Depok-Tenarnestv9 Media Cyber Indonesia Hb:
Jumpa Pers Idi bin Sarmili korban Eksekusi dilokasi PT karaba Dikjaya yang tiga bangunan rumahnya diratakan dengan tanah melalui eksekusi PN Depok
IDI bin Sarmili pada jumpa Persnya, dihadapan sejumlah Awak media mengeluh dirinya merasa dizolimi dengan adanya seluruh harta benda milik keluarganya disita tanpa terlebih dahulu memberi tahu pada dirinya. saya kecewa semu barang milik saya dikeluarkan dari rumah saya dan di”sita” tanpa selembar bajupun yang bisa saya ambil, keluh Ida sambil menitikkan air mata disamping istrinya
kami menyesalkan adanya eksekusi ditanah yang sah milik keluarga kami, terang Idi,Ia juga menuturkan, selain tiga bangunan rumah kami diratakan dengan tanah, semua barang barang kami disita diletakkan pada sebuah rumah kontrakan dan kami tidak boleh mengambil harus ada ijin pt
Padahal kami hanya ingin mengambil baju salin saya dan salin istri anak saya, terang Idi yang di benarkan istrinya ini saya pakai baju lantaran dipinjami tetangga, akunya polos
Eksekusi, PN Depok Serahkan Lahan Sengketa di Tapos kepada PT Karaba Dikdaya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang melaksanakan Eksekusi terhadap objek sengketa tanah dan bangunan di wilayah Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok beberapa waktu lalu luas lahan yang dieksekusi 6.520 meter persegi yang di dalamnya terdapat tiga bangunan rumah permanen, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Inkraach
dimenangkan oleh PT Karaba Dikdaya demikian terang kuasa hukum PT karaba Dikjaya
Tindakan eksekusi ini merupakan puncak dari proses hukum berjenjang yang telah ditempuh para pihak, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Dasar hukum pelaksanaan mengacu pada Penetapan Ketua PN Depok Nomor 335/Pdt PN DPK tertanggal 11 September 2022, diperkuat Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/Pdt/2023/PT BDG tanggal 5 Desember 2023, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3665 K/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024, serta Putusan Peninjauan Kembali(Pk) Mahkamah Agung Nomor 1152 PK/Pdt/2025.
Eksekusi dipimpin Panitera PN Depok bersama tim juru sita. Proses tersebut turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk memastikan keabsahan administrasi pertanahan. Pengamanan oleh jajaran Polres Metro Depok, Polsek Tapos, serta didukung aparat Kelurahan setempat.
ruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif. Pemohon dan termohon turut hadir di lokasi tersebut pelaksanaan sesuai dengan penegasan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Depok.
Menyoal eksekusi tersebut kuasa hukum PT Karaba DikdayaJokki Situmeang, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi bukan merupakan tindakan sepihak maupun bentuk arogansi kekuasaan.
“Eksekusi ini bukan tindakan sepihak, bukan sewenang-wenang, dan bukan tanpa dasar hukum. Pelaksanaan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Depok berdasarkan perintah undang-undang serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Jokki kepada wartawan.
Ia menjelaskan, sebelum perkara masuk ke tahap persidangan, kliennya telah mengedepankan pendekatan musyawarah dan itikad baik. Salah satunya dengan menawarkan opsi pemberian kerohiman atau kompensasi kepada pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut.
“Namun upaya tersebut tidak memperoleh kesepakatan. Padahal dari sisi perusahaan, nilai kerohiman yang ditawarkan telah dinilai layak sebagai bentuk pendekatan kemanusiaan,” katanya.
Lebih lanjut, Jokki menegaskan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan eksekusi bukan untuk merugikan pihak mana pun, termasuk pihak termohon, melainkan untuk menegakkan kepastian hukum.
“Eksekusi ini tidak dimaksudkan untuk menyengsarakan siapa pun. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan yang telah diputuskan oleh pengadilan,” tegasnya.
Dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan bahwa objek sengketa seluas 6.520 meter persegi tersebut seluruhnya merupakan milik PT Karaba Dikdaya. Pengadilan juga menegaskan bahwa alas hak berupa Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dimiliki perusahaan sah secara hukum dan memiliki kekuatan pembuktian.
Pelaksanaan eksekusi ini tercatat dalam register perkara Nomor 7/Pdt.Eksekusi/2025/PN DPK yang diajukan kepada Ketua PN Depok.
Di akhir pernyataannya, pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru atau menyesatkan terkait pelaksanaan eksekusi.
“Kami mengajak publik untuk memahami bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai prosedur hukum dan dilakukan oleh institusi yang berwenang. Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari supremasi hukum,” pungkas Joki.
Ditempat yang sama, Kuasa hukum ahli waris , Bistok S, SH dari LBH Garda Nusantara ia mengatakan proses Hukum masih berjalan,
Kami akan mengajukan PK sebagai upaya Hukum luar biasa apa bila ditemukan bukti baru, atau kehilafan Hakim dalam putusan sebelumnya.
( M. Murod )



