Dituding prematur,” Kanwil batalkan sertipikat HGB no.328,” Kuasa Hukum surati BPN kanwil Jabar.

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

­

Depok-Tenarnestv9 Media Cyber Indonesia:
Surat keputusan Kepala Kantor wilayah BPN provinsi Jawa Barat No.47/pbt/BPN.32 MP.02.03/X/2025 tentang pembatalan sertipikat Hak Guna Bangunan No.328/Kedaung a/n.BKL berbuntut panjang, Kuasa Hukum PT. BKL, Dr.(c) Hambali, S.H, M.H,CRA. Abdu Anshori, S.H. Faishal Fahri,S.H dan Mutiara Nurhaliza, S.H. Tuding putusan itu “prematur”. tak pelak Melalui surat,27 Oktober 2025 No.0228/HDS&R/P/X/2025 layangkan surat untuk BPN kanwil Jabar, perihal keberatan karna tidak mempertimbangkan isi putusan PN Depok no.284/Pdt.G/2017/PN Dpk
Yang diajukan oleh PT Haikal Cipta Abadi Perkasa,jelas dan nyata dalam putusan tersebut tidak ada amar putusan yang

menyatakan membatalkan SHGB no. 0328/Kedaung Atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari, yang ada hanya menyatakan SHGB no.0328 /Kedaung atas nama PT.Bumi Kedaung Lestari tidak mempunyai kekuatan hukum.dengan demikian pembatalan yang demikian telah menyalahi prosedur,
terang Kuasa Hukum dalam suratnya

Baca Juga :  Gembira dan bersyukur datangnya Bulan maulid Nabi Besar Muhammad Saw tahun ini

Oleh Karna itu pembatalan sertipikat tersebut sontak menuai reaksi keras dari pihak PT BKL selaku pemegang sertifikat
Oleh karenanya kuasa hukum PT BKL mengaku kecewa atas tindakan BPN Jabar yang dinilai terburu-buru dan sangat prematur, saya kecewa surat itu menurut saya prematur, perkara perdatanya masih berjalan di PN Depok,”
tegasnya. dan ia juga mempertanyakan motif di balik terbitnya surat tersebut, mengingat BPN sendiri turut menjadi pihak tergugat dalam perkara yang sama.
pakah karena BPN juga tergugat hingga surat pembatalan itu diterbitkan? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata
pemilik sertipikat hj.Ida dan ia juga mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi surat pembatalan tersebut hingga saat ini. Namun, yang lebih mengejutkan, pihak lawan justru sudah lebih dulu mengetahui ?
“Kami belum menerima surat itu, tapi anehnya pihak lawan sudah tahu bahkan mungkin sudah terima. Ini sangat janggal,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  BANGUNAN INFRASTRUKTUR JEMBATAN DI DESA SUKAU DATANG BELUM SELESAI

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Jawa Barat maupun BPN Kota Depok belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembatalan sertifikat yang masih berstatus sengketa di pengadilan tersebut. (tim)

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbankum dan Pendampingan di Kelurahan Srengseng Sawah Jakarta Selatan
Banyaknya pelanggaran K3 di-proyek yang ada di Kota Depok jangan ada pembiaran
Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026 : “Media Baru vs UU ITE” 
Sekjen MUI ,DR KH Amirsyah  Tambunan MA Sambut Baik Rencana Umroh Mandiri
BPN Kanwil Jabar Batalkan Sertifikat HGB yang kasusnya masih Berperkara di PN Depok Kuasa Hukum PT BKL sebut Keputusan itu Prematur
Sosialisasi Rehabilitasi program Presiden RI,” 19 KS .SD -SDN Depok ikuti bimtek di-Tanggerang .
Ketua IWAPI Kota Balikpapan, UMKM Tulang punggung Perekonomian Nasional.
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbankum dan Pendampingan di Kelurahan Srengseng Sawah Jakarta Selatan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Banyaknya pelanggaran K3 di-proyek yang ada di Kota Depok jangan ada pembiaran

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Dituding prematur,” Kanwil batalkan sertipikat HGB no.328,” Kuasa Hukum surati BPN kanwil Jabar.

Rabu, 29 Oktober 2025 - 06:38 WIB

Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026 : “Media Baru vs UU ITE” 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Sekjen MUI ,DR KH Amirsyah  Tambunan MA Sambut Baik Rencana Umroh Mandiri

Berita Terbaru