Tak Masuk DPT, Lembaga KPK Akan Laporkan Panitia Pilkades Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang, Sumsel -TENARNEWS TV9 com. Warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan mendatangi Kantor Desa setempat untuk bertemu dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa, Rabu (22/06/22) sekitar pukul lebih kurang 16:00 WIB. Pasalnya hendak ingin menanyakan undangan hak pilih yang akan diselenggarakan pada hari Selasa 28/06 Minggu mendatang.

Namun sangat disayangkan, saat di cek dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) setempat. Ternyata tidak ada nama di dalam DPT tersebut, padahal sebelum penetapan DPT sudah di daftarkan kepada panitia penyelenggara.

Sepertinya panitia telah mencatut hak

saya sebagai warga negara yang berhak memilih disetiap pesta demokrasi hususnya pesta demokrasi dalam pemilihan kepala desa, bahkan masih ada beberapa warga lagi yang tidak terdaftar di dalam DPT tersebut. Ternyata masih banyak warga Desa Babatan yang tidak tercatat di daftar dengan alasan berbagai macam. Saat ditanya bahwa nama saya sudah di daftarkan dan sudah masuk dalam daftar namun faktanya nama saya tidak masuk dalam daftar DPT” Ujar Sandri.

Baca Juga :  Konvensi Nasional SMSI 2025, Dukung Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045  

Saya merasa sudah kehilangan hak pilih saya, sedangkan itu sudah dijelaskan dalam undang – undang jika menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. Ini sudah pidana. Berdasarkan undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 178. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya di pidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Itu sudah jelas ketentuannya.

Baca Juga :  Putra Bungsu Mahfud MD, Royhan Akbar, Lamar Putri TGB, Zahwa Nadhira TENARNEWS TV9 ,'-

Herman, SH selaku pengamat hukum saat diwawancarai melalui pesan Watshapp pribadinya menjelaskan, hak di pilih dan memilih adalah hak seseorang dalam berkonstitusi, jika ada yang melarang atau menghalang halangi itu adalah perbuatan melawan hukum. Lapor dengan Bupati karena kewenangan penuh Pilkades adalah kewenangan Bupati selaku Kepala Daerah, kalaupun Bupati tidak menanggapi silahkan ambil langkah hukum” Terang Pengacara muda Herman,SH.
(APRIANTO Kaperwil SUMSEL)

Berita Terkait

Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa
Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*
Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak
Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak
SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)
Forum Wartawan Kebangsaan Gelar Diskusi Soroti Janji Presiden Benahi MBG
Dari Meja Hukum ke Panggung Organisasi: Kiprah H. Haikal S, SH Mulai Diperhitungkan di Jakarta
Prabowo di Museum Marsinah: Saya Sedih Lihat Pejabat Nyeleweng
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:16 WIB

Diskusi Forum Kebangsaan; Pertambangan Harus Dikelola Anak Bangsa

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:23 WIB

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:59 WIB

Sistem Notulen Rapat Berbasis _Speech-to-Text_ untuk Meningkatkan Efisiensi Dokumentasi Rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:58 WIB

Warga Warujaya Keluhkan Banjir Tahunan, Minta Pemkab Bogor Segera Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Berita Terbaru

Tenar News

Sekjen PASPROBO: *”Dukung Ketegasan Presiden Prabowo”*

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:23 WIB

Tenar News

SMAN 01 Depok buka sekolah murid prestasi manusia unggul (MAUNG)

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:54 WIB