Depok – tenarnestv9 Media Cyber Indonesi :
Terkait surat tanda terima laporan No:STTL/
420/VIII/2025/Bareskrim
Hj. Ida Farida laporkan Dirut. PT Haikal Cipta Abadi Perkasa Supari Dkk, dengan surat laporan No LP/B/420/VIII/SPKT/Bareskrim Polri, 29 Agst 2025 Adanya Dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan menggunakan dokumen palsu pasal 266 KUHAP dan 263 KUHAP ayat (1) dan (2) atau pasal 55 ayat VI Ke 1E KUHAP terlapor Supari Dirut PT Haikal Cipta Abadi Perkasa, Dkk
Adanya tudingan itu, Supari melalui Wanya ia mengatakan tidak tahu kalau ada laporan dirinya di Bareskrim Mabes Polri, silahkan tanya bung Martin kata Supari singkat. Sementara Yan Sudrajat yang juga terkait dilaporan itu saat di konfirmasi melalui hp tak menjawab.
Menyoal laporan itu adanya papan nama PT Haikal Cipta Abadi Perkasa dilokasi tanah seluas 9,3 Ha, sementara tanah tersebut sudah bersertifikat HGB PT. Bumi Kedaung Lestari (Bkl) milik Ida Farida.
(Tim tenarnestv9).



