Dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat di tingkat Kelurahan di Kota Depok, tidak bisa dilakukan sendiri oleh Lurah namun dibantu oleh lembaga lainnya di Kelurahan.

- Jurnalis

Selasa, 22 November 2022 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok , Tenarnews tv9.com .Lembagai yang bekerjasama dengan kelurahan contohnya Tim Penggerak Kegiatan Kelurahan (T-PKK), posyandu dan juga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Semua lembaga yang membantu pemerintah dalam melayani masyarakat di tingkat kelurahan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan Kelurahan di Kota Depok

Contoh untuk posyandu, melayani mansyarakat dalam hal kesehatan, untuk TPKK, melayani masyarakat dalam melaksanakan berbagai kegiatan meningkatkan kreatifitas ibu-ibu di kelurahan.

“Sementara untuk LPM sendiri menyangkut banyak hal dalam pemberdayaan masyarakat. Dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bisa dirasakan masyarakat

Baca Juga :  MAKNA ANIES TUNAIKAN IBADAH HAJI YG HARUS DICERMATI

Berikut tata cara pemilihan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat kelurahan

Calon ketua LPM diatur dalam pasal 8 ayat 1 sampai ayat 4 yakni;

1. Syarat menjadi ketua LPM;

  • Warga Negara Republik Indonesia
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berkelakuan baik dan jujur, cakap dan berwibawa
  • Penduduk kelurahan yang bersangkutan, dan sudah bertempat tinggal sekurang -kurangnya enam bulan.
  • Dapat membaca dan menulis
  • Berumur sekurang-kurangnya 21 tahun saat mencalonkan
  • Sehat jasmani dan rohani

2. Syarat menjadi pengurus LPM;

  • Warga Negara Republik Indonesia
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berkelakuan baik dan jujur, cakap dan berwibawa
  • Penduduk kelurahan yang bersangkutan, dan sudah bertempat tinghal sekurang -kurangnya enam bulan.
  • Dapat membaca dan menulis
  • Berumur sekurangnya 21 tahun saat mencalonkan
  • Sehat jasmani dan rohani
     
Baca Juga :  PROYEK HILIRISASI PRODUK FREEPORT JADI KENYATAAN

3.Ketua dan perangkat LPM tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga lainnya di Kelurahan

4.Ketua dan pengurus LPM bukan merupakan anggota salah satu partai politik

Hal-hal yang harus diperhatian dalam pemilihan Ketua LPM tingkat kelurahan;

1.Pemilihan ketua LPM dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang ditetapkan oleh Keputusan lurah.( Tim)

Berita Terkait

Lurah Paninggilan” Beri Bingkisan Kepada Anak Balita Program Makanan Tambahan Stunting”
Belanda telah mengembalikan ratusan benda bersejarah Indonesia, termasuk ‘harta karun asal Lombok’, yang dijarah pada masa penjajahan
PELANTIKAN PIMPINAN BANK INDONESIA (BI), SEMUANYA “O̲R̲A̲N̲G̲²̲ ̲C̲H̲I̲N̲A̲”
Dua Anak Lumpuh Di Cipicung Desa Madusari Kecamatan Wanareja Sangat Diperlukan Bantuan Pemerintah.
DEREKTUR LSM GARUDA LAPOR KE LAPAS KELAS DUA MATARAM “DUGAAN KORUPSI BERJAMAAH DI PDAM LOTIM TIGA ORANG TERSANGKA DAN TERUS BERTAMBAH
Kehadiran Mie Gacoan di Kota Depok Cukup di Minati, Masyarakat Antusias
Mie Gacoan Launching di Depok Bojongsari Masyarakat Antusias
GCNI: Ajak Berkolaborasi dengan UMP.
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 14:25 WIB

Lurah Paninggilan” Beri Bingkisan Kepada Anak Balita Program Makanan Tambahan Stunting”

Kamis, 13 Juli 2023 - 13:49 WIB

Belanda telah mengembalikan ratusan benda bersejarah Indonesia, termasuk ‘harta karun asal Lombok’, yang dijarah pada masa penjajahan

Selasa, 11 Juli 2023 - 00:32 WIB

PELANTIKAN PIMPINAN BANK INDONESIA (BI), SEMUANYA “O̲R̲A̲N̲G̲²̲ ̲C̲H̲I̲N̲A̲”

Minggu, 9 Juli 2023 - 03:14 WIB

Dua Anak Lumpuh Di Cipicung Desa Madusari Kecamatan Wanareja Sangat Diperlukan Bantuan Pemerintah.

Sabtu, 8 Juli 2023 - 00:28 WIB

DEREKTUR LSM GARUDA LAPOR KE LAPAS KELAS DUA MATARAM “DUGAAN KORUPSI BERJAMAAH DI PDAM LOTIM TIGA ORANG TERSANGKA DAN TERUS BERTAMBAH

Berita Terbaru