Deklarasi PERADI Profesional: Dorong Advokat Berintegritas dan Modern

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – TeNarNews/ Serikat Media siber Indonesia,-Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau PERADI Profesional resmi dideklarasikan pada Kamis (5/3/2026) di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (5/3/26). Deklarasi organisasi advokat tersebut diprakarsai oleh tiga deklarator, yakni Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Haris Arthur Haedar, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.

 

Para pendiri menegaskan bahwa kehadiran PERADI Profesional bertujuan menatap masa depan penegakan hukum di Indonesia. Organisasi ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga administratif, tetapi bertransformasi menjadi organisasi profesi advokat yang progresif dengan tetap menjunjung tinggi prinsip officium nobile atau profesi yang mulia.

Dalam deklarasinya, PERADI Profesional menekankan pentingnya menjaga integritas profesi melalui penerapan sistem single bar. Perdebatan mengenai banyaknya organisasi advokat dinilai kerap melemahkan standar etik profesi. Karena itu, organisasi ini diharapkan menjadi wadah tunggal yang kuat untuk menjaga standarisasi mutu advokat sekaligus memiliki otoritas dalam pengawasan kode etik.

Dengan sistem tersebut, diharapkan tidak ada lagi advokat yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik. Langkah ini juga dinilai penting guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan agar tidak dirugikan oleh praktik malapraktik profesi.

Baca Juga :  Kapolri Tutup Rapim "Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah"

Selain itu, PERADI Profesional juga menekankan pentingnya standardisasi berbasis teknologi dalam dunia hukum. Organisasi ini mendorong digitalisasi profesi advokat dengan mengintegrasikan sistem E-Court dan E-Litigasi dalam kurikulum pendidikan advokat. Bahkan, pendidikan profesi advokat diarahkan pada skema baru yang disebut PPA, bukan lagi PKPA.

Melalui digitalisasi tersebut, organisasi juga berencana membangun database advokat yang transparan, memuat rekam jejak, bidang keahlian, serta status keanggotaan yang dapat diakses publik dengan mudah.

Penguatan fungsi pengawasan dan penegakan kode etik juga menjadi perhatian utama. PERADI Profesional menilai praktik mafia peradilan masih menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum. Karena itu, organisasi ini berkomitmen membersihkan praktik-praktik menyimpang di internal profesi advokat.

Salah satu langkah yang direncanakan adalah mengaktifkan Dewan Kehormatan yang independen dan proaktif. Lembaga tersebut tidak hanya menunggu laporan pelanggaran, tetapi juga melakukan audit kepatuhan etik secara berkala terhadap para anggotanya.

Baca Juga :  Organisasi Advokat & Paralegal FERADI WPI mengadakan Rapat Persiapan Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Baru

Di sisi lain, PERADI Profesional juga menegaskan pentingnya memperluas akses keadilan melalui layanan pro bono. Para advokat yang tergabung di dalamnya diharapkan lebih menonjolkan fungsi sosial profesi dibandingkan kepentingan komersial semata.

Organisasi ini berencana mewajibkan setiap anggota menjalankan jam layanan bantuan hukum gratis secara sistematis. Selain itu, PERADI Profesional juga berkomitmen memperkuat Pusat Bantuan Hukum di tingkat daerah agar masyarakat kecil memiliki akses pembelaan hukum yang setara.

ReferensiGeografis

Tidak hanya itu, PERADI Profesional juga ingin mengambil peran sebagai mitra kritis pemerintah dalam proses legislasi. Organisasi ini diharapkan dapat menjadi think-tank hukum yang memberikan masukan terhadap berbagai rancangan undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang justru menyulitkan penegakan hukum.

Prof. Abdul Latif menegaskan bahwa ke depan PERADI Profesional harus menjadi penjaga moral sekaligus motor penggerak modernisasi hukum. Menurutnya, jika organisasi advokat kuat dan bersih, maka profesi advokat tidak lagi dipandang sebagai pelicin perkara, melainkan sebagai pilar penegak hukum yang sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.( Hrs )

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL: Era Baru Organisasi Advokat Berbasis Mutu dan Etika
Sebelum Dieksekusi PN, Kejelasan Status Lahan di Jalan Hanafi Di Soal
Prestasi MTQ Terus Merosot, LPTQ NTB Dinilai tak Punya Inovasi
SMSI Perkuat Pengawasan Desa, 3.181 Media Siber Siap Publikasikan Program Jaga Desa
Digelar di Masjid Agung Nurul Huda, Tabligh Akbar Milad ke-10 PMI Dea Malela Hadirkan Ustadz Adi Hidayat
“Dipandang dari sisi itulah kita berharap banyak kepada Anies Baswedan agar  Tuhan berikan kesempatan yang lebih baik dalam kepemimpinannya. Indonesia tidak kekurangan orang pintar tetapi kekurangan orang jujur dan berkarakter
Hashim Djojohadikusumo Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia.
Presiden Prabowo beri tanda kehormatan kepada sejumlah kesatuan dan personel Polri
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:53 WIB

PERADI PROFESIONAL: Era Baru Organisasi Advokat Berbasis Mutu dan Etika

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:30 WIB

Deklarasi PERADI Profesional: Dorong Advokat Berintegritas dan Modern

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sebelum Dieksekusi PN, Kejelasan Status Lahan di Jalan Hanafi Di Soal

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:49 WIB

Prestasi MTQ Terus Merosot, LPTQ NTB Dinilai tak Punya Inovasi

Senin, 6 Juli 2026 - 09:55 WIB

SMSI Perkuat Pengawasan Desa, 3.181 Media Siber Siap Publikasikan Program Jaga Desa

Berita Terbaru

Tenar News

Prestasi MTQ Terus Merosot, LPTQ NTB Dinilai tak Punya Inovasi

Selasa, 7 Jul 2026 - 12:49 WIB