Salang Klim, Ida farida Akan PTUN kan 6 Shm Yang dilokasi tanahnya

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnewstv9: Terkait berdirinya papan nama yang bertuliskan tanah ini milik Miming J. Tjugiarto SHM no. 384,385,1291, 324, dan papan nama SHM no. 1283, 1364 a/n. Arief Amir Rabik yang dikuasakan kepada Kusnadi yang juga selaku RW di lokasi tanah tersebut

tak pelak nyi. Ida farida sebagai pemilik tanah tersebut akan PTUN kan sejumlah SHM itu

Saya akan PTUN kan SHM itu kata nyi. Ida di kediamannya, dan PTUN saya itu lanjut Ida, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung( MA) serta putusan lain yang sudah inkrah tandasnya

Baca Juga :  KASDIM 1628/SB MAYOR INF DAHLAN BICARA PERAN PERS DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Saya sudah puluhan tahun kuasai fisik

itu, kenapa dia( Miming) baru sekarang pasang papan nama, merekakan tahu betul kalau say sudah lama kuasai fisiknya kenapa ga dari dulu dia gugut saya kalau dia memang merasa punya tanah itu, terang Ida Farida kepada media ini, silahkan gugat saya tantang nya

Baca Juga :  Prof. Taufiqurokhman Paparkan Polemik Pilkada Langsung dan Tidak Langsung di Simposium Nasional SMSI- 

Ditempat terpisah Kusnadi yang juga selaku ketua Rw 05 dan sebagai kuasa dari pemilik SHM no. 1283 dan no. 1364 ketika disambangi dikediaman nya dia mangatakan, ini surat kuasa saya dari pemilik tanah sudah langkap kata dia sambil menunjukkan surat kuasa tersebut, namun dia tidak menyebutkan kapan akan ajukan gugatannya. ( tim)

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB