Raad van Nedherlands Indie
(Butuh Penguatan Kembali)

- Jurnalis

Rabu, 13 September 2023 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bismillah,

Kepada Yth,
Ketua MPR RI,
Ketua DPR RI
Di
Jakarta.

Bahwa saat ini telah muncul usulan agar MPR dikembalikan menjadi Lembaga Tertinggi Negara, tentu karena kekuatan TAP nya yang sangat berguna untuk mengatasi kesulitan ketatanegaraan.

Bahwa susunan Ketatanegaraan pada akhir pemerintahan Hindia Belanda (saat itu masuk wilayah Kerajaan Belanda) hingga saat ini semuanya masih digunakan, katakanlah dalam konteks ketatanegaraan Indonesia yakni: eksekutif, legislatif, Mahkamah Agung, BPK dan kementerian.

Hanya satu yang tidak digunakan lagi yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dibubarkan tahun 2003 dengan alasan tidak efektif-efisien, kemudian dibentuklah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dimasa Presiden SBY, melalui amandemen ke-4 UUD 1945 (pasal 16), berikut derivasinya yakni UU.No.19/2006.

Berkaitan dengan munculnya pemikiran dan usulan dikembalikannya MPR sebagai Lembaga Tertinggi, saya usulkan agar DPA juga diaktifkan kembali.

Baca Juga :  Diskusi Kebangsaan," Pemikiran HOS Tjokroaminoto. Literasi Sejarah Bangsa.

Dasar usulan:

  1. Watimpres yang berjumlah 9 orang sangat tidak banyak bermanfaat sebagaimana yang kita rasakan, hampir sama dengan keberatan masyarakat dengan adanya Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang dianggap tidak efektif-efisien.
  2. Filosofis dibentuknya Raad van Nederlands Indie (Dewan Hindia Belanda / DPA) sangat vital dalam penyusunan ordonansi dll, dan fungsi ini sangat dibutuhkan ketika perkembangan proses politik saat ini tidak maksimal bagi terlaksananya amanah seluruh rakyat.
  3. Karena manfaatnya sangat penting, maka Raad van NI / DPA adalah lembaga tinggi negara pertama yang mendampingi Gubernur Jenderal saat itu.
  4. Raad van NI/DPA sangat urgens bagi “pengawasan” langkah dan kebijakan Gubernur Jenderal maka yang semula anggotanya hanya 4 orang dan harus orang Belanda, kemudian diperkuat dengan tambahan 6 orang dan Kawula Belanda (Nederlandse Onderdaan) / Pribumi dibolehkan menjadi anggota.
  5. Bahkan karena posisinya yang sangat kuat, DPA bisa berbeda pendapat dengan Gubernur Jenderal. Dengan DPA seperti saat Hindia Belanda, maka pengawasan rakyat lebih terarah bila dibentuk kembali, tidak seperti Watimpres yang menurut saya lebih tidak efisien dan kurang efektif dibandingkan DPA.
  6. Apabila alasannya karena tidak efektif pada saat pembubaran DPA, maka DPA bisa dibentuk dengan anggota tambahan dari organisasi masyarakat/personal/intelektual/ yang terbukti allout membela kepentingan rakyat dan negara.
  7. Ini salah satu usulan saya sebagai pilihan mengisi ruang “pengawasan” pemerintahan dalam melaksanakan Pancasila yang murni dan konsekuen, yang saat ini dan bisa jadi kedepan tetap kurang efektif.
  8. Proses pembentukannya mohon agar bersamaan dengan pembahasan dikembalikannya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
Baca Juga :  Skandal Uang Miliaran Rupiah Terungkap di Pengadilan Negeri Depok

Demikian dan atas atensinya kami ucapkan terimakasih.

Wassalam,

Jakarta, 13-09-2023

Lalu Zulkifli
(Akademisi STAI PTDII Jakarta).

Tembusan Kepada Yth,

  1. Para Ahli Tata Negara,
  2. Tokoh Politik.

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru