Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melakukan Sosialisasi KUHP Nasional di Kelurahan Cikoko

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Tenarnews9/Smsi,-

Tri Puji Rahayu Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta selaku Ketua Tim Zona Penyuluhan Hukum Wilayah Jakarta Selatan melakukan Sosialisasi KUHP Nasional di Kelurahan Cikoko bersama-sama dengan Lestari Sejati Pertiwi yang juga merupakan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta .Jum’at 26/9/2025

Kegiatan Sosialisasi dilakukan bersamaan dengan Pertemuan Rutin PKK Kelurahan Cikoko, di buka oleh Lurah Cikoko Ibu.Fadhilah Nursehati

Tri Puji Rahayu menyampaikan tentang Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023), Tri Puji menekankan bahwa Tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam KUHP Nasional (UU 1/2023) mengenai mempertunjukkan alat pencegah kehamilan pada anak adalah Pasal 408 UU 1/2023, yang menyatakan setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan atau menawarkan alat pencegah kehamilan pada anak dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (satu juta rupiah). Perbuatan ini dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan yang bertujuan melindungi anak dari hal-hal yang dapat merusak moral dan perkembangan mereka.

Baca Juga :  Kepada Yth,Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo Di- Tempat

Selain itu dalam Tindak Pidana Kesusilaan juga terdapat Tindak Pidana Kohabitasi dan Perzinaan yang dijelaskan oleh Lestari Sejati Pertiwi. Dalam Sosialisasi ini juga disampaikan mengenai perubahan Paradigma Hukum Pidana dari Pemidanaan yang bersifat pembalasan (retributif) menuju keadilan korektif, restorarif, dan rehabilitatif. Dalam KUHP Nasional ini juga terdapat pedoman pemidanaan untuk Hakim dalam menjatuhkan Pidana Penjara sebagai alternatif terakhir kepada terdakwa.

Baca Juga :  "IMPOR PANGAN BENTUK PENJAJAHAN BARU BAGI KEMANDIRIAN PANGAN"

Sebanyak 80 peserta mengikuti kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta gencar melakukan Sosialisasi KUHP kepada masyarakat melalui sinergi dengan pihak Pemerintah Daerah. ( Red )

Berita Terkait

Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
DPMPTSP sebut bangunan Indomaret sudah miliki IMB?
Kapolri Suyudi Jadi Khatib di Mabes Polri: Jabatan dan Pangkat Itu Amanah
Ibu Ida Lawan Megapolitan, Kuasa Hukum Yakini Klien Korban Mafia Tanah
Proyek Revitalisasi SLBN di Praya Barat Loteng Rp 3,3 Miliar Terindikasi Korupsi, Progres Baru 50 Persen
Pihak Rutan Depok Akui ada indikasi dugaan pelanggaran
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:30 WIB

INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:45 WIB

DPMPTSP sebut bangunan Indomaret sudah miliki IMB?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Kapolri Suyudi Jadi Khatib di Mabes Polri: Jabatan dan Pangkat Itu Amanah

Berita Terbaru

Tenar News

DPMPTSP sebut bangunan Indomaret sudah miliki IMB?

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:45 WIB