Depok – tenarnestv9 Media Cyber Indonesi :
Terkait surat tanda terima laporan No:STTL/
420/VIII/2025/Bareskrim
Hj. Ida Farida laporkan Dirut. PT Haikal Cipta Abadi Perkasa Supari Dkk, dengan surat laporan No LP/B/420/VIII/SPKT/Bareskrim Polri, 29 Agst 2025 Dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan menggunakan dokumen palsu pasal 266 KUHAP dan 263 KUHAP ayat (1) dan (2) atau pasal 55 ayat VI Ke 1E KUHAP terlapor Supari Dirut PT Haikal Cipta Abadi Perkasa, Dkk
Adanya tudingan itu, hj. Ida Farida mengatakan dilaporan itu saya tidak sebut nama oknum DPR hanya sebut oknum DPR dari Demokrat terang Ida namun oknum itu pasti terseret, tegasnya .
Menyoal khasus ini Supari selaku tersangka ia melalui Wa nya mengatakan tidak tahu kalau ada laporan dirinya di Bareskrim Mabes Polri, kalau laporan yang di Pengadilan Negeri (PN) Depok,silahkan tanya bung Martin kata Supari singkat. Sementara Yan Sudrajat yang juga terkait dilaporan itu saat di konfirmasi melalui hp tak menjawab.
Menyoal laporan itu adanya papan nama PT Haikal Cipta Abadi Perkasa dilokasi tanah seluas 9,3 Ha, sementara tanah tersebut sudah bersertifikat HGB PT. Bumi Kedaung Lestari (Bkl) milik Ida Farida.
(Tim tenarnestv9)