Jakarta – TeNarNews/ Serikat Media siber Indonesia,-Pengacara sekaligus aktivis Subhan Palal menegaskan bahwa dokumen kelulusan pejabat tinggi pemerintahan merupakan berkas vital milik negara yang wajib tersimpan secara resmi di institusi kearsipan.
Pernyataan tersebut dilontarkan Subhan saat membeberkan landasan hukum terkait keberadaan berkas akademis milik Joko Widodo sewaktu menjadi kontestan
Menurut pandangannya berkas yang dipakai saat pencalonan kepemimpinan nasional secara otomatis menjadi bagian dari dokumen resmi publik yang dikelola oleh negara.
“Ijazahnya Pak Jokowi itu statusnya adalah arsip milik negara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 33, di mana arsip yang digunakan pejabat dan dibiayai oleh negara adalah arsip milik negara,” ujar Subhan.
Subhan menceritakan usahanya sewaktu menelusuri wujud fisik berkas tersebut ke lembaga pengelola kearsipan nasional.
Tanggapan tertulis yang ia dapatkan justru menyebutkan bahwa pihak pengelola sedang melakukan langkah pengamanan dokumen statis milik penyelenggara pemilu.
Bagi Subhan istilah tersebut mengindikasikan bahwa berkas otentik belum sepenuhnya dikuasai maupun diverifikasi oleh lembaga berwenang.
“Kalau kita analogikan, diksi ‘penyelamatan’ itu artinya ijazah tersebut tidak berada dalam penguasaan atau belum ada fisik resminya di ANRI. Karena barangnya belum bisa diautentikasi dan diakses secara resmi, maka dalam kacamata kearsipan saya sebut itu berstatus ‘gaib’ atau belum ada,” jelasnya.
Berangkat dari kekhawatiran atas tidak tersedianya berkas penting tersebut di lembaga resmi Subhan memilih mengambil tindakan hukum.
Langkah aduan resmi langsung dilayangkan ke kepolisian guna mengusut dugaan pelanggaran tata kelola dokumen negara.
Pihak yang diseret dalam pelaporan tersebut meliputi jajaran penyelenggara pemilu institusi kearsipan serta sang mantan presiden sendiri.
“Sebelum melapor, saya sudah melayangkan somasi. Hanya ANRI yang menjawab, itu pun jawabannya soal ‘penyelamatan’. Karena khawatir arsip negara ini hilang atau tidak tertata, saya gunakan hak peranan masyarakat dalam UU Kearsipan untuk melapor ke Krimsus Polda Metro Jaya,” tegas Subhan.
Ia menambahkan bilamana hasil pemeriksaan nantinya membuktikan ketidakabsahan berkas maka seluruh hak keperdataan yang melekat harus dicabut.
Fasilitas pengamanan tunjangan pensiun hingga jaminan rumah dinas dari negara dinilainya tidak lagi berhak diterima.
“Jika nanti diautentikasi dan ternyata tidak otentik, maka hak keperdataan dari negara harus terputus. Seperti uang pensiun, pengawalan, hingga fasilitas rumah negara itu harus ditarik. Penyelenggaraan negara memang tetap berjalan, tetapi hak keperdataannya harus dihentikan,” pungkas Subhan.( Zs )
