Salang Klim, Ida farida Akan PTUN kan 6 Shm Yang dilokasi tanahnya

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnewstv9: Terkait berdirinya papan nama yang bertuliskan tanah ini milik Miming J. Tjugiarto SHM no. 384,385,1291, 324, dan papan nama SHM no. 1283, 1364 a/n. Arief Amir Rabik yang dikuasakan kepada Kusnadi yang juga selaku RW di lokasi tanah tersebut

tak pelak nyi. Ida farida sebagai pemilik tanah tersebut akan PTUN kan sejumlah SHM itu

Saya akan PTUN kan SHM itu kata nyi. Ida di kediamannya, dan PTUN saya itu lanjut Ida, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung( MA) serta putusan lain yang sudah inkrah tandasnya

Baca Juga :  APA YG HARUS DILAKUKAN TEAM ANIES AGAR TIDAK DICURANGI

Saya sudah puluhan tahun kuasai fisik

itu, kenapa dia( Miming) baru sekarang pasang papan nama, merekakan tahu betul kalau say sudah lama kuasai fisiknya kenapa ga dari dulu dia gugut saya kalau dia memang merasa punya tanah itu, terang Ida Farida kepada media ini, silahkan gugat saya tantang nya

Baca Juga :  Ketum PBNU Gus Yahya Dianugerahi Doktor, Gus Lur : Tahnia Sang Pembaharu

Ditempat terpisah Kusnadi yang juga selaku ketua Rw 05 dan sebagai kuasa dari pemilik SHM no. 1283 dan no. 1364 ketika disambangi dikediaman nya dia mangatakan, ini surat kuasa saya dari pemilik tanah sudah langkap kata dia sambil menunjukkan surat kuasa tersebut, namun dia tidak menyebutkan kapan akan ajukan gugatannya. ( tim)

Berita Terkait

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan
Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya
DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*
Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan
Hadir di Indonesia BuildTech 2025 VIVERE Group Ambil Tema”Designed For Life” Dan Inovasi Produk Unggulan
Viral Chat Audio Hacker WA, Beneran Bisa Bobol Rekening?
Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:32 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:01 WIB

Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:55 WIB

DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WIB

Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan

Berita Terbaru