Empat SPPG di Lombok Tengah Diminta Kembalikan Rp1,81 Miliar ke Kas Negara

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBG Selama Ramadan 2026, Berikut Tanggal Distribusi di Mulai
Menu makanan bergizi yang dibagikan kepada anak-anak

Loteng – TeNar Newstv, Serikat Media siber Indonesia,-Badan Gizi Nasional (BGN) meminta empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Tengah mengembalikan dana sebesar Rp1.813.552.429 ke Kas Negara. Permintaan tersebut tertuang dalam surat BGN tertanggal 24 Juli 2026 yang ditujukan kepada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor B-140/03.03/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditujukan kepada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Dalam surat tersebut, BGN meminta bank menonaktifkan akun user maker dan approval pada rekening Virtual Account SPPG yang telah ditetapkan berstatus suspend permanen berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Setelah penonaktifan dilakukan, pihak bank diminta melaksanakan rekonsiliasi saldo akhir pada masing-masing rekening Virtual Account SPPG dan menyampaikan hasilnya kepada Biro Umum dan Keuangan BGN. Selanjutnya, seluruh saldo akhir pada rekening SPPG yang berstatus suspend permanen akan ditarik oleh BGN untuk disetorkan ke Kas Negara.

Baca Juga :  Walid” UIN Mataram Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Mahasiswinya

Empat SPPG Dalam surat itu, BGN  menonaktifkan akun user maker dan approval pada rekening Virtual Account (VA) yang telah berstatus suspend permanen, kemudian melakukan rekonsiliasi saldo akhir sebelum dana yang tersisa disetorkan kembali ke Kas Negara. Dikutip dari ANTARA, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk penindakan terhadap SPPG yang tidak lagi memenuhi ketentuan operasional.

Berdasarkan lampiran surat tersebut, empat SPPG di Lombok Tengah yang masuk dalam daftar suspend permanen yakni SPPG Kopang Rembiga 2, Kecamatan Kopang, dengan saldo Rp476.967.500, SPPG Jontlak 2, Kecamatan Praya Tengah, sebesar Rp470.000.000, SPPG Kawo, Kecamatan Pujut, sebesar Rp468.104.279, dan SPPG Bunut Baok, Kecamatan Praya, sebesar Rp398.480.650. Total saldo dari keempat SPPG tersebut mencapai Rp1.813.552.429.

Baca Juga :  Pentingnya menanamkan PHBS sejak dini Guna Cegah Covid-19

Kepala BGN Sudaryono, sebagaimana dikutip ANTARA, menegaskan bahwa satuan pelayanan yang tidak memenuhi standar operasional, seperti aspek higienitas, sanitasi, hingga pengelolaan limbah, dapat dikenai sanksi berupa penghentian operasional atau penutupan permanen. Kebijakan itu dilakukan untuk memastikan program MBG tetap berjalan sesuai standar keamanan pangan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Sementara itu, Ketua Satgas BGN Lombok Tengah saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat resmi tersebut sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme maupun jadwal pengembalian dana dari keempat SPPG tersebut.( Tim )

 

Berita Terkait

BGN Sanksi 16 SPPG di NTB, Ada Dapur MBG di Bawah Naungan Yayasan Anak Anggota Dewan, Ini Daftarnya
Perkuat Kapasitas Posbankum, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan KUHP Nasional di Kelurahan Cilandak Timur”
Kecamatan Pamulang Resmi Memiliki Camat Baru
Perkuat Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Kapasitas Posbankum di K
Perkuat Kapasitas Posbankum, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dekatkan Layanan Hukum
Didesak FPI, Pemkot Bogor Janji Percepat Perwali Pencegahan LGBT
Perkuat Ukhuwah di Pengajian MT Balwan
Resmi Ditetapkan, Pengurus Pusat SMSI Angkat Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Banten Masa Bakti 2026–2029
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Empat SPPG di Lombok Tengah Diminta Kembalikan Rp1,81 Miliar ke Kas Negara

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:52 WIB

BGN Sanksi 16 SPPG di NTB, Ada Dapur MBG di Bawah Naungan Yayasan Anak Anggota Dewan, Ini Daftarnya

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:04 WIB

Perkuat Kapasitas Posbankum, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan KUHP Nasional di Kelurahan Cilandak Timur”

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kecamatan Pamulang Resmi Memiliki Camat Baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tingkatkan Kapasitas Posbankum di K

Berita Terbaru

Tenar News

Kecamatan Pamulang Resmi Memiliki Camat Baru

Rabu, 29 Jul 2026 - 08:39 WIB