Bismillah,
Kepada Yth,
Ketua MPR RI,
Ketua DPR RI
Di
Jakarta.
Bahwa saat ini telah muncul usulan agar MPR dikembalikan menjadi Lembaga Tertinggi Negara, tentu karena kekuatan TAP nya yang sangat berguna untuk mengatasi kesulitan ketatanegaraan.
Bahwa susunan Ketatanegaraan pada akhir pemerintahan Hindia Belanda (saat itu masuk wilayah Kerajaan Belanda) hingga saat ini semuanya masih digunakan, katakanlah dalam konteks ketatanegaraan Indonesia yakni: eksekutif, legislatif, Mahkamah Agung, BPK dan kementerian.
Hanya satu yang tidak digunakan lagi yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dibubarkan tahun 2003 dengan alasan tidak efektif-efisien, kemudian dibentuklah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dimasa Presiden SBY, melalui amandemen ke-4 UUD 1945 (pasal 16), berikut derivasinya yakni UU.No.19/2006.
Berkaitan dengan munculnya pemikiran dan usulan dikembalikannya MPR sebagai Lembaga Tertinggi, saya usulkan agar DPA juga diaktifkan kembali.
Dasar usulan:
- Watimpres yang berjumlah 9 orang sangat tidak banyak bermanfaat sebagaimana yang kita rasakan, hampir sama dengan keberatan masyarakat dengan adanya Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang dianggap tidak efektif-efisien.
- Filosofis dibentuknya Raad van Nederlands Indie (Dewan Hindia Belanda / DPA) sangat vital dalam penyusunan ordonansi dll, dan fungsi ini sangat dibutuhkan ketika perkembangan proses politik saat ini tidak maksimal bagi terlaksananya amanah seluruh rakyat.
- Karena manfaatnya sangat penting, maka Raad van NI / DPA adalah lembaga tinggi negara pertama yang mendampingi Gubernur Jenderal saat itu.
- Raad van NI/DPA sangat urgens bagi “pengawasan” langkah dan kebijakan Gubernur Jenderal maka yang semula anggotanya hanya 4 orang dan harus orang Belanda, kemudian diperkuat dengan tambahan 6 orang dan Kawula Belanda (Nederlandse Onderdaan) / Pribumi dibolehkan menjadi anggota.
- Bahkan karena posisinya yang sangat kuat, DPA bisa berbeda pendapat dengan Gubernur Jenderal. Dengan DPA seperti saat Hindia Belanda, maka pengawasan rakyat lebih terarah bila dibentuk kembali, tidak seperti Watimpres yang menurut saya lebih tidak efisien dan kurang efektif dibandingkan DPA.
- Apabila alasannya karena tidak efektif pada saat pembubaran DPA, maka DPA bisa dibentuk dengan anggota tambahan dari organisasi masyarakat/personal/intelektual/ yang terbukti allout membela kepentingan rakyat dan negara.
- Ini salah satu usulan saya sebagai pilihan mengisi ruang “pengawasan” pemerintahan dalam melaksanakan Pancasila yang murni dan konsekuen, yang saat ini dan bisa jadi kedepan tetap kurang efektif.
- Proses pembentukannya mohon agar bersamaan dengan pembahasan dikembalikannya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
Demikian dan atas atensinya kami ucapkan terimakasih.
Wassalam,
Jakarta, 13-09-2023

Lalu Zulkifli
(Akademisi STAI PTDII Jakarta).
Tembusan Kepada Yth,
- Para Ahli Tata Negara,
- Tokoh Politik.
