Petinggi Depok terseret di kasus tanah 9,3 Ha Gugatan No.no 254, Hakim Ketua tunda sidang .

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok-Tenarnestv9:
Sedang gugatan no.254 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok kamis,11/9/2025
Hakim ketua tunda sidang selasa,16/9/2025 penundaan itu terkait ada panggilan tergugat lewat Korang atas permohonan kuasa hukum penggugat (Reza,cs ) kepada Hakim Ketua agar tergugat yang tidak datang dipanggil melalui koran .

Gugatan yang menyeret para petinggi itu selain ada pagar tembok permanen disekeliling tanah yang di sengketakan itu yang diduga belum ada IMB juga ada dua papan nama yang berbeda

Terkait kasus tersebut Hj. Ida Farida melalui 4 Kuasa hukumnya gugat PT Haikal Cipta Adadi Perkasa dan sejumlah tergugat lain di Pengadilan Negeri Depok dengan “menyeret” petinggi kota Depok ,terang penggugat kepada koran ini.

Ida juga mengatakan selain membuat gugatan ke Pengadilan negeri Depok ia juga membuat laporan pidananya di Bareskrim mabes polri

Baca Juga :  Deklarasi Pers 2026: Jaga Media dan Demokrasi, Tuntaskan Hak Cipta Jurnalistik

kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2021, dan lokasi
tanah itu sudah bersertifikat HGB a/n PT.Bumi Kedaung Lestari (BkL) milik Hj.Ida Farida namun belakangan ada pagar tembok permanen di atas tanah tersebut a/n PT Haikal Cipta Adadi Perkasa milik Supari.

Terkait kasus ini Supari saat dikonfirmasi melalui hp, pada wa nya ia mengatakan tidak tahu kalau dirinya juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan tanyakan saja ke kuasa hukum saya bung Martin jawab Supari singkat,dan salah satu tergugat lain Yan Sudrajat selaku Dirut PT. Haikal yang pertama saat dihubungi melalui telepon dan wa tidak ada jawaban, demikian juga pengacara Yan Sudrajat ketika dikonfirmasi ia memilih bungkam.

Baca Juga :  Kompak, Sinergitas Tni Polri Lakukan Kerja Bakti Bersama Warga Perbaiki Jalan Rusak

AWAL SETATUS TANAH TERSEBUT

Menurut sumber kuat yang patut dipercaya lokasi tanah tersebut semula merupakan tanah Pervonding menjadi tanah Negara kemudian timbul SK. kinag Jabar 64 atas nama sejumlah penggarap warga setempat lalu tirbit 59 sertipikat atas nama karyawan dari 4 instansi yang berbeda, namun seluruh sertipikat tersebut telah dibatalkan oleh BPN melalui Penhadilan Tatausaha Negara ( PTUN )

Paska pembatalan 59 sertipikat kemudian menjadi milik Hj. Ida Farida dengan status Hak Guna Bangun (HGB) Atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari ( BkL ) belakangan muncul pagar tembok permanen disekeliling lokasi tanah tersebut yang kuat dugaan belum kantongi IMB, terang sumber .
karnanya menambah kompleksitas perkara dan salah satu pihak telah melaporkannya ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Mabes Polri. ( Moer )

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB