Jakarta Tenarnews tv9.Kasus mafia tanah sudah menjadi isu nasional di negri ini, carut marut penanganan pertanahan yang tidak profesional terjadi dimana mana. Termasuk yang terjadi di bumi gora NTB. Banyaknya sertifikat tanah yang muncul ganda sudah sangat meresahkan warga.
Perintah presiden terhadap pemberantasan mafia tanah sudah lama digaungkan melalui kementerian BPN agar serius cepat menyelesaikan kasus tanah yang menimpa warga bangsa di tanah air tercinta. Keseriusan negara memberantas mafia tanah dengan telah dibuatkan satgas pemberantasan mafia tanah oleh negara.

Disenyalir beberapa kasus pengaduan yang sudah masuk di Polda NTB belum ada yang tuntas terkait kasus mafia tanah.
” Ada beberapa kasus yg sudah masuk tapi sampai sekarang belum ada kejelasan penanganannya hal demikian akan menjadi penilaian buruk warga atas kinerja aparatur penegak hukum”. Ungkap Sahban.
berbagai diskusi hal penegakan hukum dan pemberantasan mafia tanah ini juga sudah banyak dilaksanakan di berbagai forum nasional dan daerah.
Terhadap kasus mafia tanah yang menimpa NTB ini harus ada tindakan dan penegakan hukum yang cepat, tegas, agar memberikan efek jera terhadap oknum pelaku yang suka bermain mata karena kasus mafia tanah di NTB sudah sangat parah.
Sebagaimana catatan Mentri ATR ada lima pihak yang terlibat dalam mafia tanah yaitu ; ” oknum BPN, oknum Pengacara, oknum PPAT, oknum Camat, dan oknum Kepala Desa/ lurah “. Demikian yang disampaikan dalam banyak diskusi.
” Saya adalah bagian yang dizolimi dan dan terkenak dampak dengan mafia tanah di NTB “. Ungkap Sahban
” Seharusnya Polda NTB serius menangani kasus mafia tanah apalagi Presiden RI sudah mengatakan jika ada mafia tanah digebuk saja”. Ujar Guru besar Unram pakar hukum dan ahli pidana Zainal Asikin seperti yang dikutip media lokal NTB (Tim investigasi Tenarnewstv9 jkt)


