Mahfud MD Nilai Kasus Roy Suryo Cs Tuding Ijazah Palsu Jokowi Berpotensi Langgar HAM: Masa Depan Bangsa Dipertaruhkan

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD,

Jakarta ,Tenarnews,/ Serikat Media siber Indonesia,— Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyebut ada potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penetapan kasus yang menjerat Roy Suryo Cs.Dia menilai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi hanya bisa dibuktikan, jika memang pihak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.

“Ijazah itu asli atau tidak, tidak boleh bicara identik. Asli apa tidak? Mana aslinya? Karena apa, ini kan persoalannya intinya tuh ijazah asli atau palsu,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  “Cara Memilih Pemimpin Dan Kriterianya” 2024 Menurut Kitab Suci Al Qur'an

Dia menyebut narasi bahwa yang menuding yang mestinya menunjukkan bukti, menurutnya adalah dalil perdata. Walau juga dipakai dalam pidana.

“Kalau yang mendalilkan membuktikan, yang dituduh itu harus membuktikan yang sebaliknya. Artinya harus membuktikan keasliannya,” ujarnya.

Dia memberi gambaran.

“Misalnya, ini tuh palsu. Indikasinya ini, fotocopyannya ini. Kalau gitu mana dong aslinya. Tunjukkan, ya harus ditunjukkan dong,” ucapnya.

“Siapa yang dituduh balik, ya harus membuktikan juga. Pidana kan begitu,” tambahnya.

Baca Juga :  Terkait Belum Di Bayar Hak nya, KSU Ceger Jaya CipayungDi Gruduk Puluhan Perwakilan Nasabah

Mahfud juga menyoroti peran jaksa. Sebagai pengacara negara, mestinya berani.

“Jaksa harus mewakili negara untuk mencari yang asli. Kalau tidak hakim harus berani mengatakan, tidak ada kasusnya,” jelasnya.

“Dia menyatakan ini asli, aslinya enggak pernah ada. Hakim harus minta ke jaksa, ini kan tuduhannya Pasal 1310, 1311, kemudian UU ITE 27, 28 gitu,” tambahnya.

Berangkat dari hal tersebut, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan tidak adil jika Roy Suryo Cs langsung dituding memfitnah. Padahal belum ditunjukkan ijazah aslinya.(Hs)

Berita Terkait

Ase Edi Masturo, SE dan Kepala Kecamatan Beji Agus Sofan, ST,.MT, Lurah Kukusan, serta para Ketua RT/RW dan warga sekitar.
Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Lantik Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Barat Dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Se-Jawa Barat
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang Diadakan Dewan Pers
Pers perlu jaga profesionalisme di tengah disrupsi informasi
Ini Isi Video yang Bikin Grace Natalie Dilaporkan ke Polisi yg
Apresiasi Program MBG, Ketum SOBAT NUSANTARA: Beri Kepastian Pasar Bagi Petani dan Peternak
Iqbal Tambah Insentif 1.759 Guru PPPK Paruh Waktu pada Momen Hardiknas 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:01 WIB

Ase Edi Masturo, SE dan Kepala Kecamatan Beji Agus Sofan, ST,.MT, Lurah Kukusan, serta para Ketua RT/RW dan warga sekitar.

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:15 WIB

Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:27 WIB

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Lantik Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Barat Dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Se-Jawa Barat

Senin, 11 Mei 2026 - 13:40 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang Diadakan Dewan Pers

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:19 WIB

Pers perlu jaga profesionalisme di tengah disrupsi informasi

Berita Terbaru

Tenar News

Abah Uhel: Kejatuhan Seorang Teladan, Presiden Forum Kebangsaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:15 WIB

Tenar News

Pers perlu jaga profesionalisme di tengah disrupsi informasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:19 WIB