Beredar informasi Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena menjual barbuk ( barang bukti ) narkoba.
Menyikapi hal itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan “Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan,” kata Listyo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, (14/10).
Kapolri menuturkan, kasus tersebut berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Awalnya ditangkap 3 orang warga sipil.
Lalu setelah dikembangkan diduga melibatkan oknum polisi berpangkat bripka dan kompol.
Setelah dikembangkan lagi, ditemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP Mantan Kapolres Bukittinggi.
Hingga akhirnya bermuara kepada Teddy.
Irjen Teddy Minahasa dijemput Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, pada Kamis,(13/10/2022).
“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Hasil pemeriksaan tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono) untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” ungkap Kapolri.
“Untuk mengecek terkait dengan proses penanganan pengungkapan pada saat di Bukittinggi, dan tentunya ini menjadi bagian standar operasional prosedur (SOP) yang harus kita perbaiki ke depan,” ungkap Kapolri
Kronologis penjualan sabu ke Mami Linda bermula dari penyisihan barang bukti sabu seberat 5 kg di Polres Bukittinggi.
Sabu itu diganti dengan tawas. Penggantian barang bukti ini atas sepengetahuan TM. Oknum berpangkat AKBP bawahan TM kemudian menjual kepada Mami Linda seberat 2 kg karena keterbatasan duit si Mami.
Sabu seberat 2 kilogram itu dibayar pakai dolar Singapura setara Rp300 juta. Duit itu semua disetor ke TM. Oleh si Mami sabu 2 kilogram itu kemudian dijual ke oknum berpangkat Kompol yang menjabat di Tanjung Priok.
Jadi sabu barang bukti itu berputar dari oknum polisi ke Mami Linda dan kembali ke oknum polisi.
“Untuk teknis biar Pak Kapolda yang menjelaskan,” ungkap Kapolri
