Depok-Tenarnestv9 / Cyber media Indonesia,-
Persoala kerjasama TR dengan salah satu pengusaha PA yang sudah ada perjanjian kesepakatan tertulis nampak berbuntut panjang, pasalnya pihak pengusaha minta dananya dikembalikan karna tidak sesuai kesepakatan, dengan mencicil tatal Rp. 110 juta, jelas kuasa hukum TR kepada media ini.
Lebih jauh dikatakannya,
Pihak kami sudah mencicil dan lunas ada bukti kwitansi dan Beberapa hari kemudian cicilan itu dikembalikan sementara apa yang pihak kami lakukan sesuai dengan perjanjian tegas Kuasa TR.(Deny)
Deny selaku kuasa hukum TR bahkan mengungkap peristiwa, data dan fakta sebenarnya antara TR dan PA ada perjanjian kerjasama yang bukti perjanjiannya dan pengembalian uang sudah selesai sesuai yang diminta PA kata Deny Senin,22 sept 2025
Seharusnya sudah tidak ada lagi persoalan lantaran sudah ada kesepakatan perdamaian, ujar Deny.
(Tim tenarnestv9)