Dewan Pers Sambut Kongres Persatuan PWI, Harap Akhiri Dualisme dan Gugatan

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pers menyambut baik upaya penyelesaian yang dilakukan oleh dua anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi dan Totok Suryanto. Sebagai organisasi yang mengayomi konstituennya, Dewan Pers juga membantu proses penyelesaian masalah internal ini dengan memfasilitasi penggunaan Hall Dewan Pers di Jl Kebon Sirih 32-34 Jakarta untuk dipakai sebagai sekretariat panitia Kongres Persatuan PWI.

“Dewan Pers berharap Kongres Persatuan PWI dapat mengakhiri konflik internal ini agar PWI, organisasi wartawan yang berdiri sejak 1946, kembali berperan aktif bersama konstituen Dewan Pers lainnya memperjuangkan kebebasan pers dan mewujudkan pers yang profesional,” ujar Prof Dr Komaruddin Hidayat.

Dua Kongres, Dua Ketua Umum

Kisruh internal PWI bermula setelah Kongres di Bandung tahun 2023 menetapkan Hendry Bangun sebagai Ketua Umum. Namun pada Agustus 2024, digelar Kongres Luar Biasa (KLB) yang memilih Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum. Keberadaan KLB ini tidak diakui oleh kubu Hendry Bangun, sehingga menimbulkan dualisme kepemimpinan.

Baca Juga :  Festival Adat Nusantara di Borobudur,di hadiri Gubernur Jateng dan 264 Raja Sultan Se-Nusantara

Situasi semakin memanas pada September 2024 ketika kedua kubu berupaya memperebutkan penggunaan sekretariat PWI di lantai IV Gedung Dewan Pers. Untuk menghindari bentrokan, Sekretariat Dewan Pers menutup sementara sekretariat tersebut sejak 2 Oktober 2024.

Sejumlah upaya mediasi kemudian ditempuh. Salah satunya difasilitasi oleh Dahlan Dahi, anggota Dewan Pers periode 2025–2028, yang berhasil mempertemukan kedua belah pihak. Setelah proses negosiasi yang panjang, tercapai kesepakatan untuk menggelar kongres persatuan.

Upaya ini juga didukung oleh Totok Suryanto, Wakil Ketua Dewan Pers, yang duduk sebagai Steering Committee independen dalam panitia Kongres Persatuan PWI, mendampingi perwakilan dari kedua kubu.

Efek Konflik: Gugatan Rp100,3 Miliar

Selain menimbulkan perpecahan, konflik internal PWI juga berdampak pada ranah hukum. Pada November 2024, Hendry Bangun mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pers dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dipicu oleh penutupan sementara sekretariat PWI pada Oktober 2024.

Dalam gugatan tersebut, Hendry Bangun menuntut ganti rugi sebesar Rp100.300.000.000 (seratus miliar tiga ratus juta rupiah). Pihak yang digugat mencakup Dewan Pers sebagai Tergugat I serta sejumlah anggota Dewan Pers dan tokoh PWI lainnya sebagai turut tergugat.

Baca Juga :  Lapor ke Polres Sumbawa SEORANG PRIA DISODOMI TIGA PRIA SECARA BERGILIR

Sidang perkara ini kini telah memasuki tahap akhir dan dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada September 2025 mendatang.

Harapan Rekonsiliasi

Dewan Pers menegaskan bahwa gugatan hukum tersebut sejatinya merupakan “efek samping” dari konflik internal di tubuh PWI. Oleh karena itu, Dewan Pers berharap hakim dapat mempertimbangkan konteks peristiwa secara proporsional dan menjatuhkan putusan yang mendukung rekonsiliasi organisasi.

“Dewan Pers berharap putusan pengadilan bisa sejalan dengan semangat penyelesaian damai melalui Kongres Persatuan PWI, sehingga PWI dapat kembali utuh dan berkontribusi positif bagi dunia pers nasional,” tegas Komaruddin Hidayat.

Dengan dukungan Dewan Pers dan tekad rekonsiliasi yang mulai menguat di kedua kubu, Kongres Persatuan PWI diharapkan menjadi babak baru bagi organisasi wartawan tertua di Indonesia ini. Jika berhasil, PWI akan kembali solid berdiri sejajar dengan 10 konstituen Dewan Pers lainnya dalam menjaga kebebasan pers, profesionalisme, dan marwah jurnalisme Indonesia. ( Red)

 

 

Berita Terkait

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB