19 September 2024

DPRD Kota Depok Tetapkan program Pembentukan propemperda tahun 2022

0

TENARNEWS TV 9: DEPOK-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Kembali menggelar Rapat paripurna DPRD Kota Depok.

Untuk penyampaian hasil Reses masa sidang ke dua tahun 2021 dan menetapan program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok 2022. Kamis (3/6/2021).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Tujuh fraksi menyampaikan laporan hasil reses. Antara lain Fraksi PKS, Fraksi PDI
Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan
Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI.

Dalam menyampaikan hasil reses tersebut, Fraksi PKS membacakan laporan secara langsung. Lalu fraksi lainnya hanya menyerahkan laporan kepada
Ketua DPRD Kota Depok karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Seperti yang disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD Depok, Imam Musanto, semua anggota Fraksi PKS sudah melakukan reses di daerah pemilihan (Dapil) untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. Menurutnya, aspirasi warga Depok akan masuk per kelompok sesuai
komisi di DPRD.

Selain itu Ketua Badan PembentukanPeraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman membacakan laporanya, DPRD Kota Depok telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
Kota Depok tahun 2022. Hal tersebut di paripurna DPRD Depok dilaksanakan secara virtual.

Sebelum dilakukan penetapan Propemperda, disampaikan laporan penyusunan program pembentukan Perda Kota Depok. Yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan oleh DPRD
bersama perangkat daerah terkait.

“Pihaknya sudah melakukan penyusunan program tersebut sejak tanggal 23-25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021,” ujar Ikravany.

Menurutnya, Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk pada Propemperda tahun 2021.

Adapun usulan tersebut antara lain 11 usulan Raperda dari perangkat daerah dan empat usulan Raperda inisiatif dari Bapemperda serta Komisi D, tutur Ikravany.

Lebih lanjut di tuturkannya, Bapemperda akan melakukan konsultasi ke kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah berpengalaman. Selain itu juga daerah lain yang berhasil menerapkan Perda serupa.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda. Itu untuk penyempurnaan naskah akademik terhadap Raperda tersebut,” papar Ikravany Hilman.

Bersamaan dengan Paripurna tersebut Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono atas nama Pemerintah Kota Depok telah menyampaikan usulan tiga Raperda. Penyampaikan dilakukan eksekutif kepada legislatif dalam rapat paripurna DPRD
Wakil Wali Kota Depok.

Imam Budi Hartono (IBH) mengatakan, ada dua faktor Pemkot Depok menyusun Raperda ini.

Pertama, adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan pemerintah daerah melakukan pembentukan peraturan tersebut.

Kedua, karena telah terbitnya perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga
Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan, terang Imam.

Imam juga menjelaskan, Adapun tiga Raperda tersebut yaitu rancangan akhir Perda Kota Depok tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun
2021-2026.

Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Kota
Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

IBH berharap, ketiga Raperda tersebut dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok.

“Dengan begitu, seluruh Raperda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan,” pungkasnya.(Emi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *