Dua Mantan Petinggi Lampung Terseret Korupsi US$17,28 Juta BUMD PT LEB

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Tenarnews9 — Tambah satu saksi, mantan gubernur Lampung, terseret kasus dugaan menyusutnya bagi hasil minyak yang dikelola BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yakni Samsudin. Sebelumnya, Arinal Djunaidi telah diperiksa Kejati Lampung dalam posisi saksi.

Penyidikan Pidsus memeriksa Samsudin, mantan penjabat (pj) gubernur Lampung periode 18 Juni 2024 sampai 20 Februari 2025 di kantor Kejati setempat, Jumat (19/9/2025). Dia mengisi kekosongan setelah Gubernur Arinal Djunaidi Periode 2019-2024.

Baca Juga :  HUT DWP Ke-22 Usung Tema "Membangun Ketahanan Perempuan Indonesia Melalui Kesehatan Mental"

Samsudin diperiksa sebagai pemegang saham karena saham dominannya milik Pemprov Lampung pascagubernur sebelumnya, kata Kasidik Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy usai pemeriksaan terhadap Samsudin.

“Saya diperiksa sebagai saksi terkait perkara PI,” ujarnya sambil berusaha menutupi wajahnya. Selain Samsudin, Kejati menjadwalkan pemeriksaan terhadap komisaris, direktur operasional, dan pemegang saha

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Lampung Masagus, pihaknya sudah memeriksa 58-59 saksi skandal pengelolaan dana bagi hasil (participating interest/PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi (PHE) senilai US$17,28 juta atau Rp271 miliar.

Baca Juga :  Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa

Dana tersebut diterima Provinsi Lampung melalui PT LEB, perusahaan yang merupakan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD milik Pemprov Lampung. Jumlah saksi kemungkinan akan bertambah untuk memperkuat calon tersangkanya( SMSI)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB