Pol-PP “Ancam”Bongkar Perumahan Jayana Residene ?

- Jurnalis

Minggu, 6 Februari 2022 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenarnews Tv9,Depok, Surat peringatan 6 bulan tidak di indahkan di yakini perumahan Jayana Residence tidak kantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ratusan unit bangunan perumahan Jayana Residence tersebut terancam dibongkar paksa oleh Satua Polisi Pamong Praja ( Sat Pol-PP) Kota Depok Jabar

hal ini terkait surat no. 300/349- Gakda, tanggal 21 januari 2022 perihal pemberitahuan masa berlaku berita acara Penyegelan
Dan pemilik perumahan di beriwaktu 7 x 24 jam untuk membawa bukti IMB apa bila tidak dapat memperlihatkan bukti IMB dan surat izin lainnya, maka Sat Pol-PP akan bongkar paksa atau pengosongan bangunan

Baca Juga :  YLKI soal Usulan Biaya Haji Rp69 Juta: Tidak Etis, Jangan Aji Mumpung

Menyoal surat ketegasan Sat Pol-PP tersebut, Kepada media ini kepala Sat Pol-PP Kota Depok Linda Ratna Nurdianny, SH. M. Hum dengan tegas mangatan, sesuai ketentuan tindak lanjunya pembongkaran atau proses litigasi,tegas Linda, namun lanjutnya, hari ini saya sudah menerima surat jawaban dari pihak jayana, saya akan pelajari dulu, terang nya singkat .

Baca Juga :  Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Aceh-Medan-Jakarta, Sita 471,6 Kg Ganja

Keberadaan perumahan tersebut sudah berdiri dan dihuni 5 tahun lebih yang lalu, namun kuat dugaan tidak kantongi serat perijinan apa pun, belakangan Sat Pol-PP Kota Depok telah melakukan penyegelan dan diberi waktu 6 bulan, kalau sekarang setelah Sat Pol-PP melayangkan surat peringatan terakir dan baru Jayana memberi jawaban surat, apa isi jawaban surat tersebut?
Pasalnya menurut sumber kuat mengatakan Sete Plan yang dimiliki perumahan tersebut”diduga”palsu.
( tim tenarnews)

Berita Terkait

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .
*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto
RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:00 WIB

Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Berita Terbaru

Tenar News

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB