Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melakukan Sosialisasi KUHP Nasional di Kelurahan Cikoko

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Tenarnews9/Smsi,-

Tri Puji Rahayu Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta selaku Ketua Tim Zona Penyuluhan Hukum Wilayah Jakarta Selatan melakukan Sosialisasi KUHP Nasional di Kelurahan Cikoko bersama-sama dengan Lestari Sejati Pertiwi yang juga merupakan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta .Jum’at 26/9/2025

Kegiatan Sosialisasi dilakukan bersamaan dengan Pertemuan Rutin PKK Kelurahan Cikoko, di buka oleh Lurah Cikoko Ibu.Fadhilah Nursehati

Tri Puji Rahayu menyampaikan tentang Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023), Tri Puji menekankan bahwa Tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam KUHP Nasional (UU 1/2023) mengenai mempertunjukkan alat pencegah kehamilan pada anak adalah Pasal 408 UU 1/2023, yang menyatakan setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan atau menawarkan alat pencegah kehamilan pada anak dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (satu juta rupiah). Perbuatan ini dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan yang bertujuan melindungi anak dari hal-hal yang dapat merusak moral dan perkembangan mereka.

Baca Juga :  Proyek Beronjong Siluman Dekat Jembatan Air Pinang Desa Sapa Panjang dikerjakan asal Jadi

Selain itu dalam Tindak Pidana Kesusilaan juga terdapat Tindak Pidana Kohabitasi dan Perzinaan yang dijelaskan oleh Lestari Sejati Pertiwi. Dalam Sosialisasi ini juga disampaikan mengenai perubahan Paradigma Hukum Pidana dari Pemidanaan yang bersifat pembalasan (retributif) menuju keadilan korektif, restorarif, dan rehabilitatif. Dalam KUHP Nasional ini juga terdapat pedoman pemidanaan untuk Hakim dalam menjatuhkan Pidana Penjara sebagai alternatif terakhir kepada terdakwa.

Baca Juga :  Rayakan Diesnatalis ke-62 Yayasan Universitas Prof.Dr.Moestopo Beragama Selenggarakan Tablik Akbar Dan Isra Mi'raj SAW

Sebanyak 80 peserta mengikuti kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta gencar melakukan Sosialisasi KUHP kepada masyarakat melalui sinergi dengan pihak Pemerintah Daerah. ( Red )

Berita Terkait

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.
KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES
Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”
SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 
Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 
Dengar Keluhan SMSI, Hasyim Djojohadikusumo Siap Kawal Renovasi Gedung Dewan Pers ke Menkomdigi
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo: Saya Datang Disini karena Percaya
Wisuda ke-55 UIN Mataram Hari Kedua: Lahirkan Generasi Intelektual, Profesional, dan Berintegritas
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:32 WIB

Pakai Baju Adat Kaltim Qonita Lutfiyah Umumkan Indikator Baru BK Award 2026.

Jumat, 4 September 2026 - 17:27 WIB

KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES

Kamis, 3 September 2026 - 09:47 WIB

Pesawat RI Satu “Presiden Prabowo ke NTB untuk resmikan bendungan”

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

SEJARAH BERDIRI MEDIA NASIONAL TENARNEWS PERJALANAN PANJANG DARI MAJALAH KE MENSOS/. YOUTUBE 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Berita Terbaru

Tenar News

Prabowo Dijadwalkan Tutup Muktamar NU Jombang Jawa Timur 

Minggu, 30 Agu 2026 - 14:08 WIB