Tak Masuk DPT, Lembaga KPK Akan Laporkan Panitia Pilkades Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang, Sumsel -TENARNEWS TV9 com. Warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan mendatangi Kantor Desa setempat untuk bertemu dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa, Rabu (22/06/22) sekitar pukul lebih kurang 16:00 WIB. Pasalnya hendak ingin menanyakan undangan hak pilih yang akan diselenggarakan pada hari Selasa 28/06 Minggu mendatang.

Namun sangat disayangkan, saat di cek dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) setempat. Ternyata tidak ada nama di dalam DPT tersebut, padahal sebelum penetapan DPT sudah di daftarkan kepada panitia penyelenggara.

Sepertinya panitia telah mencatut hak

saya sebagai warga negara yang berhak memilih disetiap pesta demokrasi hususnya pesta demokrasi dalam pemilihan kepala desa, bahkan masih ada beberapa warga lagi yang tidak terdaftar di dalam DPT tersebut. Ternyata masih banyak warga Desa Babatan yang tidak tercatat di daftar dengan alasan berbagai macam. Saat ditanya bahwa nama saya sudah di daftarkan dan sudah masuk dalam daftar namun faktanya nama saya tidak masuk dalam daftar DPT” Ujar Sandri.

Baca Juga :  Danrem 031/Wirabima dan PWI Bersinergi Sukseskan HPN 2025 di Riau

Saya merasa sudah kehilangan hak pilih saya, sedangkan itu sudah dijelaskan dalam undang – undang jika menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. Ini sudah pidana. Berdasarkan undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 178. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya di pidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Itu sudah jelas ketentuannya.

Baca Juga : 

Herman, SH selaku pengamat hukum saat diwawancarai melalui pesan Watshapp pribadinya menjelaskan, hak di pilih dan memilih adalah hak seseorang dalam berkonstitusi, jika ada yang melarang atau menghalang halangi itu adalah perbuatan melawan hukum. Lapor dengan Bupati karena kewenangan penuh Pilkades adalah kewenangan Bupati selaku Kepala Daerah, kalaupun Bupati tidak menanggapi silahkan ambil langkah hukum” Terang Pengacara muda Herman,SH.
(APRIANTO Kaperwil SUMSEL)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB