DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-tenarnewstv9′- Siber media Indonesia : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Gelar Rapat Paripurna terkait penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih DR.H Supian Suri,MM dan Chandra Rahmansyah,S.kom periode 2025-2030.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Depok, Adw Supriyatna, dengan dihadiri 45 anggota dewan, dan lima anggota lainnya tidak hadir.

Rapat Paripurna berlangsung secara terbuka untuk umum dan merupakan hasil musyawarah bersama. Agenda utama dalam sidang ini mencakup pembukaan, pemberhentian Wali Kota sebelumnya, dan
Penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, serta penandatanganan berita acara.

Di tengah jalan rapat, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hendrik Tangke Allo, mengajukan instruksi untuk mengubah rundown acara. Ia meminta agar ada penyesuaian dalam agenda sidang terkait pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

Baca Juga :  Pendidikan,Sampah,kkemacatan di Depok cerita yang ga pernah habis

Ketua DPRD Depok dalam kesempatan ini juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada. Berdasarkan Pasal 14 Tahun 2025 dan merujuk pada Pasal 160 UU No. 10, hasil Pilkada yang telah ditetapkan menunjukkan pasangan Supian Suri – Chandra Rahmansyah meraih kemenangan dengan perolehan suara sebesar 451 ribu suara atau 53,24%.

Dalam sambutannya, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh warga Depok yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka. Mereka juga mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri, yang telah menjaga jalannya Pilkada dengan aman dan kondusif.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi 36 Kombes yang Akan Memasuki Masa Pensiun.

“Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan harapan masyarakat Depok. Ini bukan hanya kemenangan kami, tetapi kemenangan seluruh warga Depok,” ujar Supian Suri.

Dengan hasil penetapan ini, DPRD Depok akan segera mengajukan permohonan pelantikan kepada pemerintah untuk memastikan kelancaran transisi kepemimpinan di Kota Depok periode 2025-2030. (Muryanto)

Berita Terkait

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu
Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰
Babak baru,” Sidang Bantahan Eksekusi, Hakim”tolak” gugatan?
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Bangka Jakarta Selatan
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:21 WIB

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Ijazah Presiden Berstatus Arsip Negara Seharusnya Ada di ANRI, Subhan Palal Laporkan Jokowi Tindak Pidana Kearsipan⁰

Berita Terbaru

Tenar News

_Reflective Thinking_ *Hukum Tata Negara Paradoks Ambigu

Minggu, 9 Agu 2026 - 09:21 WIB