Tuntut Kerja Jurnalistik Tak Dikriminalisasi Awak media dan Advokat Demo di Mabes Polri.

- Jurnalis

Sabtu, 6 November 2021 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumat, 05/11/2021
TenarNews TV9 Jakarta – Puluhan advokat yang bergabung di LQ Indonesia Lawfirm beserta ratusan wartawan menggelar aksi damai di depan Mabes Polri meminta agar Polri stop kriminalisasi wartawan yang menjalankan tugas.

Hal ini imbas dari panggilan polisi terhadap beberapa pimpinan redaksi media online oleh Mabes Polri atas laporan Mimihetty Layani, istri pemilik Grup Kopi Kapal Api.

Kali ini LQ Indonesia Lawfirm menyoroti kinerja oknum Polri atas dugaan kriminalisasi beberapa wartawan yakni dari Kabar XXI.com, Newsmetropol dan PewartaIndonesia.

Diketahui Kabar Indonesia dan beberapa media lainnya diancam pidana karena memuat berita tentang kisruh istri pemilik Grup Kapal Api (Mimihetty Layani, istri pemilik kapal api Soedomo Mergonoto) dan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh keluarga kapal api yang menjadi komisaris di PT Kahayan Karyacon.

Mabes Polri mengirimkan panggilan kepada pimpinan Redaksi KabarXXI yang resmi tergabung dalam PPWI melaksanakan tugas jurnalistik.

Panggilan klarifikasi dari Tipidsiber No 1288/ X/ RES 1.14/2021 /Tipidsiber Tanggal 14 Oktober 2021 dilayangkan atas Laporan Mimihetty Layani yang merasa nama baiknya dicemarkan, sebagaimana pasal 27 UU ITE, 310 dan 311 KUH Pidana dengan pemberitaan tentang Kisruh Keluarga Kapal Api.

Pimred Kabar XXI menghubungi LQ di 0818-0489-0999 lalu memberikan kuasa kepada Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Lawfirm.

“Kabar XXI memberitakan fakta yang terjadi perselisihan antara Direksi dan Komisaris Kahayan Karyacon dalam dugaan penggelapan. Redaksi menjalankan tugas profesinya sebagaimana wartawan, diatur dalam UU Pers dan memiliki narasumber serta bukti pendukung. Penerapan pasal UU ITE terhadap Pers, tidak tepat karena wartawan sesuai UU Pers harus diadukan terlebih dahulu ke dewan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Baca Juga :  Acara Nuzulul Qur'an tahun 1443 H / 2022 M

Dengan diterimanya laporan ITE Mimihetty Layani selaku keluarga Grup Kapal Api, tanpa terlebih dahulu buat aduan dugaan pelanggaran ke Dewan Pers menimbulkan tanda tanya besar, bukankah Mabes Polri seharusnya sebagai aparat penegak hukum mengikuti Aturan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan SKB bersama Kapolri tentang ITE? Kenapa sampai laporan diterima Mabes Polri dan diatensi Tipidsiber?

Jangan sampai Mabes Polri menjadi alat mafia hukum sebagaimana dikatakan anggota DPR RI Komisi III, Arteria Dahlan sudah peringati Kapolri, sehingga tajam kebawah dan tumpul keatas,” ujar Advokat Franziska dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/11).

Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA prihatin atas buruknya kinerja oknum Polri selama beberapa bulan terakhir.

Nampak bahwa janji Kapolri untuk menumpas oknum tidak berjalan efektif.

“Kemarin saya menghadiri sidang Etik Oknum Fismondev terlihat jelas bahwa sidang sudah diatur dan hanyalah sandiwara. Perlakuan para pimpinan sidang terlihat berbeda antara pelanggar etik lainnya yang dibentak-bentak dan dimarahi dengan oknum fismindev yang selalu diberikan senyuman. Anehnya, penuntut bukannya mencecar pelanggar etik malah menanyakan kenapa LQ merekam pembicaraan dengan para oknum Fismondev. Jelas mereka hanya concer atas citra Polri yang rusak, namun tidak ada kesungguhan untuk memperbaiki.

Baca Juga :  PERSAMI Bekerjasama Dengan HEBITREN Selenggarakan Sarasehan Dan Iftar Ramadhan

Oknum Fismondev yang dihukum 3 tahun tidak bisa naik pangkat, jelas melindungi atasannya dengan mengatakan bahwa tidak ada yang menyuruh mereka. Padahal jelas surat LQ layangkan sampai ke Kasubdit, WA ke Kasubdit dan ketemu dengan Kasubdit, tapi yang muncul Panit unit 3, kan tidak mungkin Panit tahu jika tidak diberitahu pimpinan,” ucapnya.

Lucunya oknum Fismondev diajari pula untuk berbohong, “lima-kosong-kosong artinya lima tahapan, penyidik, panit, kanit, kasubdit dan direktur dan kosong-kosong artinya tidak membayar, gratis,” ujar Panit Djoko di ruang sidang.

Padahal jelas dalam rekaman lima kosong kosong kendalanya disitu.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA merasa sedih dan miris melihat sidang etik Propam dilakukan di Ruang sidang Polda Metro Jaya. “Melihat nyatanya bagaimana hukum ditegakkan, saya yakin bahwa Polri saat ini berada dalam kondisi memprihatinkan, dan perlu Tagar #Savepolri,” katanya.

Aksi unjuk rasa berjalan damai, ini pertama kalinya dalam aksi unjuk rasa ada solidaritas antara para wartawan dengan para advokat sehingga mempererat hubungan kedua profesi.

Disaat turunnya citra Polri, LQ Indonesia Lawfirm selaku aparat penegak hukum, sadar pentingnya hubungan dengan para jurnalis dalam menindak oknum-oknum yang mengotori dunia hukum. # SavePolri. (Amran)

Berita Terkait

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan
Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya
DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*
Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan
Hadir di Indonesia BuildTech 2025 VIVERE Group Ambil Tema”Designed For Life” Dan Inovasi Produk Unggulan
Viral Chat Audio Hacker WA, Beneran Bisa Bobol Rekening?
Gelar Penyuluhan Hukum di Kelurahan Cikoko, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Angkat Isu KDRT hingga Hukum Waris
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:05 WIB

Ayo Manfaatkan Sertifikat Tanah Gratis 2025, Program Pemerintah Pusat, Simak Cara Pendaftarannya

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:32 WIB

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Posbankum dan Pendampingan Aktualisasi PJA 2025 Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:01 WIB

Gugatan no.200/Pdt.G/2025/PN dpk”Kuak” sejumlah tergugatnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:55 WIB

DPP FABEM & Yuma Production Mengkoloborasikan Seminar Internasional, Budaya, Fashion, UMKM, Pameran Lukisan Jakarta*

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:55 WIB

Sidang gugatan no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk Penggugat Tarik Gugatan

Berita Terbaru