Depok , Tenarnews tv9.com .Lembagai yang bekerjasama dengan kelurahan contohnya Tim Penggerak Kegiatan Kelurahan (T-PKK), posyandu dan juga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Semua lembaga yang membantu pemerintah dalam melayani masyarakat di tingkat kelurahan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan Lembaga kemasyarakatan Kelurahan di Kota Depok
Contoh untuk posyandu, melayani mansyarakat dalam hal kesehatan, untuk TPKK, melayani masyarakat dalam melaksanakan berbagai kegiatan meningkatkan kreatifitas ibu-ibu di kelurahan.
“Sementara untuk LPM sendiri menyangkut banyak hal dalam pemberdayaan masyarakat. Dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bisa dirasakan masyarakat
Berikut tata cara pemilihan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat kelurahan
Calon ketua LPM diatur dalam pasal 8 ayat 1 sampai ayat 4 yakni;
1. Syarat menjadi ketua LPM;
- Warga Negara Republik Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berkelakuan baik dan jujur, cakap dan berwibawa
- Penduduk kelurahan yang bersangkutan, dan sudah bertempat tinggal sekurang -kurangnya enam bulan.
- Dapat membaca dan menulis
- Berumur sekurang-kurangnya 21 tahun saat mencalonkan
- Sehat jasmani dan rohani
2. Syarat menjadi pengurus LPM;
- Warga Negara Republik Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berkelakuan baik dan jujur, cakap dan berwibawa
- Penduduk kelurahan yang bersangkutan, dan sudah bertempat tinghal sekurang -kurangnya enam bulan.
- Dapat membaca dan menulis
- Berumur sekurangnya 21 tahun saat mencalonkan
- Sehat jasmani dan rohani
3.Ketua dan perangkat LPM tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga lainnya di Kelurahan
4.Ketua dan pengurus LPM bukan merupakan anggota salah satu partai politik
Hal-hal yang harus diperhatian dalam pemilihan Ketua LPM tingkat kelurahan;
1.Pemilihan ketua LPM dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang ditetapkan oleh Keputusan lurah.( Tim)


