SATPOL -PP KOTA DEPOK AKAN MENYEGEL PERUMAHAN JAYANA RESIDENCE

- Jurnalis

Minggu, 2 Mei 2021 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9DEPOK-
Dalam waktu dekat ini, perumahan Grand Impresa Sawangan (GIS) / perumahan Jayana Recidence berlokasi di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan akan segera disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-pp) Kota Depok lantaran perumahan tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Menindak lanjut surat pelimpahan dari Dinas Perijinan No: 648/024 tertanggal 3 Februari 2021 perihal SP 3 untuk saudar Nalis Safrudin Direktur PT. Jaya Sampurna, maka pihak kami akan mengecek terlebih dahulu ke lapangan, ” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Depok, Taufiqurakhman di ruang kerjanya, Jum’at (30/04/2021).

Setelah di lakukan pengecekan di lapangan, sambungnya, kemudian kami akan berkoordinasi dengan para instansi-instansi terkait lainnya.

Dan jika memang terbukti perumahan utersebut tidak memiliki IMB, maka pihak kami akan melakukan penyegelan.

Baca Juga :  Koperasi BAMU,SS Gelar Rapat Perdana, Fokus Tingkatkan Kinerja dan Susun Rencana Strategis

“Secepatnya bulan Mei ini atau setelah hari raya Idul Fitri, penyegelan akan di lakukan setelah kami memberikan surat pemberitahuan penyegelan terlebih dahulu kepada pihak PT Jaya Sampurna, ” tandas Taufiq.

Menjawab pertanyaan surat SP 3 itu, Nalis Safrudin selaku pengembang perumahan Jayana Residence mengatakan, ya biar saja, apapun yang terjadi masing masing mempunyai tanggung jawab, siapa yang menanam pasti dia yang menuai.

Adapun masalah uang,lanjut Nalis, itu ada dua kunci nya, jika terjadi masalah, pastinya ada yang menyerahkan dan ada yang menerima.

“Kalau bangunan baru ada Rekomendasi, kalau memang ada yang bisa urus IMB nya SHGB belum terbit dari 100 unit kurang yang sudah dibangun ambil duitnya kerumah saya, paling saya minta waktu 2 jam,” ujar Nalis melalui aplikasi whatsapp.

Baca Juga :  Demokrasi Terpimpin Syarat Terwujudnya 

Sementara itu, Lurah Bedahan, Hasan ketika di konfirmasi mengenai surat SP 3 tersebut mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima tembusan.

Dan koordinator para konsumen perumahan GIS yang tidak mau di sebutkan namanya saat di konfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan no koment

Untuk di ketahui, perumahan Jayana Residence atau GIS yang berdiri dilahan tanah seluas 8 hektar tersebut, permasalahan lahannya sudah lama bergulir di Pengadilan Negeri Depok dan kini sudah sampai pada banding di Pengadilan Negeri Bandung antara pemilik sertifikat sebagai penggugat dan PT. Jaya Sampurna sebagai tergugat.

Akibat dari sengketa lahan itu, berimbas kepada para konsumen yang merasa telah di rugikan oleh pihak pengembang karena tidak adanya kejelasan hak milik Lahan dan rumah yang saat ini dihuni oleh mereka.
(M. Murod/Emy)

Berita Terkait

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027
Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran
Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto
RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS
Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*
Warga Desa Warujaya sambut baik Sensus Ekonomi 2026
Investasi di Balik Sepiring Makanan: Mengapa Santri Juga Membutuhkan Program Makan Bergizi
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:09 WIB

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:38 WIB

Pengajian MT. Balai Wartawan Kota Depok Hijrah Menuju Kebaikan dan Menebar Kebenaran

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:37 WIB

Membaca Pesan Moral Diskusi Kebangsaan FWK: Mengenang Rasa Aman di Era Soeharto

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:51 WIB

RANCANG BANGUN MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF BERBASIS GAME KUIS PADA BIMBINGAN BELAJAR DI LABIBA NS

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Membongkar Realitas Makan Bergizi Gratis: Mesin Penggerak Baru atau Beban Fiskal Berkedok Gimmick Mikroekonomi?*

Berita Terbaru

Tenar News

Firdaus Ajukan SMSI sebagai Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:09 WIB