Dituding prematur,” Kanwil batalkan sertipikat HGB no.328,” Kuasa Hukum surati BPN kanwil Jabar.

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

­

Depok-Tenarnestv9 Media Cyber Indonesia:
Surat keputusan Kepala Kantor wilayah BPN provinsi Jawa Barat No.47/pbt/BPN.32 MP.02.03/X/2025 tentang pembatalan sertipikat Hak Guna Bangunan No.328/Kedaung a/n.BKL berbuntut panjang, Kuasa Hukum PT. BKL, Dr.(c) Hambali, S.H, M.H,CRA. Abdu Anshori, S.H. Faishal Fahri,S.H dan Mutiara Nurhaliza, S.H. Tuding putusan itu “prematur”. tak pelak Melalui surat,27 Oktober 2025 No.0228/HDS&R/P/X/2025 layangkan surat untuk BPN kanwil Jabar, perihal keberatan karna tidak mempertimbangkan isi putusan PN Depok no.284/Pdt.G/2017/PN Dpk
Yang diajukan oleh PT Haikal Cipta Abadi Perkasa,jelas dan nyata dalam putusan tersebut tidak ada amar putusan yang

menyatakan membatalkan SHGB no. 0328/Kedaung Atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari, yang ada hanya menyatakan SHGB no.0328 /Kedaung atas nama PT.Bumi Kedaung Lestari tidak mempunyai kekuatan hukum.dengan demikian pembatalan yang demikian telah menyalahi prosedur,
terang Kuasa Hukum dalam suratnya

Baca Juga :  Kadiskarpus Kota Depok ,Literasi Al-Quran Tingkatkan Keimanan dan Taqwa di Bulan Ramadhan

Oleh Karna itu pembatalan sertipikat tersebut sontak menuai reaksi keras dari pihak PT BKL selaku pemegang sertifikat
Oleh karenanya kuasa hukum PT BKL mengaku kecewa atas tindakan BPN Jabar yang dinilai terburu-buru dan sangat prematur, saya kecewa surat itu menurut saya prematur, perkara perdatanya masih berjalan di PN Depok,”
tegasnya. dan ia juga mempertanyakan motif di balik terbitnya surat tersebut, mengingat BPN sendiri turut menjadi pihak tergugat dalam perkara yang sama.
pakah karena BPN juga tergugat hingga surat pembatalan itu diterbitkan? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata
pemilik sertipikat hj.Ida dan ia juga mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi surat pembatalan tersebut hingga saat ini. Namun, yang lebih mengejutkan, pihak lawan justru sudah lebih dulu mengetahui ?
“Kami belum menerima surat itu, tapi anehnya pihak lawan sudah tahu bahkan mungkin sudah terima. Ini sangat janggal,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Jawa Barat maupun BPN Kota Depok belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembatalan sertifikat yang masih berstatus sengketa di pengadilan tersebut. (tim)

Berita Terkait

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .
*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto
RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:00 WIB

Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Berita Terbaru

Tenar News

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB