Diduga Ada Kecurangan Pilkades, 3 Cakades Tuntut Pemilihan Ulang di Desa Sukadana Kec,Muara Pinang

- Jurnalis

Sabtu, 2 Juli 2022 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang, TENARNEWS TV9 com. Disinyalir adanya dugaan kecurangan yang terstruktur dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Adapun tiga (3) calon kepala desa (Cakades) yang menuntut yaitu Marios, Asnawi dan Dedi Sopian Sopi Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Proses pemilihan yang diduga penuh dengan rekayasa dan kecurangan. Seperti yang diungkapkan oleh Marios calon kepala desa didampingi oleh Asnawi dan Dedi Sopian Sopi, panitia disinyalir tidak netral dalam pelaksanaan pilkades.
Adanya kejanggalan dari panitia karena ada warga desa lain yang tiba – tiba memilih pada saat pemilihan, warga tersebut berasal dari Desa Karang Tanding Kecamatan Lintang Kanan, Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang dan ada yang berasal dari Kecamatan Pendopo yaitu Desa Bayau, dan Desa Landur bahkan ada yang berasal dari Kota Pagaralam” Papar Marios.

Selain daripada itu kejanggalan yang lain yaitu ada unsur kesengajaan di dalam KK banyak yang tidak dimasukkan dalam DPT, pemalsuan data NIK KK (yang belum cukup umur). Ada sebagian warga yang mempunyai undangan dilarang mencoblos oleh panitia dan undangan warga banyak yang di beli supaya jangan memilih” Terangnya.

Baca Juga :  Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) periode 2022-2027 resmi dilantik.

Patut diduga sengaja dan di rekayasa oleh panitia pemilihan kepala desa karena ada cukup bukti yang kami pegang, pengakuan dari beberapa masyarakat yang menurut kami janggal, bukti tersebut berdasarkan bukti terlampir dan bukti pengakuan rekaman video. Jadi indikasi kecurangan yang ada sangat terstruktur.

Kami 3 Calon Kepala Desa Sukadana berharap agar pihak yang terkait melakukan langkah-langkah penyelesaian dari proses pemulihan dan untuk diadakan pemilihan ulang, apabila ada hukum yang dilanggar oleh para pihak termasuk panitia supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dihadapan hukum. Penyelesaian masalah ini juga tidak boleh menyimpang dengan peraturan perundangan yang berlaku biarkanlah proses ini dilakukan kajian kajian menyeluruh untuk bisa kita ketahui sejauh mana sebenarnya kebenaran ini bisa kita peroleh” Harapnya.

Baca Juga :  Medi Suhandra,SH : Kritik Itu Boleh Tapi Pelajari Dulu Bro

Sementara itu, Ketua Komisi I (satu) DPRD Empat Lawang Makmun Abd Ghoni saat dikonfirmasi menyampaikan Sesuai mekanisme yang berlaku yang di atur di dalam UU 6 thn 2014 tentang Desa, PP, Per Mendagri 112 thn thn 2014 tentang pemilihan kepala desa dan perbub 4 Lawang no 5 thn 2022 pasal 5 ayat 3, jika mana terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, calon kepala desa dapat melaporkan maslah tersebut ke panitia pemilihan kepala desa secara berjenjang selambat lambatnya 3 hari sejak penetapan calon kepala desa terpilih. Maksud berjenjang itu ke panitia desa, panitia kecamatan dan panitia kabupaten” Terang Makmun yang juga sebagai Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Empat Lawang.
(APRIANTO Kaperwil SUMSEL)

Berita Terkait

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara
Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I
Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)
Warga Pondok Aren Tolak Rencana Pembangunan Fly Over oleh Pengembang di Bintaro
Surat sakti PT.HCAP no.B/058/ V/2025 Jadi bola panas,” Wali Kota di – duga”bungkem”?
Posbankum Hadir di Cipedak, Wujud Akses Hukum Merata untuk Warga
Andra Soni Luncurkan Dana Bantuan Rp 100 Juta Per Desa di Banten
Ketua Yayasan Sekolah Bergensi Di Bogor melakukan Penipuan & Asusila Tenarnews- Bogor- B R melalui CV. Sofia Konveksi selaku Vendor menyetujui kerjasama pengadaan seragam untuk yayasan Bogor Center School ( Borcess ) berlokasi Jln.Salabemda raya Parakan Jaya Kec. Kemang yayasan pendidikan milik Mujtahidin. Di dalamnya berdiri lembaga pendidikan SD, SMP, SMK, Kerjasama ini berawal sekitar tahun 2015 bersama M selaku ketua yayasan. Barang seragam Borcess mulai di produksi dalam jumlah besar 1000 stel ke atas. Memasuki tahun 2016, seragam yang masuk dengan jumlah yang besar, dalam realisasi pembayaran sering tertunda. Sehingga pihak vendor terus dirugikan karena harus membayar bunga pinjaman ke pemberi pinjaman. Karena, sering telat bayar oleh pihak Muztahidin. Memasuki tahun 2017 akibat pembayaran M… yang Morat marit, kondisi keuangan vendor semakin melemah. Atas kesanggupan yayasan dari lisan M… B R memberanikan menyediakan asetnya sendiri ke bank BRI Syariah Kebon Jeruk untuk tambahan suntikan modal guna terus memproduksi seragam yayasan pendidikan milik M.. Dari sinilah awal petaka dimulai hingga tahun 2024 perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan tidak terjadi. Pihak CV Sofia Konveksi gulung tikar dibuat M.. karena pembayaran yang amburadul. Sementara bank terus menagih, aset pihak vendor pun melayang. Saat ini pihak CV. Sofia Konveksi menuntut agar aset dapat dikembalikan. Yang lebih mengerikan menurut penuturan lansung B R, CV. Sofia Konveksi selaku pihak Vendor setiap menagih pembayaran saudara inisial M melakukan tindakan keji menyekapnya dan memaksa melayani nafsu bejatnya di ruangan kantor kerjanya sendiri. Ketua yayasan pendidikan yang di dalamnya terdapat ribuan anak bangsa menimba ilmu akan sangat berbahaya melihat kekejaman ketua yayasannya berani dengan sadar melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan yang telah banyak membantu atas kemudahan yayasannya mendapatkan seragam sekolah. Perempuan yang tidak berdaya dimanfaatkan sebagai budak nafsu jahatnya. M Al Ayyubi begitulah dikenal banyak orang sebagai pemilik yayasan juga menurut penuturan beberapa sumber yang siap bersaksi telah banyak melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya. Mereka yang telah dijadikan budak nafsunya enggan melapor karena sebagian diancam dan sebagian sudah dapat dibungkam dengan kekuatan uang sogokan. Saat ini B R bersama pengacara nya telah menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas perkara yang menimpanya agar M… mau melunasi dan bertanggung jawab mengembalikan aset yang sudah dijaminkan ke bank BRI. Pihak kami sudah semua dipanggil oleh penyidik dan dimintai keterangan tinggal pihak M.. Sudah puluhan tahun saya mencari keadilan agar semua kerugian dan aset saya saudara M.. tanggung jawab. Saya percaya Presiden Indonesia sangat mencintai rakyatnya masih melindungi warganya yang dizolimi”. Tutur nya pada media.
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:56 WIB

Perluas Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DKJ Dampingi Pembentukan Posbakum di Cipete Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:39 WIB

Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:29 WIB

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)

Senin, 19 Mei 2025 - 21:59 WIB

Warga Pondok Aren Tolak Rencana Pembangunan Fly Over oleh Pengembang di Bintaro

Senin, 19 Mei 2025 - 21:52 WIB

Surat sakti PT.HCAP no.B/058/ V/2025 Jadi bola panas,” Wali Kota di – duga”bungkem”?

Berita Terbaru