Dalam hari Daerah Nusa Tenggara Barat Polda NTB bersama Polres Jajaran berhasil ungkap 186 kasus dengan 260 tersangka.

- Jurnalis

Selasa, 23 November 2021 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TenarnewsTV9. Dalam hari Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres Jajaran berhasil ungkap 186 kasus dengan 260 tersangka. Termasuk pengungkapan kasus komplotan pencuri asal Jakarta yang beraksi pada sesi terakhir World Superbike (WSBK) di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Kuta Lombok Tengah, NTB.

Sebanyak 186 kasus tersebut diantaranya 119 merupakan kasus pencurian dengan pemberatan alias Curat. Sementara kasus pencurian dengan kekerasan atau yang biasa disebut Curas berjumlah 15 kasus. Berikutnya kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor berjumlah 56 kasus. Pengungkapan 260 kasus tersebut, merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan atau biasa disingkat KRYD.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si pada acara konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polda NTB, Selasa (23/11) mengatakan, 260 kasus itu mulai diungkap sejak 22 Oktober hingga 21 November 2021.

“260 kasus ini merupakan hasil Polda NTB dan Polres jajaran sejak 22 November hingga 21 Oktober kemarin,” jelasnya.

“Sejumlah polisi tak berseragam yang kami tempatkan di Sirkuit Mandalika saat WSBK Kemarin, berhasil diringkus Komplotan pencuri asal Jakarta,” jelasnya.

Selebihnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB menjelaskan, komplotan pencuri yang beraksi di Sirkuit Mandalika itu berjumlah 8 orang. Dimana, 1 orang ditangkap di TKP, 3 lainnya ditangkap di Pelabuhan Lembar. Sedangkan 4 lainnya ditangkap di kapal feri menuju Bali yang berhasil diringkus hari itu juga.

Baca Juga :  Forum Wasilah Subuh Ulama Dan Umara Se Kecamatan Menteng Gelar Wasilah Subuh Ramadhan

“Berkat kerjasama tim, 4 pelaku berhasil diamankan hari Minggu kemarin, satu di Gate 3, sisanya kami ringkus di Pelabuhan lembar, 3 jam setelah pelaku yang diamankan di Sirkuit Mandalika. Dan 4 orang lainnya ditangkap di kapal feri di hari yang sama tapi di waktu yang berbeda,” jelasnya.umlahnya-8–3-diantaranya-satu-keluarga.

Dikatakan direktur, tertangkapnya 8 komplotan itu, berdasarkan kerjasama tim yang solid. Sesaat setelah pelaku yang ditangkap di Gate 3 Sirkuit Mandalika, pihaknya memblokade semua jalur keluar KEK dan juga memblokade semua pelabuhan. Alhasil, komplotan pencuri asal Jakarta itu berhasil ditangkap dan diamankan, lalu 4 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan empat lainnya masih dilakukan pendalaman.

“Hingga saat ini kami berhasil meringkus 8 komplotan Pencuri asal Jakarta itu. Dimana, 4 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 4 lainnya masih kami dalami, dan kami akan terus lakukan pengembangan agar komplotan meraka ini berhasil kami ringkus hingga ke akarnya,” lanjut Hari.

Tak hanya beroperasi di Lombok, komplotan ini juga beroperasi sampai keluar negeri seperti Malaysia dan Singapura.

“Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok saja, melainkan di daerah lain di Indonesia seperti Batam. Dimana mereka sudah melakukan 50-an kali penjambretan. Bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura, dan untuk pasal yang kita sangkakan adalah pasal 363,” tutup Hari

Baca Juga :  Hadir di Indonesia BuildTech 2025 VIVERE Group Ambil Tema"Designed For Life" Dan Inovasi Produk Unggulan

Lebih lanjut Hari mengutarakan, dari hasil penyelidikan sementara, 8 komplotan pencuri asal Jakarta itu, murni datang untuk mencuri. Bukan untuk merusak nama Lombok atau event seperti yang dikatakan warga dalam beberapa postingan media yang memberitakan kejadian itu.

“Hasil interogasi pelaku, mereka murni datang untuk melakukan pencurian atau pencopetan, tidak ada yang membackup mereka,” tegas Hari.

Modus pelaku saat menjalankan aksinya, 8 orang tersebut bertindak sebagai penonton resmi menggunakan tiket. Masing-masing dari mereka mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai eksekutor, ada yang jadi pengoper barang dan ada yang bertindak sebagai pengumpul barang.

Dijelaskan, dari empat pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu, 3 merupakan satu keluarga yakni Ibu, Bapak dan Anak, satunya lagi adalah tetangganya. Keempat pelaku mempunyai tugas yang berbeda, anak pelaku bertindak sebagai pengalih perhatian, Ibunya sebagai eksekutor, tetangga pelaku sebagai pengoper barang dan terakhir suami atau bapak pelaku bertindak sebagai pengumpul barang.

“4 komplotan lainnya merupakan grup yang berbeda, namun satu jaringan,” pungkas .

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru