Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Aceh-Medan-Jakarta, Sita 471,6 Kg Ganja

- Jurnalis

Sabtu, 23 April 2022 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tenarnewstv9,Jelang hari raya lebaran 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan tersangka kelompok pengedar narkotika jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 471,6 kg ganja siap edar. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pengembangan kasus di Jakarta oleh penyidik.

“Kasus ini adalah pengembangan kasus-kasus di Jakarta. Kenapa di Medan? Karena barang ini mau digeser atau diedarkan dari Medan ke Jakarta, awalnya dari Aceh,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga :  Blok Bra'an 9,5Ha Milik Hj. Ida Farida Sertifikat HGB jadi"bancaan"?

Dalam kesempatan yang sama, Kabid

Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyebut pihaknya terjun langsung langsung ke dua lokasi penangkapan di Medan, Sumut.

Di TKP pertama, polisi menangkap tersangka PP yang berperan sebagai pemilik ganja, tersangka CA sebagai penjaga gudang dan HB sebagai pemindah barang.

“TKP kedua penyidik berhasil menangkap lima tersangka yaitu AC pemilik ganja, IP sopir, A kondektur dan pengendali komunikasi. Keempat tersangka AB perannya mendampingi AC, kelima RR perannya kondektur dan komunikasi,” kata Zulpan.

Dalam proses penangkapan, tersangka PP sempat melawan hingga polisi menembak kaki PP. Dari dua TKP tersebut, polisi menyita ganja siap edar.

Baca Juga :  Melalui Safari Ramadhan KKMSB Kita Membangun Silaturrahmi Antara Gubernur dan Masyarakat Sulbar Di Jabodetabek

“Barang bukti disita dari kejahatan ini narkotika jenis ganja seberat totalnya 471,6 kg,” bebernya.

Ganja tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan di Jakarta. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya juga masih terus mengembangkan kasus ini dan membidik pelaku-pelaku lain yang berada di wilayah Aceh.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga seumur hidup(Parman / burhanuddin)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru