BPN Kanwil Jabar Batalkan Sertifikat HGB yang kasusnya masih Berperkara di PN Depok Kuasa Hukum PT BKL sebut Keputusan itu Prematur

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEPOK-tenarnewstv9:
Keputusan mengejutkan datang dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat. Melalui surat Nomor 47/Pbt/BPN.32.02.03/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, BPN Jabar resmi membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 328, yang diketahui masih menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, dengan tembusan kepada Menteri ATR/BPN, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, serta Ketua PN Depok.

Langkah pembatalan ini sontak menuai reaksi keras dari pihak PT BKL selaku pemegang sertifikat yang dibatalkan. Melalui pesan singkat WhatsApp, kuasa hukum PT BKL mengaku kecewa atas tindakan BPN Jabar yang dinilainya terburu-buru.

Baca Juga :  HPN 2026 di Banten Tandai Dua Momentum Monumental Media Siber Nasional

“Saya kecewa, surat itu menurut saya prematur, karena perkara perdatanya masih berjalan di PN Depok,” ujar kuasa hukum PT BKL, Sabtu (26/10/2025).

Ia juga mempertanyakan motif di balik terbitnya surat tersebut, mengingat BPN sendiri turut menjadi pihak tergugat dalam perkara yang sama.

“Apakah karena BPN juga tergugat hingga surat pembatalan itu diterbitkan? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga :  Polrestro Depok: Ada 9 Rangkaian Mekanisme E-Tilang

Kuasa hukum PT BKL mengungkapkan pihaknya belum menerima salinan resmi surat pembatalan tersebut hingga saat ini. Namun, yang mengejutkan, pihak lawan justru sudah lebih dulu mengetahui dan bahkan diduga telah menerima surat tersebut.

“Kami belum menerima surat itu, tapi anehnya pihak lawan sudah tahu bahkan mungkin sudah terima. Ini sangat janggal,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Jawa Barat maupun BPN Kota Depok belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembatalan sertifikat yang masih berstatus sengketa di pengadilan tersebut. (.MM )

Berita Terkait

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB