Dituding prematur,” Kanwil batalkan sertipikat HGB no.328,” Kuasa Hukum surati BPN kanwil Jabar.

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

­

Depok-Tenarnestv9 Media Cyber Indonesia:
Surat keputusan Kepala Kantor wilayah BPN provinsi Jawa Barat No.47/pbt/BPN.32 MP.02.03/X/2025 tentang pembatalan sertipikat Hak Guna Bangunan No.328/Kedaung a/n.BKL berbuntut panjang, Kuasa Hukum PT. BKL, Dr.(c) Hambali, S.H, M.H,CRA. Abdu Anshori, S.H. Faishal Fahri,S.H dan Mutiara Nurhaliza, S.H. Tuding putusan itu “prematur”. tak pelak Melalui surat,27 Oktober 2025 No.0228/HDS&R/P/X/2025 layangkan surat untuk BPN kanwil Jabar, perihal keberatan karna tidak mempertimbangkan isi putusan PN Depok no.284/Pdt.G/2017/PN Dpk
Yang diajukan oleh PT Haikal Cipta Abadi Perkasa,jelas dan nyata dalam putusan tersebut tidak ada amar putusan yang

menyatakan membatalkan SHGB no. 0328/Kedaung Atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari, yang ada hanya menyatakan SHGB no.0328 /Kedaung atas nama PT.Bumi Kedaung Lestari tidak mempunyai kekuatan hukum.dengan demikian pembatalan yang demikian telah menyalahi prosedur,
terang Kuasa Hukum dalam suratnya

Baca Juga :  Pematangsiantar 2025, Kota Toleransi Terbaik ke-5 se- Indonesia.

Oleh Karna itu pembatalan sertipikat tersebut sontak menuai reaksi keras dari pihak PT BKL selaku pemegang sertifikat
Oleh karenanya kuasa hukum PT BKL mengaku kecewa atas tindakan BPN Jabar yang dinilai terburu-buru dan sangat prematur, saya kecewa surat itu menurut saya prematur, perkara perdatanya masih berjalan di PN Depok,”
tegasnya. dan ia juga mempertanyakan motif di balik terbitnya surat tersebut, mengingat BPN sendiri turut menjadi pihak tergugat dalam perkara yang sama.
pakah karena BPN juga tergugat hingga surat pembatalan itu diterbitkan? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata
pemilik sertipikat hj.Ida dan ia juga mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi surat pembatalan tersebut hingga saat ini. Namun, yang lebih mengejutkan, pihak lawan justru sudah lebih dulu mengetahui ?
“Kami belum menerima surat itu, tapi anehnya pihak lawan sudah tahu bahkan mungkin sudah terima. Ini sangat janggal,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  JEMBATAN GANTUNG YANG DI BANGUN TIDAK ADA ASAS MANFAAT BAGI MASYARAKAT

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Jawa Barat maupun BPN Kota Depok belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembatalan sertifikat yang masih berstatus sengketa di pengadilan tersebut. (tim)

Berita Terkait

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul
Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum
Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.
Di Balik Viral KDM vs Purbaya
Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum
Simposium Nasional SMSI: Penguatan Kerjasama Pers dengan Platform Digital Bisa Mendorong Jurnalisme Berkualitas
Di Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 07:41 WIB

Mendiktisaintek Apresiasi,APTISI terus lahirkan Sumber Daya Manusia Unggul

Selasa, 18 November 2025 - 07:28 WIB

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 06:59 WIB

Gelaran Pelantikan Pengurus APTISI Pusat 2025 – 2030, menghadirkan karya UDINUS “Robot Gamelan “.

Senin, 17 November 2025 - 13:29 WIB

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 November 2025 - 12:18 WIB

Perkemahan Nasional Hamzanwadi IV Tahun 2025 Resmi Ditutup, Pesantren Fathan Mubina Bogor Raih Juara Umum

Berita Terbaru

Tenar News

Ilegal Trafficking, PT. Duta Ampel Mulia Terkesan Kebal Hukum

Selasa, 18 Nov 2025 - 07:28 WIB

Tenar News

Di Balik Viral KDM vs Purbaya

Senin, 17 Nov 2025 - 13:29 WIB