Mahfud MD Nilai Kasus Roy Suryo Cs Tuding Ijazah Palsu Jokowi Berpotensi Langgar HAM: Masa Depan Bangsa Dipertaruhkan

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD,

Jakarta ,Tenarnews,/ Serikat Media siber Indonesia,— Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyebut ada potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penetapan kasus yang menjerat Roy Suryo Cs.Dia menilai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi hanya bisa dibuktikan, jika memang pihak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.

“Ijazah itu asli atau tidak, tidak boleh bicara identik. Asli apa tidak? Mana aslinya? Karena apa, ini kan persoalannya intinya tuh ijazah asli atau palsu,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :  <em>Polisi Sukabumi Datangi Tempat Wisata Villa Aku Cantik Beri Himbauan Kamtibmas</em>

Dia menyebut narasi bahwa yang menuding yang mestinya menunjukkan bukti, menurutnya adalah dalil perdata. Walau juga dipakai dalam pidana.

“Kalau yang mendalilkan membuktikan, yang dituduh itu harus membuktikan yang sebaliknya. Artinya harus membuktikan keasliannya,” ujarnya.

Dia memberi gambaran.

“Misalnya, ini tuh palsu. Indikasinya ini, fotocopyannya ini. Kalau gitu mana dong aslinya. Tunjukkan, ya harus ditunjukkan dong,” ucapnya.

“Siapa yang dituduh balik, ya harus membuktikan juga. Pidana kan begitu,” tambahnya.

Baca Juga :  DPP FPI Serahkan Bantuan Kemanusiaan Rp 1,6 M untuk Palestina di Istanbul Turki

Mahfud juga menyoroti peran jaksa. Sebagai pengacara negara, mestinya berani.

“Jaksa harus mewakili negara untuk mencari yang asli. Kalau tidak hakim harus berani mengatakan, tidak ada kasusnya,” jelasnya.

“Dia menyatakan ini asli, aslinya enggak pernah ada. Hakim harus minta ke jaksa, ini kan tuduhannya Pasal 1310, 1311, kemudian UU ITE 27, 28 gitu,” tambahnya.

Berangkat dari hal tersebut, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan tidak adil jika Roy Suryo Cs langsung dituding memfitnah. Padahal belum ditunjukkan ijazah aslinya.(Hs)

Berita Terkait

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 
HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas
Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan
Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia
Din Syamsuddin Jajaki Kerja Sama Cina dengan Masyarakat Muslim Indonesia dalam Berbagai Bidang Peradaban
INNALILLAHI, TUAN GURU BAGU WAFAT DI USIA 90 TAHUN, NTB KEHILANGAN ULAMA KHARISMATIK
Kh Husnul Maad Kholil, Ketua Nazir Ponpes Salafus Sholihin, Tunjukkan Dokumen Sah Tanah wakaf 2000M2 Sudah jadi Tol
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan ekonomi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

HIPPI DPC Kota Depok Resmi dilantik, Wakil Walikota Depok Chandra Rachmansyah dorong UMKM naik kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Sertijab MPK OSIM MAN 1 Bogor, Kepala Madrasah Apresiasi Pengurus Lama dan Motivasi Pengurus Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia Kolom Opini — Refleksi Kebangsaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:51 WIB

Tim SMA Dea Malela Raih Medali Perunggu pada Ajang ISIF & NSIF 2026 di Kampus Universitas Indonesia

Berita Terbaru