CERAMAH DAN KULTUM TARAWIH DIBATASI 15 MENIT

- Jurnalis

Senin, 12 April 2021 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SUBANG, TENARNEWS.Pemkab Subang membolehkan pelaksanaan SHolat Tarawih di Masjid maupun di Mushola secara berjamaah.

Hal ini diputuskan Bupati Subang H Ruhimat melalui Surat Edaran tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah Wabah Pandemi Covid-19.

Dalam Point E mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah Nomor 5, pengurus masjid dan mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain, sholat Fardu, Tarawih dan WItir serta tadarus atau itikaf.

Hanya saja, dalam Surat Edaran tersebut pelaksanaan ibadah tersebut bisa dilaksankaan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan mushola dan menerapkan protkol kesehatan secara ketat, seperti menjaga jarak 1 meter antar jamaah dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masong-masing.

Baca Juga :  Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan Visi Majelis Ulama Indonesia /MUI

Sementara untuk ceramah atau kultum ramadan dan kulaih Shubuh, diberi waktu maksimal 15 menit. Begitu halnya pelaksanaan peringatan nuzulul quran, dibolehkan untuk dilaksanakan dengan pembatsan jumlah audien sebanyak 50 persen dari total kapasitas dengan menerapkan Protokol kesehatan

“Pengurus dan pengelola masjid/mushola wajib menunju petugas yang memastikan penerapan prtokol kesehatan dan mengumumkan kepada sleuruh jamaah, seperta diinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan, jamaah menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing,” kata Bupati dalam Surat Edaran tersebut

Baca Juga :  Awali tahun 2026, Tim Penyuluh Hukum berikan edukasi pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual di SMKN 25 Jakarta Selatan

Untuk sholat Idul fitri, dapat dilaksankan di masjjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COvid-19 semakin negatif atau mengalami peningkatan berdasarakan pengumuman Satgas Covid-19.

Berita Terkait

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik
Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung
Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa
Dewan td Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Dari Jakarta ke Dunia: Mengapa UU Penistaan Agama Indonesia Tertinggal dari Standar
Korban Banjir,” Warga RT 7/8 terima rembako dari Kades Warujaya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:34 WIB

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Kamis, 16 April 2026 - 18:30 WIB

Halal Bihalal UMKM Kelurahan Paninggilan Utara” UMKM Semakin Solid”

Kamis, 16 April 2026 - 14:17 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara*

Kamis, 16 April 2026 - 14:07 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa

Berita Terbaru

Tenar News

Mengunakan Medsos Tetap Menjaga Etika Publik

Senin, 20 Apr 2026 - 21:34 WIB

Tenar News

Pemkab Bogor Relokasi Ratusan PKL pasar Parung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:32 WIB