Bedahan-tenarnews -media Cyber Indonesia
Tanah seluas 7II.45M2 Lokasi Kel. Bedahan, Sawangan kota Depok milik Tukino belakangan disulap sudah menjadi tanah makam yang dikuasai pemerintah kota Depok?
Menurut Tukino tanah tersebut miliknya AJB no.467/2013.PPAT. Notaris Nofriwati saksi Lurah Bedahan H.Deden Kosasih dan Sekel Bedahan, terang Tugino
Ia mengatakan kini baru ia ketahui tanah miliknya itu sudah menjadi tanah makam umum yang ia merasa belum pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.
Saya tidak pernah menjual tanah saya itu kepada siapapun, tegas Tukino dengan mimik sedih merasa sudah terzolimi .
Berita yang berkaitan dengan lokasi tanah yang belum pernah dijual biasanya mengindikasikan adanya kasus penyerobotan tanah, sengketa kepemilikan, atau berpotensi konflik hukum. Beberapa berita menunjukkan bahwa tanah yang diyakini belum pernah dijual justru dikuasai pihak lain dalam hal ini Pemkot Depok ,belum dibayarkan kepada hak pemilik yang sah


