Bangunan PJS Kades tidak sesuai Hasil Musyawarah Desa

- Jurnalis

Kamis, 5 Mei 2022 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9 SUMATERA SELATAN,
Bagunan Pisik Dana yang bersumber dari APBN melalui Dana Desa tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (MUSDES) Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Propinsi Sumatra Selatan Kamis 05/05/2022.

Musyawarah desa yang di laksanakan di Rumah Kutua BPD Desa Simpang Perigi menuai masalah, Pasalnya PJS Kepala Desa Simpag Perigi Lindayati Spd menempatkan Bangunan Pisik berupa Sumur Bor di pindahkan ketempat lain tampa ada Musyawarah terlebih dahulu baik kepada Badan Permusyawatan Desa maupun kepada Masyarakat.

Di ketahui peristiwa ini, sejumlah Masyrakat yang tidak mau di sebutkan Namanya meminta untuk di Publikasikan ke Publik tentang tindakan PJS Kepala Desa Lindayati Spd mengambil keputusan tampa ada kordinasi kepada BPD maupun kepada Masyarakat, di ketahui kebijakan ini hanya segelitir warga saja.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Ketua KPK Terancam Penjara Seumur Hidup Kasus Dugaan Pemerasan

Tidak hanya itu Jalan Usaha tani yang di usulkan melalui musyawarah Desa PJS tersebut akan memindahkan nya ke Jalan lingkar desa, padahal jalan usaha tani yang di maksud sangat di butukan Oleh masyarakat Desa Simpang Perigi.

Lain halnya dengan jalan lingkar Desa dia maksud, itu hanya di lalui hanya segelintir orang, jalan yang di maksudnya hanya ada beberapa Rumah saja, selanjutnya jalan tersebut buntu, tidak ada tembusanya, jelasnya.

Pasalnya yang menjadi permasalahan PJS ini tidak tau kebutuhan masyarakat Desa Simpang Perigi, di kernakan PJS ini berdomisili di Desa Padang Tepong jauh dari Desa Simpang Perigi.

Baca Juga :  Makam Karet di Kelurahan Rengas Pemkot segera Diambil Alih "Hak Pengelolanya"

Seharusnya Dana Desa di bangunkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa, dan di utamakan yang menjadi Prioritas untuk kepentingan Orang banyak bukan perorangan, kalau hal ini terjadi akan membuat gadu masyarakat Desa.

Apalagi Dana Desa di buat sebagai ajang Politik PILDES, ini akan menjadi permasalahan di ruang lingkup Desa, dan akan terjadi pecah belah di antara dua Calon Kepala desa.

Harapan kami masyarakat Desa simpang Perigi para penegak Hukum dapat mengusut permasalah ini, sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, walapun hal ini belum terlaksana namun hal ini sudah jelas menyalai aturan Mentri Desa PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang Dana Desa.

APRIANTO. ST.

Berita Terkait

Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap
Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81
Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari
Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat
Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa
Tim Penyuluh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Laksanakan Monitoring dan Pembinaan Posbankum di Kelurahan Ragunan Jakarta Selatan
Merdeka ! Perjalanan 81 Tahun Menjadi Diri Sendiri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia 
Pelantikan Pengurus PCNU Kota Tangerang Selatan Masa Hidmat 2026-2031 di Tandai MOU Dengan Mitra Strategis PT Wahana Anugerah Energi
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Urai Polemik Lahan Eks-Kodam di Legok, Kades Minta Gelar Data hingga Mahasiswa Bersikap

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Meriahkan HUT RI, Pesta Rakyat Digelar di Monas dari Siang hingga Malam Hari

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Agus Barkah, S.Kom. M.M. Lahir di Hari Kemerdekaan, Kini Mengabdi Mencerdaskan Anak Bangsa

Berita Terbaru

Tenar News

Anak Bangsa,” Putra Putri GWA Meriahkan HUT RI ke 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:27 WIB

Tenar News

Dari Kemerdekaan menuju Kemakmuran Rakyat

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:44 WIB