Skandal Uang Miliaran Rupiah Terungkap di Pengadilan Negeri Depok

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Tenarnews – Perkara dengan terdakwa Yusra Amir Nomor: 62/Pid.B/2024/PN Dpk semakin memperlihatkan fakta yang menarik. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Daud Kornelius Kamarudin, yang hadir sebagai saksi korban, mengungkapkan bahwa Yusra Amir pernah memberikan dana sebesar Rp. 250 juta Rupiah dan dana tersebut dianggap sebagai uang operasional Notaris.

Namun, Penasehat Hukum Yusra, Mathilda, dalam beberapa media online, mengklaim bahwa uang tersebut sebenarnya merupakan cicilan utang Yusra Amir. Pernyataan ini langsung dibantah oleh salah satu korban lainnya, Gunawan.

 “Semua pernyataan Mathilda tidak benar karena ada klausul perjanjian Notaris yang mengatur bahwa Yusra Amir seharusnya mencicil sebesar 1 miliar 455 juta Rupiah selama lima kali,” ujar Gunawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (08/05/2024)

Baca Juga :  Surat Laporan Warga Disoal Lurah Akomudir Surat Laporan Warga Tanpa Ada Lampiran Copy KTP?Depok, tenarnews: Terkait dihentikannya kegiatan musik orgen tunggal dipemancingan situ 7 muara oleh Sat Pol-PP kota Depok belakangan polemik

Gunawan juga membeberkan kronologi awal dari permasalahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pada bulan Mei 2019, Daud Kornelius, Daud Sekarmadijaja, Edi Kimas, Mulya Wibawa, dan dirinya sepakat untuk melakukan kerjasama dalam pembangunan perumahan di daerah Sawangan Depok. Mereka setuju untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar 400 juta Rupiah, sehingga terkumpul total 2 miliar Rupiah, yang kemudian diserahkan kepada Mulya Wibawa.

Pada bulan Oktober 2019, Yusra Amir bertemu dengan Mulya Wibawa, Daud Kornelius, Edi Kimas, dan dirinya di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan. Lalu di pertengahan bulan tersebut, Yusra Amir menyatakan bahwa ia membutuhkan uang sejumlah 2 miliar Rupiah untuk keperluan pribadinya, dengan jaminan sertifikat hak milik atas nama Yusra Amir yang memiliki luas tanah 11.205 m2.

Baca Juga :  Bukber Masjid Istiqlal: Berlimpah Makanan, Non-Muslim Boleh Ikut

Sebelum memberikan uang Rp. 2 miliar tersebut, Mulya Wibawa meminta persetujuan dari dirinya, Daud Kornelius dan Edi Kimas apakah dana sebesar 2 miliar Rupiah dapat dipinjamkan kepada Yusra Amir. Setelah mendapat persetujuan dari mereka, uang tersebut diserahkan oleh Mulya Wibawa kepada Yusra Amir, dilengkapi dengan kuitansi yang ditandatangani oleh Yusra Amir di atas materai.

Selanjutnya, dibuatlah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Mulya Wibawa dan Yusra Amir pada tanggal 25 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan notaris Nor Sita Yuristiana. Pada tanggal 21 Februari 2020, Mulya Wibawa menyerahkan sertifikat tersebut kepada Daud Kornelius Kamarudin, jelas Gunawan. (Tim Tenarnewstv9)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru