Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Aceh-Medan-Jakarta, Sita 471,6 Kg Ganja

- Jurnalis

Sabtu, 23 April 2022 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tenarnewstv9,Jelang hari raya lebaran 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan tersangka kelompok pengedar narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 471,6 kg ganja siap edar. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pengembangan kasus di Jakarta oleh penyidik.

“Kasus ini adalah pengembangan kasus-kasus di Jakarta. Kenapa di Medan? Karena barang ini mau digeser atau diedarkan dari Medan ke Jakarta, awalnya dari Aceh,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga :  Event MotoGp Mandalika Lombok,Hanya Langkah Awal dan Pintu Masuk. Selanjutnya Tergantung kita...(HIMALO)HIMPUNAN MASYARAKAT LOMBOK.SE -JABODETABEK

Dalam kesempatan yang sama, Kabid

Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyebut pihaknya terjun langsung langsung ke dua lokasi penangkapan di Medan, Sumut.

Di TKP pertama, polisi menangkap tersangka PP yang berperan sebagai pemilik ganja, tersangka CA sebagai penjaga gudang dan HB sebagai pemindah barang.

“TKP kedua penyidik berhasil menangkap lima tersangka yaitu AC pemilik ganja, IP sopir, A kondektur dan pengendali komunikasi. Keempat tersangka AB perannya mendampingi AC, kelima RR perannya kondektur dan komunikasi,” kata Zulpan.

Dalam proses penangkapan, tersangka PP sempat melawan hingga polisi menembak kaki PP. Dari dua TKP tersebut, polisi menyita ganja siap edar.

Baca Juga :  LaNyalla Tegaskan Demokrasi Pancasila Paling Ideal untuk Indonesia

“Barang bukti disita dari kejahatan ini narkotika jenis ganja seberat totalnya 471,6 kg,” bebernya.

Ganja tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan di Jakarta. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya juga masih terus mengembangkan kasus ini dan membidik pelaku-pelaku lain yang berada di wilayah Aceh.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga seumur hidup(Parman / burhanuddin)

Berita Terkait

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .
*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*
Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG
Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.
Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto
RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:46 WIB

Tajudin Tabri Desak Program UHC Kembali di Berlakukan Tahun 2026 .

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:09 WIB

*Rancang Bangun Sistem Inventaris Barang Berbasis Android Menggunakan React Native pada Warkop Meteora Pamulang*

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kejagung Tahan Tikus Pengendali SPPG, Diduga Perjualbelikan Titik Dapur MBG

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:00 WIB

Yayasan Rumah Anak Pancasila (RAP) Gelar Festival Kebudayaan Akbar Bertajuk “Festival Anak Pancasila 2026”.

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Berita Terbaru

Tenar News

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB