KISRUH DI PHDI NTB, SANTHI BUKA PINTU REKONSILIASI DENGAN KOMANG

- Jurnalis

Jumat, 17 Desember 2021 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETUA PHDI NTB,IDA MADE SANTHI

Mataram, TenarNews TV9 :
Kisruh di tubuh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi NTB masih berlanjut. Hal ini dampak pergantian jabatan Komang Rena dari sekretaris ke wakil ketua yang dinilainya melanggar AD/ART PHDI.

Ketua PHDI NTB, Ida Made Santhi menjelaskan bahwa pergantian Komang Rena dari jabatan sekretaris ke wakil ketua memenuhi mekanisme dan prosedur organisasi sesuai AD/ART PHDI.

“Sejauh ini PHDI NTB sangat solid dari segi kepengurusan. Koordinasi dengan segenap pengurus baik-baik saja, tidak ada hal-hal yang seperti berita diluar sana bahwa PHDI lagi bentrok kepengurusan nya,” ungkap Santhi kepada sejumlah wartawan di Mataram, Jumat, 17 Desember 2021.

Baca Juga :  PESAN BANG ZUL PADA PEMBUKAAN FESTIVAL QASIDAH TINGKAT PROVINSI NTB DI KSB

Namun demikian, lanjutnya, ia mengakui ada sebagian oknum yang merasa tidak puas dengan keputusan pergantian tersebut, sehingga memunculkan polemik ini.

Santhi dengan tegas mengatakan, tiga pengurus utama PHDI, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara sesuai dengan AD/ART PHDI tidak diperbolehkan aktif sebagai pengurus parpol.

KOMANG RENA ,MANTAN SEKERTARIS PHDI NTB YANG DI PAW

“Itu sangat jelas dan ini tertuang pada pasal 27 AD/ART Parisada, dimana beliau Pak Komang Rena tidak kami pecat, melainkan digeser kebagian yang sesuai bidangnya,” tandas Santhi yang juga pengacara itu.

Menjawab pertanyaan wartawan, ia menjelaskan bahwa keputusan itu dilakukan secara kolektif kologial karena melibatkan tiga komponen, yaitu Dharma Upapati (sulinggih), Parumam Walaka (penasehat) dan Pengurus Parisada.

Baca Juga :  Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna meresmikan Dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bedas Cimaung Dan RSUD Bedas Kertasari.

“Jadi semua keputusan yang dijalani selama ini sudah melalui koordinasi ketiga komponen tersebut sehingga melahirkan sebuah keputusan. Lalu kenapa saya disalahkan, kenapa saya diminta mundur, sementara kebijakan saya sudah sesuai aturan dan AD/ART,” ungkapnya.

Santhi menyatakan, pihaknya membuka pintu untuk duduk bersama dan membicarakan secara bersama sehingga peluang rekonsiliasi pun terbuka lebar.

“Tapi semua keputusan berada di tangan PHDI Pusat,” tandasnya. (DM).

Berita Terkait

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:41 WIB

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENJUALAN BERBASIS WEB MENGGUNAKAN REACT DAN POCKETBASE

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB