi lahan sebagai penegasan status kepemilikan. Kami meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan apa pun di area tersebut, karena perkara gugatan masih berjalan,” tegas Zaki seusai pemasangan papan nama di lokasi, Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga :  Pimpin Ratas Kabinet Merah Putih, Prabowo: Fokus Perkuat Kemandirian Nasional

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Ditempat lain Lurah Kedaung saat dikonfirmasi adanya penambahan pager Alkon didalam areal , saya tidak tahu kata lurah, emang saya disitu terus sambil menampakkan nada sombong yang terus ngeloyor pergi
( tim tenarnestv9)

Berita Terkait

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul
Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum
Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.
Di Balik Viral KDM vs Purbaya
Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum
Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas
Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 07:41 WIB

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul

Selasa, 18 November 2025 - 07:28 WIB

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 06:59 WIB

Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.

Senin, 17 November 2025 - 13:29 WIB

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 November 2025 - 12:18 WIB

Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum

Berita Terbaru

Tenar News

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 Nov 2025 - 07:28 WIB

Tenar News

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 Nov 2025 - 13:29 WIB