Depok-Tenarnestv9 Media Cyber Indonesia:
Surat keputusan Kepala Kantor wilayah BPN provinsi Jawa Barat No.47/pbt/BPN.32 MP.02.03/X/2025 tentang pembatalan sertipikat Hak Guna Bangunan No.328/Kedaung a/n.BKL berbuntut panjang, Kuasa Hukum PT. BKL, Dr.(c) Hambali, S.H, M.H,CRA. Abdu Anshori, S.H. Faishal Fahri,S.H dan Mutiara Nurhaliza, S.H. Tuding putusan itu “prematur”. tak pelak Melalui surat,27 Oktober 2025 No.0228/HDS&R/P/X/2025 layangkan surat untuk BPN kanwil Jabar, perihal keberatan karna tidak mempertimbangkan isi putusan PN Depok no.284/Pdt.G/2017/PN Dpk
Yang diajukan oleh PT Haikal Cipta Abadi Perkasa,jelas dan nyata dalam putusan tersebut tidak ada amar putusan yang
menyatakan membatalkan SHGB no. 0328/Kedaung Atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari, yang ada hanya menyatakan SHGB no.0328 /Kedaung atas nama PT.Bumi Kedaung Lestari tidak mempunyai kekuatan hukum.dengan demikian pembatalan yang demikian telah menyalahi prosedur,
terang Kuasa Hukum dalam suratnya
Oleh Karna itu pembatalan sertipikat tersebut sontak menuai reaksi keras dari pihak PT BKL selaku pemegang sertifikat
Oleh karenanya kuasa hukum PT BKL mengaku kecewa atas tindakan BPN Jabar yang dinilai terburu-buru dan sangat prematur, saya kecewa surat itu menurut saya prematur, perkara perdatanya masih berjalan di PN Depok,”
tegasnya. dan ia juga mempertanyakan motif di balik terbitnya surat tersebut, mengingat BPN sendiri turut menjadi pihak tergugat dalam perkara yang sama.
pakah karena BPN juga tergugat hingga surat pembatalan itu diterbitkan? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata
pemilik sertipikat hj.Ida dan ia juga mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi surat pembatalan tersebut hingga saat ini. Namun, yang lebih mengejutkan, pihak lawan justru sudah lebih dulu mengetahui ?
“Kami belum menerima surat itu, tapi anehnya pihak lawan sudah tahu bahkan mungkin sudah terima. Ini sangat janggal,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Jawa Barat maupun BPN Kota Depok belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembatalan sertifikat yang masih berstatus sengketa di pengadilan tersebut. (tim)


