Tak Masuk DPT, Lembaga KPK Akan Laporkan Panitia Pilkades Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2022 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang, Sumsel -TENARNEWS TV9 com. Warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan mendatangi Kantor Desa setempat untuk bertemu dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa, Rabu (22/06/22) sekitar pukul lebih kurang 16:00 WIB. Pasalnya hendak ingin menanyakan undangan hak pilih yang akan diselenggarakan pada hari Selasa 28/06 Minggu mendatang.

Namun sangat disayangkan, saat di cek dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) setempat. Ternyata tidak ada nama di dalam DPT tersebut, padahal sebelum penetapan DPT sudah di daftarkan kepada panitia penyelenggara.

Sepertinya panitia telah mencatut hak

saya sebagai warga negara yang berhak memilih disetiap pesta demokrasi hususnya pesta demokrasi dalam pemilihan kepala desa, bahkan masih ada beberapa warga lagi yang tidak terdaftar di dalam DPT tersebut. Ternyata masih banyak warga Desa Babatan yang tidak tercatat di daftar dengan alasan berbagai macam. Saat ditanya bahwa nama saya sudah di daftarkan dan sudah masuk dalam daftar namun faktanya nama saya tidak masuk dalam daftar DPT” Ujar Sandri.

Baca Juga :  Dir Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya mendatangi pos kamling di kantor sekretariat Rw 04 Cengkareng Jakarta Barat

Saya merasa sudah kehilangan hak pilih saya, sedangkan itu sudah dijelaskan dalam undang – undang jika menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. Ini sudah pidana. Berdasarkan undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 178. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya di pidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Itu sudah jelas ketentuannya.

Baca Juga :  Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengapresiasi lahirnya buku berjudul "Membaca Hamka Merawat Bangsa" karya Umar Syadat Hasibuan.

Herman, SH selaku pengamat hukum saat diwawancarai melalui pesan Watshapp pribadinya menjelaskan, hak di pilih dan memilih adalah hak seseorang dalam berkonstitusi, jika ada yang melarang atau menghalang halangi itu adalah perbuatan melawan hukum. Lapor dengan Bupati karena kewenangan penuh Pilkades adalah kewenangan Bupati selaku Kepala Daerah, kalaupun Bupati tidak menanggapi silahkan ambil langkah hukum” Terang Pengacara muda Herman,SH.
(APRIANTO Kaperwil SUMSEL)

Berita Terkait

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26
*Pendampingan aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum Cilangkap oleh Kanwil Kemenkum*
Pemkot Tangsel Siapkan Ratusan Los Kosong di Gedung Pasar Ciputat, Cukup Daftar dan Gratis
Halal Bi halal dan Silaturahmi Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025Iqbal Prastowo: PT. Samukti Karya Lestari selalu mendukung
Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025
Pelantikan Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Orgenes Wanimbo Waktu Harus Tepat.
Gubernur Papua Pegunungan Resmi di lantik, Senator Arianto Kami Siap Bersinergi.
Senator Arianto : Sebagai Perpanjangan tangan, kami disini siap membantu, bersinergi dan berkolaborasi.
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 15:01 WIB

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26

Jumat, 25 April 2025 - 04:34 WIB

*Pendampingan aktualisasi Paralegal Pos Bantuan Hukum Cilangkap oleh Kanwil Kemenkum*

Kamis, 24 April 2025 - 12:22 WIB

Pemkot Tangsel Siapkan Ratusan Los Kosong di Gedung Pasar Ciputat, Cukup Daftar dan Gratis

Minggu, 20 April 2025 - 09:55 WIB

Halal Bi halal dan Silaturahmi Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025Iqbal Prastowo: PT. Samukti Karya Lestari selalu mendukung

Minggu, 20 April 2025 - 06:00 WIB

Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025

Berita Terbaru

Tenar News

DPRD Depok Gelar Paripurna HUT Ke-26

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:01 WIB

Tenar News

Masyarakat Tabagsel Se-Jabodetabek 2025

Minggu, 20 Apr 2025 - 06:00 WIB