Tanah lokasi Peruntukan Makam umum disoal,” Tukino tuntut hak tanahnya

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bedahan-tenarnews -media Cyber Indonesia
Tanah seluas 7II.45M2 Lokasi Kel. Bedahan, Sawangan kota Depok milik Tukino belakangan disulap sudah menjadi tanah makam yang dikuasai pemerintah kota Depok?

Menurut Tukino tanah tersebut miliknya AJB no.467/2013.PPAT. Notaris Nofriwati saksi Lurah Bedahan H.Deden Kosasih dan Sekel Bedahan, terang Tugino
Ia mengatakan kini baru ia ketahui tanah miliknya itu sudah menjadi tanah makam umum yang ia merasa belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.
Saya tidak pernah menjual tanah saya itu kepada siapapun, tegas Tukino dengan mimik sedih merasa sudah terzolimi .

Penyerobotan Tanah:
Kasus Tanah Tukino seluas 700 m lebih dikuasai Pemda Depok di Lahan Pemakaman umum Kota Depok untuk perluasan tanah Makam  di sinyalir tanpa persetujuan pemilik tanah atas Nama tukino seluas 700 m lebih belum dibayar. Ahli waris mempertanyakan bukti penjualan  kepada siapa dia beli dan pake surat sah tanah atas nama siapa. Pemilik atas nama TUKINO  masih memegang surat AKTE JUAL BELI yang sah yang ditanda tangani RT dan Kepala Kelurahan / Desa Bedahan  sebagai dasar kepemilikan. ( Tim Investigasi media TeNarNews/ Media cyber Indonesia 9)

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi Kesehatan, PC IAI Pandeglang Edukasi Remaja Panti Bahaya Penyalahgunaan Obat
Ketua Umum Ormas Masyarakat Cinta Masjid Indonesia Wisnu Dewanto Berlabuh Di Partai Rakyat Indonesia
Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*
AS-Israel Kobarkan Perang di Iran, Presiden Forum Kebangsaan Samianto; Indonesia Angkat Kaki dari Board of Peace
PERADI PROFESIONAL Hadir Bukan Sebagai Tandingan Tetapi Menjawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia
Kejanggalan Mutasi 392 ASN Pemprov NTB, Jabatan Tak Sesuai SK hingga Pejabat Pensiun Tetap Dilantik
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:06 WIB

Tingkatkan Literasi Kesehatan, PC IAI Pandeglang Edukasi Remaja Panti Bahaya Penyalahgunaan Obat

Senin, 9 Maret 2026 - 19:23 WIB

Ketua Umum Ormas Masyarakat Cinta Masjid Indonesia Wisnu Dewanto Berlabuh Di Partai Rakyat Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:26 WIB

Guru Besar STIK: Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:01 WIB

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:04 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden dengan Ulama dan Pimpinan Ormas Islam*

Berita Terbaru

Tenar News

PDIP Siapkan Fasilitasi Kesehatan Gratis

Sabtu, 7 Mar 2026 - 19:01 WIB