SATPOL -PP KOTA DEPOK AKAN MENYEGEL PERUMAHAN JAYANA RESIDENCE

- Jurnalis

Minggu, 2 Mei 2021 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENARNEWS TV9DEPOK-
Dalam waktu dekat ini, perumahan Grand Impresa Sawangan (GIS) / perumahan Jayana Recidence berlokasi di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan akan segera disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-pp) Kota Depok lantaran perumahan tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Menindak lanjut surat pelimpahan dari Dinas Perijinan No: 648/024 tertanggal 3 Februari 2021 perihal SP 3 untuk saudar Nalis Safrudin Direktur PT. Jaya Sampurna, maka pihak kami akan mengecek terlebih dahulu ke lapangan, ” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Depok, Taufiqurakhman di ruang kerjanya, Jum’at (30/04/2021).

Setelah di lakukan pengecekan di lapangan, sambungnya, kemudian kami akan berkoordinasi dengan para instansi-instansi terkait lainnya.

Dan jika memang terbukti perumahan utersebut tidak memiliki IMB, maka pihak kami akan melakukan penyegelan.

Baca Juga :  Ketika Penyuluh Antikorupsi Cilik Bertanya kepada Wapres

“Secepatnya bulan Mei ini atau setelah hari raya Idul Fitri, penyegelan akan di lakukan setelah kami memberikan surat pemberitahuan penyegelan terlebih dahulu kepada pihak PT Jaya Sampurna, ” tandas Taufiq.

Menjawab pertanyaan surat SP 3 itu, Nalis Safrudin selaku pengembang perumahan Jayana Residence mengatakan, ya biar saja, apapun yang terjadi masing masing mempunyai tanggung jawab, siapa yang menanam pasti dia yang menuai.

Adapun masalah uang,lanjut Nalis, itu ada dua kunci nya, jika terjadi masalah, pastinya ada yang menyerahkan dan ada yang menerima.

“Kalau bangunan baru ada Rekomendasi, kalau memang ada yang bisa urus IMB nya SHGB belum terbit dari 100 unit kurang yang sudah dibangun ambil duitnya kerumah saya, paling saya minta waktu 2 jam,” ujar Nalis melalui aplikasi whatsapp.

Baca Juga :  DI DUGA REHABILITASI JARINGAN IRIGASI AIRNIPIS SEGIMIN TIDAK SESUAI (RAB)

Sementara itu, Lurah Bedahan, Hasan ketika di konfirmasi mengenai surat SP 3 tersebut mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima tembusan.

Dan koordinator para konsumen perumahan GIS yang tidak mau di sebutkan namanya saat di konfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan no koment

Untuk di ketahui, perumahan Jayana Residence atau GIS yang berdiri dilahan tanah seluas 8 hektar tersebut, permasalahan lahannya sudah lama bergulir di Pengadilan Negeri Depok dan kini sudah sampai pada banding di Pengadilan Negeri Bandung antara pemilik sertifikat sebagai penggugat dan PT. Jaya Sampurna sebagai tergugat.

Akibat dari sengketa lahan itu, berimbas kepada para konsumen yang merasa telah di rugikan oleh pihak pengembang karena tidak adanya kejelasan hak milik Lahan dan rumah yang saat ini dihuni oleh mereka.
(M. Murod/Emy)

Berita Terkait

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Dunia Harus Bersatu Melucuti Amerika Israel Untuk Kehidupan Yang Lebih Damai
Ir.Tinte Rosmiati Kabag Humas DPRD Terima Usulan Program Forum DPRD – Media
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Kamis, 16 April 2026 - 13:56 WIB

Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar

Berita Terbaru