19 September 2024

Tenarnewstv9.com- Semarang- Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) sebagai sebuah lembaga yang menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) terus berusaha untuk menyediakan layanan yang prima, berkualitas dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia.

Salah satu upaya DSI dalam memberikan pelayanan prima dan berkualitas adalah dengan menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang kompeten dan professional.

Sejak awal Desember 2021 yang lalu, Dewan Sengketa Indonesia sudah meluncurkan layanan – layanan sengketa dari berbagai sektor.

Adapun layanan – layanan penyelesaian sengketa yang sudah diluncurkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yaitu:

Dr

Layanan Mediasi & Arbitrase KesehatanLayanan Mediasi & Arbitrase DesaLayanan Mediasi & Arbitrase AgrariaLayanan Mediasi & Arbitrase Pertambangan dan MigasLayanan Mediasi & Arbitrase Lingkungan Hidup & KehutananLayanan Mediasi & Arbitrase CyberLayanan Mediasi & Arbitrase Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)Layanan Mediasi & Arbitrase PropertiLayanan Mediasi & Arbitrase Pasar Modala. Layanan Mediasi & Arbitrase Pajak. Layanan Mediasi & Arbitrase Konsumen. Layanan Mediasi & Arbitrase Ketenagakerjaan. Layanan Mediasi & Arbitrase Perbankan. Layanan Mediasi & Arbitrase Kemaritiman, Kelautan dan Perikanan. Layanan Mediasi & Arbitrase Kedirgantaraan. Layanan Mediasi & Arbitrase Kepabeanan. Layanan Mediasi & Arbitrase Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Layanan Mediasi & Arbitrase Konstruksi. Layanan Mediasi & Arbitrase Pengadaan Barang/Jasa. Layanan Mediasi & Arbitrase Investasi & Perindustrian. Layanan Mediasi & Arbitrase Kepailitan dan Likuidasi. Layanan Mediasi & Arbitrase Olahraga. Layanan Mediasi & Arbitrase Sertifikasi Profesi.

Ke 23 (dua puluh tiga) layanan Mediasi & Arbitrase yang sudah diluncurkan tersebut, diharapkan dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa yang prima dan berkualitas kepada berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) di Indonesia.

Menurut Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD, “Dengan adanya 23 (dua puluh tiga) Layanan Mediasi & Arbitrase tersebut maka saat ini DSI juga fokus untuk menyediakan sumber daya manusia Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang sesuai dengan kamar layanan sengketanya masing – masing”. Jelasnya.

Lanjut beliau seperti contoh, “DSI menyelenggarakan Pelatihan Mediasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Mediator konstruksi, Mediator Pengadaan Barang/Jasa, Mediator Desa, Mediator Agraria, Mediator Desa, Mediator Pertambangan, Mediator Migas, dan lainnya sesuai dengan nama kamar layanan sengketanya masing – masing,” katanya.

Bulan Maret sampai dengan Mei 2022, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sudah menjadwalkan peresmian layanan Mediasi & Arbitrase sektoral lainnya yaitu: layanan Arbitrase Pelayanan Publik dari desa sampi pusat, BUMN, dan sektor swasta lainnya.

Hadir juga dalam acara Dispute Board Forum bapak Didik Apriyadi selaku penasehat DSI, bapak Bambang Sutrisno, MM ketua BAP DPD.

” Acara ini sangat bermamfaat untuk kasmaslahatan berbangsa bernegara sehingga terciptanya iklim invetasi dan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis dan masyarakat luas guna terwujudnya masyarakat adil makmur yang berperadaban”. Tutur Didik selaku penasehat.

Dengan adanya kegiatan rutin dan terjadwal seperti ini setiap tahunnya, DSI berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah berkumpulnya para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter Dewan Sengketa Indonesia dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dengan pemangku kepentingan (stakeholders) seperti Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, instansi pemerintah pusat / daerah, asosiasi profesi Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter, dan Lembaga – lembaga Internasional di bidang jasa layanan Mediasi & Arbitrase.

Kegiatan Indonesia Dispute Board Forum di Novotel Hotel, Semarang, Jawa Tengah dilaksanakan dua hari, DSI berharap peserta Indonesia Dispute Board Forum 2022 yang berjumlah 100 (seratus) orang baik yang terdiri dari Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter DSI maupun masyarakat umum yang datang dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia dapat mendiskusikan dan merumuskan rencana aksi (action plan) mengenai penguatan Sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) / Alternative Dispute Resolution (ADR) di Indonesia sebagai alternatif penyelesaian sengketa selain mekanisme peradilan formil khususnya untuk perkara – perkara perdata.

Beberapa isu yang selama ini sering muncul dalam setiap diskusi tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di internal Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yaitu:

Penggunaan mekanisme APS lambat dan bertele – tele serta berbiaya mahal.

Kesepakatan Perdamaian yang dihasilkan melalui Mediasi tidak besifat final dan berkekuatan hukum mengikat para pihak. Masih dapat diajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan. Isi kesepakatan perdamaian yang dihasilkan melalui Mediasi tidak memiliki kekuatan eksekutorial.

Bahkan khusus untuk pelaksanaan putusan majelis Arbiter, wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan oleh majelis Arbiter agar memiliki kekuatan eksekutorial (vide Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS).

“Semoga beberapa isu/permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh para peserta Indonesia Dispute Board Forum 2022 dan nantinya dapat direkomendasikan kepada pengambil kebijakan seperti Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, sehingga penggunaan prosedur APS di Indonesia dapat semakin populer, membumi dan mendunia,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *