BPN Kanwil Jabar Batalkan Sertifikat HGB yang kasusnya masih Berperkara di PN Depok Kuasa Hukum PT BKL sebut Keputusan itu Prematur

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEPOK-tenarnewstv9:
Keputusan mengejutkan datang dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat. Melalui surat Nomor 47/Pbt/BPN.32.02.03/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, BPN Jabar resmi membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 328, yang diketahui masih menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, dengan tembusan kepada Menteri ATR/BPN, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, serta Ketua PN Depok.

Langkah pembatalan ini sontak menuai reaksi keras dari pihak PT BKL selaku pemegang sertifikat yang dibatalkan. Melalui pesan singkat WhatsApp, kuasa hukum PT BKL mengaku kecewa atas tindakan BPN Jabar yang dinilainya terburu-buru.

Baca Juga :  Jurnalis Gugat UU Pers ke MK agar Wartawan Tidak Dikriminalisasi

“Saya kecewa, surat itu menurut saya prematur, karena perkara perdatanya masih berjalan di PN Depok,” ujar kuasa hukum PT BKL, Sabtu (26/10/2025).

Ia juga mempertanyakan motif di balik terbitnya surat tersebut, mengingat BPN sendiri turut menjadi pihak tergugat dalam perkara yang sama.

“Apakah karena BPN juga tergugat hingga surat pembatalan itu diterbitkan? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga :  Deklarasi Kampanye Damai "Sebagai Bentuk Kesepakatan Dan Komitmen Bersama Untuk Mewujudkan Kampanye Damai Tanpa Konflik'

Kuasa hukum PT BKL mengungkapkan pihaknya belum menerima salinan resmi surat pembatalan tersebut hingga saat ini. Namun, yang mengejutkan, pihak lawan justru sudah lebih dulu mengetahui dan bahkan diduga telah menerima surat tersebut.

“Kami belum menerima surat itu, tapi anehnya pihak lawan sudah tahu bahkan mungkin sudah terima. Ini sangat janggal,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Jawa Barat maupun BPN Kota Depok belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembatalan sertifikat yang masih berstatus sengketa di pengadilan tersebut. (.MM )

Berita Terkait

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
DPMPTSP sebut bangunan Indomaret sudah miliki IMB?
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban

Berita Terbaru