Dua Mantan Petinggi Lampung Terseret Korupsi US$17,28 Juta BUMD PT LEB

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Tenarnews9 — Tambah satu saksi, mantan gubernur Lampung, terseret kasus dugaan menyusutnya bagi hasil minyak yang dikelola BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yakni Samsudin. Sebelumnya, Arinal Djunaidi telah diperiksa Kejati Lampung dalam posisi saksi.

Penyidikan Pidsus memeriksa Samsudin, mantan penjabat (pj) gubernur Lampung periode 18 Juni 2024 sampai 20 Februari 2025 di kantor Kejati setempat, Jumat (19/9/2025). Dia mengisi kekosongan setelah Gubernur Arinal Djunaidi Periode 2019-2024.

Baca Juga :  Perempuan Jenggla Di Hut yang ke-3 Lakukan Kegiatan Sosial Donor

Samsudin diperiksa sebagai pemegang saham karena saham dominannya milik Pemprov Lampung pascagubernur sebelumnya, kata Kasidik Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy usai pemeriksaan terhadap Samsudin.

“Saya diperiksa sebagai saksi terkait perkara PI,” ujarnya sambil berusaha menutupi wajahnya. Selain Samsudin, Kejati menjadwalkan pemeriksaan terhadap komisaris, direktur operasional, dan pemegang saha

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Lampung Masagus, pihaknya sudah memeriksa 58-59 saksi skandal pengelolaan dana bagi hasil (participating interest/PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi (PHE) senilai US$17,28 juta atau Rp271 miliar.

Baca Juga :  TAKZIAH KELUARGA BESAR HIMALO  DIASPORA

Dana tersebut diterima Provinsi Lampung melalui PT LEB, perusahaan yang merupakan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD milik Pemprov Lampung. Jumlah saksi kemungkinan akan bertambah untuk memperkuat calon tersangkanya( SMSI)

Berita Terkait

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB