BPP PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia)

- Jurnalis

Selasa, 6 Desember 2022 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUHP Nasional Karya Monumental Kolosal Anak Bangsa

Jakarta Tenarnews.com.Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. dan Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., ACIArb. C.Med., mengapresiasi Badan Legislatif dan Pemerintah terkait pengesahan RKUHP carry over menjadi KUHP Nasional per hari Selasa, 6 Desember 2022. Mimpi peradaban hukum modern Indonesia yang ingin memiliki KUHP Nasional sejak tahun 1963 akhirnya terwujud pada hari ini. Ekspresi modernisasi Hukum Pidana bangsa Indonesia begitu terlihat dengan pergeseran-pergeseran paradigma Hukum Pidana yang tadinya selalu berangkat dari efek jera/restitusi ke arah perbaikan/restorasi.

KUHP Nasional ini merupakan daya kreatif, protektif, dan antisipatif anak bangsa terhadap masa depan Indonesia, yang berangkat dari masa lalu dan masa kini. KUHP Nasional merupakan jembatan yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan dalam bidang Hukum Pidana. Diharapkan, KUHP Nasional akan memunculkan paradigma Hukum Pidana baru, yang bisa memandu pikiran- pikiran dan ekosistem hukum bangsa Indonesia untuk menemukan kembali jati diri manusia Indonesia dengan menggunakan hukum karyanya sendiri.

Baca Juga :  Pol-PP "Ancam"Bongkar Perumahan Jayana Residene ?

Melalui KUHP Nasional ini diharapkan proses de-kolonialisasi menuju modernisasi, kodifikasi, dan sinkronisasi sistem hukum dapat segera terwujud. Sikap proporsional, prosedural, dan professional aparat penegak hukum dalam koridor keseimbangan kepentingan individu, kepentingan pelaku, kepentingan korban, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara.

Baca Juga :  Candu Baru Itu Bernama Media Sosial

Paradigma transisi 3 (tiga) tahun pemberlakukan KUHP Nasional ini dan terbukanya uji materiil di Mahkamah Konstitusi bagi yang tidak setuju merupakan kewajaran demokrasi.

Produk hukum merupakan produk demokrasi. Tentu pro dan kontra adalah hal biasa. Hukum tidak mungkin memuaskan semua pihak. Pengalaman bangsa ini menggunakan hukum pidana kolonial dengan segala epilognya wajar untuk segera diakhiri, mengingat ide gagasan pembentukan KUHP Nasional untuk meninggalkan KUHP sudah diinisasi sejak 1963 (59 tahun) dan 104 tahun bila dihitung sejak tahun 1918 jaman kolonial. Sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka perlu segera mengakhiri produk-produk kolonial tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan
Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI
Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat
Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI
Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya
Ketua MPR RI Bamsoet Kukuhkan FABEM
Pengurus Himalo ,Laskar Sasak Jabodetabek Bantu Pemulangan 19 PMI Korban Trafficking dan 30 TKW Ilegal
Indikasi Korupsi Berjamaah di PDAM Lombok Timur, LSM Garuda Lapor Ke Kejaksaan Tinggi NTB
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:10 WIB

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:13 WIB

Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI

Senin, 17 Juli 2023 - 01:50 WIB

Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat

Rabu, 12 Juli 2023 - 05:34 WIB

Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:48 WIB

Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya

Berita Terbaru

Tenar News

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB