CERAMAH DAN KULTUM TARAWIH DIBATASI 15 MENIT

- Jurnalis

Senin, 12 April 2021 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SUBANG, TENARNEWS.Pemkab Subang membolehkan pelaksanaan SHolat Tarawih di Masjid maupun di Mushola secara berjamaah.

Hal ini diputuskan Bupati Subang H Ruhimat melalui Surat Edaran tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah Wabah Pandemi Covid-19.

Dalam Point E mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah Nomor 5, pengurus masjid dan mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain, sholat Fardu, Tarawih dan WItir serta tadarus atau itikaf.

Hanya saja, dalam Surat Edaran tersebut pelaksanaan ibadah tersebut bisa dilaksankaan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan mushola dan menerapkan protkol kesehatan secara ketat, seperti menjaga jarak 1 meter antar jamaah dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masong-masing.

Baca Juga :  Kapolri Tutup Rapim "Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah"

Sementara untuk ceramah atau kultum ramadan dan kulaih Shubuh, diberi waktu maksimal 15 menit. Begitu halnya pelaksanaan peringatan nuzulul quran, dibolehkan untuk dilaksanakan dengan pembatsan jumlah audien sebanyak 50 persen dari total kapasitas dengan menerapkan Protokol kesehatan

“Pengurus dan pengelola masjid/mushola wajib menunju petugas yang memastikan penerapan prtokol kesehatan dan mengumumkan kepada sleuruh jamaah, seperta diinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan, jamaah menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing,” kata Bupati dalam Surat Edaran tersebut

Baca Juga :  GDE WENTEN BICARA TENTANG SUHAILI YANG BAKAL RAMAIKAN KONTESTASI LIMA TAHUNAN

Untuk sholat Idul fitri, dapat dilaksankan di masjjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COvid-19 semakin negatif atau mengalami peningkatan berdasarakan pengumuman Satgas Covid-19.

Berita Terkait

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB
KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas
Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Bekali Siswa Baru SMKN 32 dengan Pemahaman Kenakalan Remaja dan Konsekuensi dalam KUHP Baru
Pengajian rutin mingguan Majlis ta’lim Bangun Lestari Pisangan Ciputat Timur 
Menko Yusril Ihza Mahendra di UIN Jakarta Soroti Pentingnya Etika Peradaban dalam Penegakan Hukum
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:43 WIB

Sidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: DPP GHARIS Desak Pemerintah Kota Tangsel Terapkan Transparansi dan AUPB

Senin, 20 Juli 2026 - 22:51 WIB

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:30 WIB

Eksekusi Lahan di Serua Depok Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Termohon Sebut Batas Tanah Tak Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:10 WIB

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Kemenkum DK Jakarta Sosialisasikan Tindak Pidana Narkoba dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

Tenar News

KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan

Senin, 20 Jul 2026 - 22:51 WIB