Depok – Tenarnestv9 Media Center Indonesia: Program rehabilitasi sekolah dasar (SD/SDN) bantuan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya di lapangan.
Program yang termasuk dalam prioritas nasional bidang pendidikan ini bertujuan memperbaiki infrastruktur sekolah dasar di seluruh Indonesia melalui mekanisme swakelola, sehingga pelaksanaannya melibatkan partisipasi masyarakat serta tenaga kerja lokal.
Namun, hasil investigasi di sejumlah sekolah di Kota Depok menunjukkan adanya indikasi penyimpangan terhadap aturan pelaksanaan proyek.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah proyek rehabilitasi di SDN Duren Seribu 03, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Berdasarkan hasil penelusuran media, terdapat dugaan pelanggaran teknis berupa pengabaian aspek keselamatan kerja (K3) serta praktik pengerjaan yang diborongkan kepada pihak luar daerah, tidak sesuai dengan prinsip swakelola.
Kepala sekolah setempat mengakui kesulitan mencari tenaga kerja lokal dan menyebut adanya kunjungan pihak tertentu dari unsur DPRD, meski tidak mengetahui dari partai mana.
Selain itu, sumber lain menyebut sedikitnya 19 SD/SDN di Kota Depok mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Tangerang sebagai tahapan pelaksanaan program tersebut.
Sumber internal menyatakan, pelaksanaan program di lapangan juga melibatkan dorongan politik dari salah satu wakil ketua DPRD Kota Depok.
Penolakan dari Sejumlah Kepala Sekolah
Beberapa kepala sekolah penerima bantuan di Depok dikabarkan menolak sistem swakelola, dengan alasan risiko administrasi dan pertanggungjawaban yang tinggi. Mereka menilai mekanisme tender lebih aman dan transparan.
“Saya tidak mau swakelola, risikonya besar. Sekarang semua diarahkan lewat tender agar lebih aman,” ujar salah satu kepala sekolah yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, peserta bimtek menyebut kegiatan tersebut menjadi syarat pencairan dana. Mereka mengonfirmasi bahwa pengusulan program disampaikan melalui unsur DPRD Kota Depok, meski sumber pendanaannya berasal dari APBN program Presiden RI.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Depok, unsur DPRD Kota Depok, maupun Kemendikbudristek belum memberikan klarifikasi resmi.
Tim media masih berupaya mengonfirmasi ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program rehabilitasi sekolah dasar tahun anggaran 2025 tersebut.
Untuk diketahui, Program rehabilitasi sekolah dasar merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia.
Namun, bila benar terjadi intervensi politik dan penyimpangan dalam pelaksanaannya, hal ini tentu berpotensi mencederai semangat pemerataan pembangunan dan transparansi yang menjadi dasar program nasional tersebut.
Oleh karena itu, publik berharap Kemendikbudristek, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dan penegak hukum segera melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan pelaksanaan program sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
( Tim )


