Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melakukan Sosialisasi KUHP Nasional di Kelurahan Cikoko

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Tenarnews9/Smsi,-

Tri Puji Rahayu Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta selaku Ketua Tim Zona Penyuluhan Hukum Wilayah Jakarta Selatan melakukan Sosialisasi KUHP Nasional di Kelurahan Cikoko bersama-sama dengan Lestari Sejati Pertiwi yang juga merupakan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta .Jum’at 26/9/2025

Kegiatan Sosialisasi dilakukan bersamaan dengan Pertemuan Rutin PKK Kelurahan Cikoko, di buka oleh Lurah Cikoko Ibu.Fadhilah Nursehati

Tri Puji Rahayu menyampaikan tentang Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023), Tri Puji menekankan bahwa Tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam KUHP Nasional (UU 1/2023) mengenai mempertunjukkan alat pencegah kehamilan pada anak adalah Pasal 408 UU 1/2023, yang menyatakan setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan atau menawarkan alat pencegah kehamilan pada anak dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (satu juta rupiah). Perbuatan ini dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan yang bertujuan melindungi anak dari hal-hal yang dapat merusak moral dan perkembangan mereka.

Baca Juga :  Mahardika Global Siap Bentuk SDM Depok Yang Berkompeten

Selain itu dalam Tindak Pidana Kesusilaan juga terdapat Tindak Pidana Kohabitasi dan Perzinaan yang dijelaskan oleh Lestari Sejati Pertiwi. Dalam Sosialisasi ini juga disampaikan mengenai perubahan Paradigma Hukum Pidana dari Pemidanaan yang bersifat pembalasan (retributif) menuju keadilan korektif, restorarif, dan rehabilitatif. Dalam KUHP Nasional ini juga terdapat pedoman pemidanaan untuk Hakim dalam menjatuhkan Pidana Penjara sebagai alternatif terakhir kepada terdakwa.

Baca Juga :  Khusus Tanah di Rt 006/02 Limo, Oknum "Sekongkol"dengan Mafia Tanah Warga Minta Keadilan Di Tegakkan

Sebanyak 80 peserta mengikuti kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta gencar melakukan Sosialisasi KUHP kepada masyarakat melalui sinergi dengan pihak Pemerintah Daerah. ( Red )

Berita Terkait

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB