Jakarta,- Tenarnews9/Smsi,-
Tri Puji Rahayu Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta selaku Ketua Tim Zona Penyuluhan Hukum Wilayah Jakarta Selatan melakukan Sosialisasi KUHP Nasional di Kelurahan Cikoko bersama-sama dengan Lestari Sejati Pertiwi yang juga merupakan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta .Jum’at 26/9/2025
Kegiatan Sosialisasi dilakukan bersamaan dengan Pertemuan Rutin PKK Kelurahan Cikoko, di buka oleh Lurah Cikoko Ibu.Fadhilah Nursehati
Tri Puji Rahayu menyampaikan tentang Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023), Tri Puji menekankan bahwa Tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam KUHP Nasional (UU 1/2023) mengenai mempertunjukkan alat pencegah kehamilan pada anak adalah Pasal 412 UU 1/2023, yang menyatakan setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan atau menawarkan alat pencegah kehamilan pada anak dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (satu juta rupiah). Perbuatan ini dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan yang bertujuan melindungi anak dari hal-hal yang dapat merusak moral dan perkembangan mereka.
Selain itu dalam Tindak Pidana Kesusilaan juga terdapat Tindak Pidana Kohabitasi dan Perzinaan yang dijelaskan oleh Lestari Sejati Pertiwi. Dalam Sosialisasi ini juga disampaikan mengenai perubahan Paradigma Hukum Pidana dari Pemidanaan yang bersifat pembalasan (retributif) menuju keadilan korektif, restorarif, dan rehabilitatif. Dalam KUHP Nasional ini juga terdapat pedoman pemidanaan untuk Hakim dalam menjatuhkan Pidana Penjara sebagai alternatif terakhir kepada terdakwa.
Sebanyak 80 peserta mengikuti kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta gencar melakukan Sosialisasi KUHP kepada masyarakat melalui sinergi dengan pihak Pemerintah Daerah. ( Red )