Depok-tenarnestv9 Media Siber Indonesia: Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Depok ditanah AJB 4000m2
Pada hamparan tanah sertipikat HGB luas 2,5 Ha a/n. PT . Unggul Mas Sejahtera, berbuntut panjang dan eksekusi tersebut patut dinilai (gagal)
Pasalnya pihak PT unggul Mas Sejahtera ajukan gugatan sanggahan eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Depok perkara No. 260/Pdt. Bth /2026/PN. Dpk
pada sidang pertama Majelis Hakim minta gugata
dicabut lantaran dinilai kurang lengkap dan disarankan membuat gugatan baru dengan nomor baru.
Terkait dengan dicabutnya surat gugatan tersebut, seusai sidang, kuasa Hukum PT unggul Mas Sejahtera mengatakan, kalau daftar baru , tentu nomor baru lagi, cuman ini masih kami pelajari dulu, memang saran Hakim untuk cabut surat gugatan tapi kesempatannya sampai kamis, apakah kami ajukan surat permohonan pencabutan surat, atau memperbaiki pihaknya, itu sedang kami pelajari dasar hukumnya, terang kuasa hukum PT. Unggul Mas Sejahtera, lebih
jauh dikatakannya,
Kalau saya menyimpulkan mereka salah obyek dan kalaupun Akte AJB mereka itu benar, lokasi tanahnya bukan di tanah PT unggul Mas Sejahtera karna AJB tanahnya berasal dari girik, sementara sertipikat HGB A/n. PT unggul Mas Sejahtera berasal dari Sk. Kinag Jabar 64
Tegasnya.
Ditempat terpisah adanya gugatan bantahan tersebut, menurut Kuasa hukum Rita wijaya ia mengatakan surat bantahan eksekusi itu hanya ingin mengacaukan suasana saja, karna pada konstaturing (pengembalian batas) dan anmaning mereka tidak datang seakan Mereka melepaskan haknya, terang kuasa hukum Rita wijaya.
( tim )
IKLAN HUT RI KE 81 ” MERDEKA ‘



