Proyek Rehabilitasi SDN Duren Seribu 03 Diduga Abaikan Arahan Program Presiden RI

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Tenarnestv9 Media Center Indonesia: Program rehabilitasi sekolah dasar (SD/SDN) bantuan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya di lapangan.

Program yang termasuk dalam prioritas nasional bidang pendidikan ini bertujuan memperbaiki infrastruktur sekolah dasar di seluruh Indonesia melalui mekanisme swakelola, sehingga pelaksanaannya melibatkan partisipasi masyarakat serta tenaga kerja lokal.

Namun, hasil investigasi di sejumlah sekolah di Kota Depok menunjukkan adanya indikasi penyimpangan terhadap aturan pelaksanaan proyek.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah proyek rehabilitasi di SDN Duren Seribu 03, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Berdasarkan hasil penelusuran media, terdapat dugaan pelanggaran teknis berupa pengabaian aspek keselamatan kerja (K3) serta praktik pengerjaan yang diborongkan kepada pihak luar daerah, tidak sesuai dengan prinsip swakelola.

Kepala sekolah setempat mengakui kesulitan mencari tenaga kerja lokal dan menyebut adanya kunjungan pihak tertentu dari unsur DPRD, meski tidak mengetahui dari partai mana.

Baca Juga :  Pentingnya Menjaga Jejak Digital dalam Pandangan Islam

Selain itu, sumber lain menyebut sedikitnya 19 SD/SDN di Kota Depok mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Tangerang sebagai tahapan pelaksanaan program tersebut.

Sumber internal menyatakan, pelaksanaan program di lapangan juga melibatkan dorongan politik dari salah satu wakil ketua DPRD Kota Depok.

Penolakan dari Sejumlah Kepala Sekolah

Beberapa kepala sekolah penerima bantuan di Depok dikabarkan menolak sistem swakelola, dengan alasan risiko administrasi dan pertanggungjawaban yang tinggi. Mereka menilai mekanisme tender lebih aman dan transparan.

“Saya tidak mau swakelola, risikonya besar. Sekarang semua diarahkan lewat tender agar lebih aman,” ujar salah satu kepala sekolah yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, peserta bimtek menyebut kegiatan tersebut menjadi syarat pencairan dana. Mereka mengonfirmasi bahwa pengusulan program disampaikan melalui unsur DPRD Kota Depok, meski sumber pendanaannya berasal dari APBN program Presiden RI.

Baca Juga :  DPP CIC mendesak Pemerintah Aceh untuk melaksanakan Pembangunan Lesten di Kab Gayo Lues

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Depok, unsur DPRD Kota Depok, maupun Kemendikbudristek belum memberikan klarifikasi resmi.
Tim media masih berupaya mengonfirmasi ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program rehabilitasi sekolah dasar tahun anggaran 2025 tersebut.

Untuk diketahui, Program rehabilitasi sekolah dasar merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia.
Namun, bila benar terjadi intervensi politik dan penyimpangan dalam pelaksanaannya, hal ini tentu berpotensi mencederai semangat pemerataan pembangunan dan transparansi yang menjadi dasar program nasional tersebut.

Oleh karena itu, publik berharap Kemendikbudristek, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dan penegak hukum segera melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan pelaksanaan program sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
( Tim )

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB