KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kuasa Hukum AA: Saksi-Saksi Sudah Diperiksa, Dana Diduga Berkaitan dengan Pencalonan Kepala Desa

 

TANGERANG —TeNarNewstv/Serikat Media Siber Indonesia,-Persoalan hukum yang menyeret nama Kepala Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, memasuki babak serius. Seorang warga berinisial AA mengadukan Khaerudin terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,2 miliar.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor: 546/VIII/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026, yang diterbitkan Polresta Tangerang.

Kini proses hukum disebut mulai bergerak. Kuasa hukum AA, Hefi Irawan, S.H., M.H., mengatakan sejumlah saksi telah menjalani proses pemeriksaan pada Jumat, 21 Agustus 2026.

“Kami sudah proses saksi-saksi. Kami berharap penyidik bekerja profesional, transparan dan tidak berpihak. Kami percaya perkara ini harus dibuka berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar Hefi Irawan.

Rp1,2 Miliar Diserahkan, Tanah Tak Kunjung Diperoleh

Berdasarkan kronologi pengaduan, perkara bermula sekitar 17 Juni 2019 di Kampung Ciatu, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

AA mengaku ketika itu ditawari sebidang tanah oleh Khaerudin dengan luas sekitar 4.550 meter persegi.

Karena tertarik terhadap tanah tersebut, AA kemudian disebut menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,2 miliar secara tunai.

Namun, persoalan muncul ketika transaksi tanah yang diharapkan AA tidak kunjung diselesaikan.

Waktu terus berjalan. Tanah yang dijanjikan disebut tidak diperoleh, sementara uang Rp1,2 miliar yang telah diserahkan juga menurut pengadu belum kembali.

AA kemudian mengambil langkah hukum dengan mengirimkan somasi kepada Khaerudin pada 16 Juni 2021. Dalam somasi tersebut, AA pada pokoknya meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan dalam waktu tujuh hari.

Baca Juga :  Waspadalah terhadap Fitnah Dajjal

Menurut pihak AA, permintaan tersebut tidak membuahkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.

Persoalan yang bermula dari transaksi tanah itu akhirnya dibawa ke ranah hukum.

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Dana Berkaitan dengan Pencalonan Kades

Di tengah proses tersebut, kuasa hukum AA mengungkap adanya dugaan lain yang menurutnya perlu didalami penyidik.

Hefi Irawan menyatakan pihaknya menduga dana dalam jumlah besar tersebut memiliki keterkaitan dengan pencalonan kepala desa.

Namun, Hefi menegaskan dugaan tersebut merupakan hal yang harus diuji dan dibuktikan melalui proses penyelidikan serta alat bukti yang sah.

“Kami menduga dana besar tersebut berkaitan dengan pencalonan Kades. Ini tentu sangat menyakitkan bagi klien kami karena nilainya mencapai Rp1,2 miliar. Karena itu kami meminta semuanya dibuka secara terang berdasarkan bukti. Biarkan penyidik yang mendalami dan membuktikannya,” kata Hefi.

Menurutnya, apabila terdapat aliran dana maupun fakta lain yang berhubungan dengan perkara, penyidik diharapkan dapat menelusurinya secara menyeluruh sehingga duduk perkara menjadi terang.

Hefi Irawan: Jangan Ada Keberpihakan

Hefi menegaskan pihaknya menghormati kewenangan penyidik Polresta Tangerang. Namun, ia meminta proses penanganan pengaduan dilakukan secara objektif tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan pihak yang diadukan.

“Kami berharap penyidik tidak berpihak kepada siapa pun. Periksa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan saksi. Kalau memang memenuhi unsur pidana, kami berharap proses hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Menurut Hefi, kedudukan seseorang sebagai pejabat pemerintahan desa tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Sebaliknya, pihak yang diadukan juga tetap memiliki hak memberikan penjelasan, bantahan, maupun bukti-bukti untuk membela kepentingan hukumnya.

Baca Juga :  Agenda Jalan Sehat Iqbal – Dinda 

Pengaduan Cantumkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP

Dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat tersebut, dugaan perkara dicantumkan berkaitan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Nilai kerugian yang dilaporkan AA mencapai Rp1,2 miliar.

Besarnya nilai tersebut membuat pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat menelusuri secara menyeluruh rangkaian transaksi, penyerahan uang, dokumen tanah, komunikasi para pihak, serta keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Warga Menunggu Kepastian Hukum

Kasus ini menjadi perhatian karena pihak yang diadukan disebut merupakan Kepala Desa Tapos, sementara pihak yang mengadukan merupakan warga dari wilayah desa tersebut sendiri.

Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta di balik transaksi tanah bernilai miliaran rupiah tersebut.

Apakah perkara tersebut murni merupakan sengketa transaksi keperdataan, atau terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang diadukan AA, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan membuktikannya.

Begitu pula dengan dugaan kuasa hukum mengenai kemungkinan keterkaitan dana dengan pencalonan kepala desa. Dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang terbukti dan perlu didalami berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.

Redaksi menegaskan bahwa Khaerudin masih berstatus sebagai pihak yang diadukan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi MANTV7 membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi secara proporsional kepada Khaerudin maupun Pemerintah Desa Tapos terkait seluruh informasi dan dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini.( AMD)

Berita Terkait

Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
DPMPTSP sebut bangunan Indomaret sudah miliki IMB?
Kapolri Suyudi Jadi Khatib di Mabes Polri: Jabatan dan Pangkat Itu Amanah
Ibu Ida Lawan Megapolitan, Kuasa Hukum Yakini Klien Korban Mafia Tanah
Proyek Revitalisasi SLBN di Praya Barat Loteng Rp 3,3 Miliar Terindikasi Korupsi, Progres Baru 50 Persen
Pihak Rutan Depok Akui ada indikasi dugaan pelanggaran
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:30 WIB

INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:45 WIB

DPMPTSP sebut bangunan Indomaret sudah miliki IMB?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Kapolri Suyudi Jadi Khatib di Mabes Polri: Jabatan dan Pangkat Itu Amanah

Berita Terbaru

Tenar News

DPMPTSP sebut bangunan Indomaret sudah miliki IMB?

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:45 WIB