BANGUNAN INFRASTRUKTUR JEMBATAN DI DESA SUKAU DATANG BELUM SELESAI

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS. TV9-Bengkulu- Pembangunan infrastruktur jembatan di desa Sukau Datang kec. Plabai kab.Lebong provensi Bengkulu belum rampung di kerjakan kendati ada penambahan waktu penyelesaian selama limo puluh hari kedepan. Proyek dilaksanakan rekanan kerja oleh CV TUAN RAJO BINTANG ( TRB ) dengan sumber dana berasal dari dana APBD DAU kabupaten Lebong tahun anggaran 2021. 13/1/21

Nilai kontrak proyek sebesar

.1.443.954.100,00, (Satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh empat ribu seratus rupiah). Terpantau awak media ini di lokasi pengerjaan 22-Desember-2021 lalu para pekerja masih terus bekerja memasang rangka besi jembatan dan penimbunan jalan baik depan maupun belakang di sekitar jembatan yang lagi masa pengerjaan.

Baca Juga :  HERMAN,SH: OKNUM KEPOLISIAN POLRES EMPAT LAWANG SANGAT PIAWAI DALAM MEMERANKAN PERISTIWA HUKUM.

Kepala Dinas PUPR Lebong melalui kepala Bidang Bina Marga Hari Santoso, yang di temui di ruangan kerja beberapa waktu sebelumnya mengatakan. “Mengenai pengerjaan jembatan desa Sukau Datang belum selesai di kerjakan”. Ungkapnya.

Lanjutnya “walaupun masa pengerjaan sesuai dengan kesepakatan sudah berakhir dan kini telah habis masanya. akan ada penambahan waktu pengerjaanya hingga sampai lima puluh ( 50 ) hari kedepan, terhitung mulai kontrak berakhir-23 Desember 2021 lalu. Karena sesuai dengan usulan pihak rekanan kerja ( pihak kontraktor ) Kepada kami. Dengan regulasi perpanjangan masa pekerjaan( 50 )hari kedepan”. Ungkapnya.

Baca Juga :  Buka bersama Barisan Orang Media (BOM) di RM.Putra Minang,jl.Raya Margonda Hikmah

“Pekerjaan sedang berlangsung dan akan terus dipantau sampai selesai, apabila ada perbedaan pekerjaan yang tidak esui kontrak tentu akan dikenai denda dan atau perbaikan”. Jelasnya (Jon/sul)

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB