Hampir 10 tahun Sengketa Tanah Jatiasih Bekasi Jabar, Kini Mencuat Kembal

- Jurnalis

Sabtu, 3 Desember 2022 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi Tenarnews tv9.Permasalahan Tanah Milik Almarhum Nian Bin Nasa di Kampung Bulak Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat Kini mencuat kembali, kali ini Ahli waris tunggal Nian Bin Nasa bernama Bohir melakukan Pemasangan Plang Nama di Beberapa titik dilokasi Tanah adat Miliknya.Bekasi, 2 Desember 2022

Dengan didampingi oleh kuasa hukum Swantanar Lumban Siantar, SH,.MA dan Irsan Muharam & Partners di dampingi Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Budi Wahyudin Syamsu menyaksikan pelaksanaan Pemasangan Papan Nama Plang tersebut.Tanpa ada para pihak ataupun warga pemilik bangunan tersebut yang memprotes ataupun mengganggu.

Menurut Budi, bahwa Sengketa tanah di kampung Bulak Jatiasih antara Paman dan keponakan tersebut telah lama terjadi.

Bohir bin Nian adalah Pemilik Sah sebagai Ahli waris Nian Bin Nasa Dengan Surat Berupa Girik C. 25 Persil 9a dan persil 11 d.I luas 11.040 ( satu Hektar lebih ) atas nama Nian Bin Nasa berlokasi di Kampung Bulak Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih kota Bekasi adalah Mutlak Milik Ahli Waris Bohir anak satu satunya dari almarhum Nian Bin Nasa.

Baca Juga :  IMSAK JAKARTA GELAR REFLEKSI AKHIR TAHUN DAN DISKUSI PEMIKIRAN TOKOH BANGSA

Tapi terjadi Pemalsuan dan Mutasi girik yang dilakukan oleh pihak Paman Paman Bohir. Sehingga dimasukan Nama Bohir diatas Segel yang terbit tanggal 16 April Tahun 1978 Sebagai anak Nasa Kakeknya yang meninggal pada Tahun 1959, dan secara logika menjadi Cacat Hukum kewarisanya, yang Jelas Bohir itu anak Nian Bin Nasa, Begitu Ungkapan Budi ketika diminta keterangan singkat Oleh Kuasa Hukum Bohir, Lumban Siantar SH,.MA,. Karena Budi adalah Pendamping Bohir yang Faham atas sengketa tanah tersebut Diatas, Baik bersidang atas Gugatan Lawan terhadap Bohir atas kepemilikan yang benar.
Malah dilokasi tanah tersebut telah terbit AJB maupun SHM atas Pembelian Tanah Melalui Bohir dan Ibunya Boni Binti Ribun (Almarhumah Isteri Nian)

Setelah Di berikan Kuasa Hukum kepada Pihak Lumban Siantar SH,.MA,. Dan Irsan Muharam & Partners diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan Sengketa tanah tersebut.Menurut Lumban pihaknya akan menempuh Jalan Mediasi terhadap Para Pemilik Bangunan yang tidak melakukan Transaksi terhadap Bohir ahli Waris Nian Bin Nasa.

Baca Juga :  Salang Klim, Ida farida Akan PTUN kan 6 Shm Yang dilokasi tanahnya

Dan bila menemukan Jalan Buntu terhadap para pemilik Bangunan yang Ada dilokasi tersebut maka Pihaknya akan melakukan Upaya Hukum, Karena Menurut Lumban dan Irsan ini adalah upaya penyerobotan serta pembuatan dokumen yang tidak sesuai dengan jalur hukum, Kami akan lakukan Tindakan Tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan dan kami akan tindak permainan para Mafia Tanah yang menimbulkan kerugian Negara dan Masyarakat.

Demikian Ungkapan Lumban, atas se izin Budi Wahyudin syamsu Ketum AWDI, Bohir dan Lumban mencabut Kuasa pengurus yang cuma merugikan Bohir bin Nian, karena tidak sesuai dengan perjanjian yang tertulis.
Sementara Budi Berharap Baik Bohir selaku ahli waris harus Jujur dan Profesional, tidak merugikan para pihak termasuk Kuasa Hukum Maupun Pendampingnya.
Sehingga dapat kooperatif serta tidak ada para pihak yang merasa dirugikan./B/SH/EK/TIM

( Gunawan)-Tim investigasi)

Berita Terkait

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan
Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI
Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat
Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI
Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya
Ketua MPR RI Bamsoet Kukuhkan FABEM
Pengurus Himalo ,Laskar Sasak Jabodetabek Bantu Pemulangan 19 PMI Korban Trafficking dan 30 TKW Ilegal
Indikasi Korupsi Berjamaah di PDAM Lombok Timur, LSM Garuda Lapor Ke Kejaksaan Tinggi NTB
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:10 WIB

Pemkab Serang Diduga Serobot Lahan Eks Pasar Kragilan

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:13 WIB

Peradi Nusantara Berkomitmen untuk Menjadi Advokat Spesialis dengan Dukungan Ombudsman RI

Senin, 17 Juli 2023 - 01:50 WIB

Konsolidasi dan Silaturahmi antara DPN dan DPD Peradi Nusantara Provinsi Jawa Barat

Rabu, 12 Juli 2023 - 05:34 WIB

Prihal : Undangan Peliputan Pelaporan dan Jumpa Pers di Gedung KEJAKSAAN AGUNG RI Oleh DPP GMPRI

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:48 WIB

Zalim!!! Direktur RSUD Kota Mataram Terhadap bawahannya

Berita Terbaru

Tenar News

SISTEM INFORMASI ENTERPRISE YANG EFEKTIF DI KALANGAN AKADEMIS

Senin, 13 Okt 2025 - 12:02 WIB