Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melakukan Sosialisasi KUHP Nasional di Kelurahan Cikoko

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Tenarnews9/Smsi,-

Tri Puji Rahayu Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta selaku Ketua Tim Zona Penyuluhan Hukum Wilayah Jakarta Selatan melakukan Sosialisasi KUHP Nasional di Kelurahan Cikoko bersama-sama dengan Lestari Sejati Pertiwi yang juga merupakan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta .Jum’at 26/9/2025

Kegiatan Sosialisasi dilakukan bersamaan dengan Pertemuan Rutin PKK Kelurahan Cikoko, di buka oleh Lurah Cikoko Ibu.Fadhilah Nursehati

Tri Puji Rahayu menyampaikan tentang Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023), Tri Puji menekankan bahwa Tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam KUHP Nasional (UU 1/2023) mengenai mempertunjukkan alat pencegah kehamilan pada anak adalah Pasal 408 UU 1/2023, yang menyatakan setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan atau menawarkan alat pencegah kehamilan pada anak dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (satu juta rupiah). Perbuatan ini dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan yang bertujuan melindungi anak dari hal-hal yang dapat merusak moral dan perkembangan mereka.

Baca Juga :  On the evening of December 6, 1735, in London, it was five o’clock. The stone

Selain itu dalam Tindak Pidana Kesusilaan juga terdapat Tindak Pidana Kohabitasi dan Perzinaan yang dijelaskan oleh Lestari Sejati Pertiwi. Dalam Sosialisasi ini juga disampaikan mengenai perubahan Paradigma Hukum Pidana dari Pemidanaan yang bersifat pembalasan (retributif) menuju keadilan korektif, restorarif, dan rehabilitatif. Dalam KUHP Nasional ini juga terdapat pedoman pemidanaan untuk Hakim dalam menjatuhkan Pidana Penjara sebagai alternatif terakhir kepada terdakwa.

Baca Juga :  Festival UMKM Dan Kebudayaan Sebagai Langkah Pemulihan Ekonomi

Sebanyak 80 peserta mengikuti kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta gencar melakukan Sosialisasi KUHP kepada masyarakat melalui sinergi dengan pihak Pemerintah Daerah. ( Red )

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB